Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pelumas adalah minyak lumas dan gemuk lumas yang berasal dari
minyak bumi, bahan sintetik, pelumas bekas dan bahan lainnya yang
tujuan utamanya untuk pelumasan mesin dan peralatan lainnya.
1. Penyediaan dan Pelayanan Pelumas adalah kegiatan untuk
menghasilkan pelumas dengan cara Pabrikasi Pelumas (Blending),
Pengolahan pelumas bekas, impor pelumas dan pemasarannya.
1. Pabrikasi Pelumas (Blending) adalah kegiatan mencampur pelumas
dasar dan bahan tambahan (aditif) sesuai formula tertentu untuk
menghasilkan pelumas sampai dengan pengemasannya.
1. Pengolahan Pelumas Bekas adalah kegiatan untuk memproses
pelumas bekas dengan menggunakan teknologi tertentu untuk
menghasilkan pelumas dasar.
1. Pelumas Dasar adalah salah satu bahan utama yang digunakan untuk
bahan baku proses/Pabrikasi Pelumas (Blending) dalam pembuatan
pelumas.
1. Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum
Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertambangan minyak dan gas bumi.
## BAB II ….
---
PRESIDEN
