Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 208 Tahun 1955 tentang PERINCIAN POS-POS BAB I (PENGELUARAN) BAGIAN IV A URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 ATAS PASAL-PASAL DAN MATA ANGGARAN-MATA ANGGARAN

KEPPRES No. 208 Tahun 1955 berlaku

Pasal 1

Pos-pos Bab I (Pengeluaran) bagian IVA Urusan Penjelenggaraan Keuangan dan
Perhitungan-perhitungannja mengenai Perusahaan-perusahaan dan Djawatan-djawatan
(Pemerintah) jang mempunjai pengurus sendiri dari Anggaran Republik Indonesia untuk
tahun-tahun dinas 1952, sebagaimana ditetapkan dan disahkan dengan Undang-undang
No.42 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.113), diperintji atas pasal-pasal
dan mata anggaran-mata anggaran seperti dibawah ini :
BAGIAN IVA.
URUSAN PENJELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNJA
MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN DJAWATAN-DJAWATAN (PEMERINTAH)
JANG MEMPUNJAI PENGURUS SENDIRI.

Pasal 2

Pada keputusan ini untuk keterangan dan pedoman dilampirkan rantjangan penerimaan
dari sumber-sumber pendapatan dan penerimaan jang ditundjuk dengan Undang-
undang No 42 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 113) guna membiajai
pengeluaran-pengeluara termasuk dalam anggaran umum untuk tahun-tahun dinas
1952 dan 1953.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku surut sampai pada 1 Djanuari 1952, sekedar mengenai
anggaran belandja tahun 1952, dan sampai pada 1 Djanuari 1953, sekedar mengenai
anggaran belandja tahun 1953.
Agar
supaja
setiap
orang
dapat
mengetahuinja,
memerintahkan
pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 25 Oktober 1955
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
S e s u a i d e n g a n j a n g a s e l i
S e k r e t a r i s P r e s i d e n ,
ttd.
Mr.. Ratmoko
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NOMOR 62
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
L A M P I R A N
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 208 TAHUN 1955
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 No.62)
RANTJANGAN PENERIMAAN TAHUN-TAHUN 1952 DAN 1953.
BAGIAN IVA
URUSAN PENJELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNJA
MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN DJAWATAN-DJAWATAN (PEMERINTAH)
JANG MAMPUNJAI PENGURUS SEDIRI