Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 208 Tahun 1950 tentang PANITIA URUSAN UMUM PEGAWAI

KEPPRES No. 208 Tahun 1950 berlaku

Pasal 1

Untuk menindjau dan mempertimbangkan soal-soal mengenai kedudukan pegawai Negeri pada seumumnja dibetuk suatu Panitya Urusan Umum Pegawai.

Pasal 2

(1) Panitya Urusan Umum Pegawai terdiri atas: a. Menteri Keuangan seabgai Ketua – Anggauta, b. Menteri Sosial, c. Menteri Perburuhan, dan d. Kepala Djawatan Urusan Umum Pegawai sebagai Anggauta. (2) Untuk menindjau dan mempertimbangkan sesuatu soal, jang tidak termasuk lingkungan kewadjiban salah satu Kementerian tersebut pada ajat (1) pasal ini ataupun sesuatu usul dari satu atau beberapa Kementerian lainnja, maka : a. Menteri atau Menteri-menteri jang bersangkutan dapat diundang untuk menghadliri sidang Panitya Urusan Umum Pegawai sebagai anggauta Panitya itu; b. Pegawai atau pegawai-pegawai Kementerian atau Djawatan jang bersangkutan dapat diundang untuk menghadliri sidang Panitya Urusan Umum Pegawai sebagai penasehat. (3) Apabila Ketua berhalangan, maka rapat Panitya Urusan Umum Pegawai dipimpin oleh seorang wakil ketua, jang ditundjuk oleh dan diantara para anggauta Panitya itu. (4) ketua memimpin rapat Panitya Urusan Umum Pegawai, dan menentukan hari- tanggal dan atjara rapat. (5) Ketua mengadakan rapat Panitya Urusan Umum Pegawai setiap kali dipandang perlu olehnja atau djikalau diminta oleh sedikit-dikitnja dua orang anggauta. (6) Ketua dan para Anggauta tidak dapat diwakili dalam rapat-rapat Panitya Urusan Umum Pegawai (7) Putusan-putusan Panitya Urusan Umum Pegawai diambil dengan suara terbanjak. (8) Djikalau dalam pemungutan suara tentang sesuatu hal djumlah suara pro sama besarnja dengan djumlah suara contra, maka Ketua berhak mengambil keputusan. (9) Para Anggauta berhak memadjukan kepada Dewan Menteri keberatan- keberatannha terhadap usul-usul, nasehat-nasehat dan djawaban-djawaban jang diberikan oleh Panitya Urusan Umum Pegawai kepada Pemerintah. (10) Ketua Panitya Urusan Umum Pegawai dapat menundjuk seorang Sekretaris untuk Panitya itu. (11) Sekretaris mengadakan tjatatan singkat tentang keputusan-keputusan jang penting dalam rapat-rapat Panitya Urusan Umum Pegawai dan mengatur segala soal administrasi. (12) Surat-surat Panitya Urusan Umum Pegawai ditandatangani oleh Ketua atau untuk beliau oleh Sekretaris.

Pasal 3

(1) Panitya Urusan Umum Pegawai bertugas memberi pertimbangan serta nasehat seperlunja kepada Dewan Menteri tentang soal-soal jang mengenai kedudukan seumumnya para pegawai Negeri. (2) Dewan Menteri dapat menjerahkan penjelesaiannja seauatu soal mengenai pegawai Negeri kepada Panitya Urusan Umum Pegawai, ketjuali penjelesaian soal-soal jang harus diatur dalam UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH. SALINAN Keptusan ini disampaikan kepada : 1. Perdana menteri R.I.S., 2. Semua menteri R.I.S., 3. Dewan Pengawas Keuangan, 4. Kepala Djawatan Urusan Umum Pegawai, 5. Sekretaris Dewan Menteri R.I.S., Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 8 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO, PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA,