Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 206 Tahun 1955 tentang PERINCIAN POS-POS BAB I (PENGELUARAN) BAGIAN XIV (KEMENTERIAN AGAMA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 ATAS PASAL-PASAL DAN MATA ANGGARAN-MATA ANGGARAN

KEPPRES No. 206 Tahun 1955 berlaku

Pasal 1

Pos-pos Bab I (Pengeluaran) bagian XIV (Kementerian Agama) dari anggaran Republik
Indonesia untuk bulan dinas 1952, sebagaimana ditetapkan dan disahkan dengan
Undang-undang No.54 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.125) diperintji
atas pasal-pasal dan mata anggaran-mata anggaran seperti dibawah ini :
BAGIAN XIV.
KEMENTERIAN AGAMA

Pasal 3

Pada keputusan ini untuk keterangan dan pedoman dilampirkan rantjangan penerimaan
dari sumber-sumber pendapatan dan penerimaan jang ditundjukan dengan Undang-
undang No. 54 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.125) guna membiajai
pengeluaran-pengeluaran termasuk dalam anggaran umum untuk tahun-tahun dinas
1952 dan 1953.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku surut sampai pada 1 Djanuari 1952, sekedar mengenai
anggaran belandja tahun 1952, dan sampai pada 1 Djanuari 1953, sekedar mengenai
anggaran belandja tahun 1953.
Agar
supaja
setiap
orang
dapat
mengetahuinja,
memerintahkan
pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 25 Oktober 1955
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO
MENTERI AGAMA,
ttd.
K.H. ILJAS
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
S e s u a i d e n g a n j a n g a s e l i
S e k r e t a r i s P r e s i d e n ,
ttd.
Mr.. Ratmoko
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NOMOR 60
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
L A M P I R A N
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 206 TAHUN 1955
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 No.60)
RANTJANGAN PENERIMAAN TAHUN-TAHUN 1952 DAN 1953.
BAGIAN XIV
KEMENTERIAN AGAMA