Keputusan Presiden Nomor 205 Tahun 1950 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELIDIKAN KEDUDUKAN PEGAWAI BANGSA BELANDA
Pasal 1
Membentuk satu Panitya, jang mempunjai tugas kewadjiban :
a. untuk menjelidiki kesukaran-kesukaran jang dikemukakan oleh pihak pegawai- pegawai bangsa Belanda;
b. memberi pertimbangan kepada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat tentang penundjukan golongan-golongan djabatan, jang pemangku-pemangkunja jang berbangsa Belanda, pada azasnja dengan segera atau dalam waktu jang singkat, tidak diperlukan atau tidak akan diperlukan lagi dalam susunan Pemerintahan jang baru;
c. memberi pertimbangan kepada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat, mengenai waktunja, dalam mana pemberhentian pegawai-pegawai bangsa Belanda berdasar atas sjarat-sjarat pemberhentian menurut persetudjuan K.M.B., harus dilakukannja.
Pasal 2
Mengangkat sebagai anggauta Panitya tersebut dalam pasal pertama keputusan ini :
1. Mohamad Sediono, Kepala Djawatan Perkebunan pada Kementerian kemakmuran, merangkap Ketua;
2. Ir.
Soetoto, Sekretaris Djenderal Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum;
3. Mr. Imam Soedjahri, Sekretaris Djenderal Kementerian Sosial;
4. H.S.A. Bachtiar, Pemimpn Dinas Pengadjaran, pada Kementerian Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan;
5. Mr. Marsoro, Kepala Kantor Urusan Pegawai Republik INDONESIA;
6. Ir. J.D. Carriere, Hoofdingenieur pada Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum;
7. P.C. Schoe, Guru pada Sekolah Menengah;
8. L.C. Voorwindw, pegawai pada Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum.
Pasal 3
(1) Oleh Panitya tersebut dapat ditundjuk satu atau dua orang Pegawai Negeri sebagai Sekretaris, setelah penundjukan itu mendapat persetudjuan lebih dahulu dari Kementerian jang bersangkutan.
(2) Panitya mempunjai kuasa untuk berhubungan langsung bilamana perlu dengan Kementerian-kementerian atau Djawatan-djawatan, jang diwadjibkan memberikan keterangan atau bantuan seperlunja.
SALINAN Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada :
1. Perdana Menteri Republik INDONESIA Serikat,
2. Perdana Menteri Menteri Republik INDONESIA,
3. Perdana Menteri Negara INDONESIA Timur,
4. Wali Negara Sumatera Timur,
5. Semua Menteri Republik INDONESIA Serikat,
6. Dewan Pengawas Keuangan,
7. Sekretariat Uni INDONESIA-Nederland,
8. Djawatan Urusan Umum Pegawai,
9. Sekretaris Dewan Menteri Republik INDONESIA, dan PETIKAN kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 6 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO, PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA.
