Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

KEPPRES No. 202 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dewan Pertahanan Nasional yang sclanjutnya disingkat lembaga non struktural yang dipimpin SK No262l A

Pasal 2

DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebiiakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi: a. penrusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara; b. penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi; c. penilaian risiko kebijakan pertahanan negara; d. perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebiiakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional; e. pelaksanaan administrasi DPN; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.

Pasal 4

Susunan organisasi DPN terdiri atas: a. Ketua DPN; b. anggota tetap; dan c. anggota tidak tetap.

Pasal 5

(1) Ketua DPN dijabat oleh PRESIDEN. (2) Anggota ... (2) Anggota tetap terdiri atas: a. Wakil PRESIDEN; b. Menteri Pertahanan; c. Menteri Luar Negeri; d. Menteri Dalam Negeri; dan e. Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (3) Selain anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21, unsur anggota tetap termasuk: a. Menteri Sekretaris Negara; b. Menteri Keuangan; c. Kepala Badan Intelijen Negara; dan d. kepala staf angkatan. (4) Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.

Pasal 6

(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua DPN dibantu oleh ketua harian. (2) Ketua harian mempunyai tugas membantu Ketua DPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN. (3) Ketua harian sslagaimana dimaksud pada ayat (l) dljabat oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 7

(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21, ketua harian dibantu oleh sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

Pasal 8

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tugas memberikan dukungan teknis substansi dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas deputi pada DPN. Pasal 9 ...

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan pen5rusunan keb[jakan terpadu pertahanan negara; b. koordinasi pelaksanaan pen5rusunan kebiiakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi; c. koordinasi perumusan solusi kebiiakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebljakan pemeliharaan dan perawatan; d. koordinasi pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan neg.rra; e. koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi; f. koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan DPN; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua harian. Pasal lO Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, sekretaris dibantu: a. Deputi Bidang Geostrategi; b. Deputi Bidang Geopolitik; dan c. Deputi Bidang Geoekonomi. Pasal I I (1) Deputi Bidang Geostrategi berada di bawah bertanggung jawab kepada sekretaris. (2) Deputi Bidang Geostrategi dipimpin oleh deputi. dan

Pasal 12

Deputi Bidang Geostrategi sebagaimana dima}sud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan. Pasal 13. . . IND 5-

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Geostrategi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penJrusunan r.rncErngan kebljakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara; b. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan; c. pen5rusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek pertahanan dan keamanan; d. penyusunan solusi kebljakan terpadu pengerahan Ef5{tTtl pertahanan dan keamanan; e. pen5rusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebljakan dan perawatan dari aspek pertahanan dan keamanan; f. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dhn pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olen sekretaris.

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Geopolitik berada di bawah dan jawab kepada sekretaris. (2) Deputi Bidang Geopolitik dipimpin oleh deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Geopolitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya. Pasal 16 ... negara dari aspek ITtrFILtrN

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Geopolitik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; b. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; c. penrusunan solusi kebiiakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; d. penyusunan solusi kebiiakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebiiakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; e. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Geoekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris. (2) Deputi Bidang Geoekonomi dipimpin oleh deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Geoekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebiiakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Geoekonomi fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu negara dan rancangan kebiliakan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi; b. penyusunan b. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ekonomi; c. pen5rusunan solusi kebiiakan terpadu komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi; d. penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebiiakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ekonomi; e. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ekonomi; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.

Pasal 20

(l) Deputi terdiri atas sejumlah tenaga ahli sesuai han dan analisis organisasi. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenaga ahli utama; b. tenaga ahli madya; c. tenaga ahli muda; dan d. tenaga terampil.

Pasal 21

(l) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPN dibentuk sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan. (3) Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat.

Pasal 22

Kepala sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada sekretaris. Pasal 23...

Pasal 23

(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (a) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. PasaJ24 (1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua DPN dibantu oleh Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan. (2) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan berasal dari unsur pemerintah dan non pemerintah. (3) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan terdiri atas paling banyak 7 (tqluh) orang. (4) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN selaku Ketua DPN.

Pasal 25

Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas memberikan saran solusi kebijakan pertahanan nasional kepada Ketua DPN.

Pasal 26

Deputi dan tenaga ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA. Pasa727...

Pasal 27

(l) Kepala sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 28

(l) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul ketua harian. (2) Tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh ketua harian.

Pasal 29

(1) Kepala sekretariat, kepala bagran, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3l (l) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli merupakan penugasan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat prqiurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. BABIV...

Pasal 32

(1) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan dan deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Tenaga ahli utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. (4) Tenaga ahli muda dan tenaga terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, deputi, dan tenaga ahli diatur dengan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 33

(1) DPN melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua DPN.

Pasal 34

Dalam hal PRESIDEN selaku Ketua DPN untuk memimpin sidang, PRESIDEN dapat menugaskan Wakil PRESIDEN atau Menteri Pertahanan selaku ketua harian untuk memimpin sidang. Pasal 35. . . I-IJ-+II,EII K INDONESTA

Pasal 35

(l) Ketua harian dalam melaksanakan tugas dapat menyelenggarakan sidang harian dengan mengundang anggota tetap dan anggota tidak tetap dan/atau instansi/lembaga lain yang terkait sesuai dengan isu strategis yang dihadapi. (2) Hasil sidang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepadqKetua DPN.

Pasal 36

Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, PRESIDEN dapat MENETAPKAN kebiiakan pertahanan nasional termasuk kebiiakan pemenuhan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.

Pasal 37

Solusi kebijakan yang dirumuskan dan dibahas dalam sidang bersifat rahasia, kecuali ditentukan lain oleh Ketua DPN dan/ atau berdasarkan hasil sidang.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 39

(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, DPN men)rusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan DPN yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan DPN diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan. BABVI ... -t2-

Pasal 40

(l) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pendanaan, sumber daya manusia, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dialihkan ke Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan dengan melibatkan unsur Kementerian Keuarrgan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan kernen terian/ lembaga terkait. (3) Pengalihan... (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku. (4) Sumber daya manusia sslagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap diberikan sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan peraturan undanian, sampai dengan ditetapkannya besaran penghasilan bagi pegawai di lingkungan DPN. (5) Kementerian Pertahanan menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kementerian/lembaga terkait paling lama 3 (tiga) bulan sejak pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai.

Pasal 43

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor lO1 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dinyatakan masih tetap bertaku sepanjang tidak dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal Agar .. . SK No 2429,() A setiap PRESIDEN ini dengarr dalam blik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember2O24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggsl 14 Desember 2024 PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2024 NOMOR 4OO '! SK No26ZA