Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022

KEPPRES No. 20 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara** Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Gtobal Platform for Disaster Rrsk Reduction 20221, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di lbukota Negara Republik Indonesia. ### Pasal 2 . SK No 101339A --- PRESIDEN

Pasal 2

Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencan a Ke-7 Tahun 2022 Reduction 20221 1Vn Global Platform for Drsaster Rdsk meliputi persiapan dan pelaksanaan program utama dan program pendamping.

Pasal 3

Program utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 paling sedikit meliputi: - Pertemuanantarnegara; - Ministeial Round Table; - High Leuel Dialogue; dan - Bilateral Meeting.

Pasal 4

(l) Program pendamping sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 merupakan program yang diprakarsai Indonesia sebagai tuan rumah Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Risk Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Reduction 20221 dan disampaikan kepada Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengurangan Risiko Bencana (the United Nations Olfice for Disaster Rfsk Reductionl. (21 Program pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup rangkaian kegiatan sebelum, saat, dan setelah penyelenggaraan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221.

Pasal 5

Program pendamping sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 bertujuan: - membangun momentum penyelenggaraan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-T Risk Tahun 2022 lVn Global Platform for Disaster Reduction 20221; - mempromosikan pencapaian Indonesia di bidang penanggulangan bencana; - mempromosikan ketahanan nasional dan kemajuan Indonesia pascabencana; - mempromosikan kepemimpinan dan komitmen Indonesia di bidang penanggulangan bencana di tingkat regional dan global; - mempromosikan budaya, pariwisata, dan industri kreatif; dan - mengoptimalkan kepentingan nasional lainnya.

Pasal 6

**(1) Panitia Nasional memiliki tugas:** - men5rusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global Platform for Dsaster Risk Reduction 20221; - menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221; - melakukan koordinasi penyelenggaraan Platform Global untuk Pengurangan Risiko BencanaKe-7 Tahun 2022 1Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221 dengan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengurangan Risiko Bencana (the United Nations Office for Ds aster Risk Red uctionl ; d.melakukan... SK No 101341 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONES!A 5- - melakukan pengawasan dan monitoring penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-Z Tahun 2022 (Vh Globol Platform for Disaster Risk Reduction 20221. (21 Penyelenggaraan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 lVn Global Platform for Disaster Rrsk Reduction 20221 dilaksanakan pada bulan Mei tahun2O22 di Provinsi Bali.

Pasal 7

Panitia Nasional terdiri atas: - Pengarah; - Ketua; - Wakil Ketua I; - Wakil Ketua [[; - Penanggung Jawab Bidang; dan - Sekretariat.

Pasal 8

**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 huruf a terdiri atas: - Presiden Republik Indonesia; - Wakil Presiden Republik Indonesia; - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2lPengarah... SK No 101342 A --- PRESIDEN (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 1Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221.

Pasal 9

**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** huruf b yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. **(3) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 huruf d yaitu Menteri Luar Negeri sekaligus merangkap sebagai Ketua Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan Registrasi. **(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki** tugas: - mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; - mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221; - menetapkan rencana induk penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global Platform for Disaster Risk Reduction 2O221; - menetapkan rencana kerja dan anggaran masing- masing Bidang; dan - menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah. (s) Wakil ... SK No 101343 A --- PRESIDEN **(5) Wakil'Ketua I sebagaimana dimaksud pada ayat (21** memiliki tugas: - membantu pelaksanaan tugas Ketua di Bidang Substansi, Program pendamping, dan Pengamanan; dan - mengoordinasikan Bidang Substansi, program Pendamping, dan Pengamanan. **(6) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** memiliki tugas: - membantu pelaksanaan tugas Ketua di Bidang Acara Persidangan dan Registrasi, penyelenggara Acara WIP, dan Media dan Hubungan Masyarakat; dan - mengoordinasikan Bidang Acara persidangan dan Registrasi, Penyelenggara Acara WIp, dan Media dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 10

Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: - Penanggung Jawab Bidang Substansi; - Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan Registrasi; - Penanggung Jawab Bidang Penyelenggara Acara WIP; - Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan Masyarakat; - Penanggung Jawab Bidang Program Pendamping; dan - Penanggung Jawab Bidang Pengamanan. ### Pasal 11 . .. SK No 101344 A --- PRESIDEN , ### Pasal 1 1 **(1) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang** Substansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a terdiri atas: - Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Wakil Ketua Menteri Sosial; - Anggota 1'. Menteri Kesehatan; 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan 1. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. (21 Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: - Ketua : Menteri Luar Negeri; - Wakil Ketua : Menteri Keuangan; c Anggota SK No 101345 A --- PRESIDEN - Anggota : 1. Menteri Pertahanan; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 1. Gubernur Provinsi Bali. **(3) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang** Penyelenggara Acara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf c terdiri atas: - Ketua : Menteri Sekretaris Negara; - Wakil Ketua : Menteri Perhubungan; - Anggota : 1. Sekretaris Kabinet; 1. Wakil Menteri Luar Negeri; dan 1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. **(4) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang** Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas: - Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; - Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara; - Anggota : 1. Kepala Staf Kepresidenan; dan 1. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. **(5) Susunan...** SK No 101346 A --- PRES!OEN -lo- **(5) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang** Program Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 huruf e terdiri atas: - Ketua : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; pendidikan, b. Wakil Ketua : Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; - Anggota : 1. Menteri Perdagangan; 1. Menteri Perindustrian; 1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1. Menteri Pemuda dan Olahraga; 1. Wakil Menteri Keuangan; dan 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I[. **(6) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang** Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 huruf f terdiri atas: - Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; - Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan; dan 1. Kepala Badan Intelijen Negara.

Pasal 12

Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a memiliki tugas: - merenc€rnakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan Program Utama; - men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Substansi serta mendukung penyelenggaraan Program Utama; - menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Substansi kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 13

Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Acara Persidangan dan Registrasi dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platfurm for Disaster Risk Reduction 2022); - men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Acara Persidangan dan Registrasi serta mendukung penyelenggaraan Program Utama; - menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Acara Persidangan dan Registrasi kepada Ketua melalui Sekretariat; - melaksanakan proses registrasi termasuk keimigrasian dan kekonsuleran peserta Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 lVh Global Platform for Disaster Rfsk Reduction 20221; - mengoordinasikan SK No 101348 A --- PRESIDEN _12_ - mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Program Utama; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 14

Penanggung Jawab Bidang Penyelenggara Acara WIp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O hunrf c memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan penerimaan WIP dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global Ptatformfor Disaster Risk Reduction 20221; - men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan Ernggaran Bidang Penyelenggara Acara WIP dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-T Risk Tahun 2022 1Vn Global Platform for Disaster Reduction 2022); - menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Penyelenggara Acara WIP kepada Ketua melalui Sekretariat; - mengoordinasikan pengaturan protokol dan konsuler WIP pada penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Disaster Risk Tahun 2022 (Vn Global Platform for Reduction 20221; - mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran WIP pada penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (VhGlobal Platformfor DisasterRisk Reduction 20221; - mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, transportasi, dan kesehatan WIP; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 15

Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022); - men5rusun dan menyiapkan rencana keda dan anggaran Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dan mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 lVnGlobal Platfurmfor DisasterRrsk t Reduction 20221; - menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Media dan Hubungan Masyarakat kepada Ketua melalui Sekretariat; - menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan sarana dan prasarana pelayanan informasi, kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi, media, jurnalis, dan promosi acara yang mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 1Vn Global Platformlor Dsaster Risk Reduction 2022); dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 16

Penanggung Jawab Bidang Program Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Program Pendamping; - men5rusun SK No l0l350A --- PRESIDEN -t4 - - men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Program Pendamping; - mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Program Pendamping; - menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Program Pendamping kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 17

Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengooordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 {Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221; - menJrusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 lVn Global Platform for Dsaster Rrsk Reduction 20221; - menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengamanan kepada Ketua melalui Sekretariat; - mengoordinasikan dan melaksanakan pengamanan WIP dan pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 1Vn Gtobal Platform for Disaster Risk Reduction 2O221; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. ### Pasal 18. . . SK No l0l35l A --- PRESIDEN

Pasal 18

**(1) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Ketua dibantu** oleh Sekretariat. (21 Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Ketua : Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; - Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; - Anggota : 1. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri; 1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; 1. Deputi. . . SK No 101352 A --- PRESIDEN _16_ 1. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan 1. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet. **(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** memiliki tugas: - penghubung (contact pointl dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota Panitia Nasional maupun dengan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional; - men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam mendukrlng penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Gtobal Platform for Disaster Risk Reduction 20221; - men5rusun dan mengompilasi rencana kerja dan anggaran dari Penanggung Jawab Bidang untuk disampaikan kepada Ketua; - melaksanakan tugas terkait administrasi dan kearsipan guna memudahkan akses informasi dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Panitia Nasional; dan - mengoordinasikan pen5rusunan laporan penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global Platfurm for Disaster Risk Reduction 20221 dan menyampaikannya kepada Ketua. ### Pasal 19. . . SK No 101353 A --- PRESIDEN

Pasal 19

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

Pasal 20

**(1) Kementerian/lembaga pemerintah non** kementerian, instansi pemerintah pusat, dan instansi pemerintah daerah yang masuk ke dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, dan instansi pemerintah daerah. (21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Nasional. ### Pasal 2 1 Sumber pendanaan yang diperlukan dalam persiapan dan pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 202l dan Tahun 2022; dan - sumber pendanaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perunda g- undangan. Pasal22... SK No 101354 A --- PRESIDEN

Pasal 22

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O November 2O2l INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Depu Perundang-undangan dan Hukum, na Djaman SK No 082466 A