PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara**
Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana
Ke-7 Tahun 2022 (Vn Gtobal Platform for Disaster
Rrsk Reduction 20221, yang selanjutnya disebut
Panitia Nasional.
(21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di lbukota Negara Republik
Indonesia.
### Pasal 2 .
SK No 101339A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Platform Global
untuk Pengurangan Risiko Bencan a Ke-7 Tahun 2022
Reduction 20221 1Vn Global Platform for Drsaster Rdsk
meliputi persiapan dan pelaksanaan program utama dan
program pendamping.
Pasal 3
Program utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
paling sedikit meliputi:
- Pertemuanantarnegara;
- Ministeial Round Table;
- High Leuel Dialogue; dan
- Bilateral Meeting.
Pasal 4
(l) Program pendamping sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 merupakan program yang diprakarsai
Indonesia sebagai tuan rumah Platform Global
untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7
Risk Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster
Reduction 20221 dan disampaikan kepada Kantor
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan
Pengurangan Risiko Bencana (the United Nations
Olfice for Disaster Rfsk Reductionl.
(21 Program pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mencakup rangkaian kegiatan
sebelum, saat, dan setelah penyelenggaraan
Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana
Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster
Risk Reduction 20221.
Pasal 5
Program pendamping sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 bertujuan:
- membangun momentum penyelenggaraan Platform
Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-T
Risk Tahun 2022 lVn Global Platform for Disaster Reduction 20221;
- mempromosikan pencapaian Indonesia di bidang
penanggulangan bencana;
- mempromosikan ketahanan nasional dan kemajuan
Indonesia pascabencana;
- mempromosikan kepemimpinan dan komitmen
Indonesia di bidang penanggulangan bencana di
tingkat regional dan global;
- mempromosikan budaya, pariwisata, dan industri
kreatif; dan
- mengoptimalkan kepentingan nasional lainnya.
Pasal 6
**(1) Panitia Nasional memiliki tugas:**
- men5rusun dan menetapkan rencana induk
penyelenggaraan rangkaian Platform Global
untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7
Tahun 2022 (Vh Global Platform for Dsaster Risk
Reduction 20221;
- menyusun dan menetapkan rencana kerja dan
anggaran penyelenggaraan rangkaian Platform
Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7
Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk
Reduction 20221;
- melakukan koordinasi penyelenggaraan Platform
Global untuk Pengurangan Risiko BencanaKe-7
Tahun 2022 1Vn Global Platform for Disaster Risk
Reduction 20221 dengan Kantor Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengurangan
Risiko Bencana (the United Nations Office for
Ds aster Risk Red uctionl ;
d.melakukan...
SK No 101341 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES!A
5-
- melakukan pengawasan dan monitoring
penyelenggaraan rangkaian Platform Global
untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-Z
Tahun 2022 (Vh Globol Platform for Disaster Risk
Reduction 20221.
(21 Penyelenggaraan Platform Global untuk
Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022
lVn Global Platform for Disaster Rrsk Reduction 20221
dilaksanakan pada bulan Mei tahun2O22 di Provinsi
Bali.
Pasal 7
Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah;
- Ketua;
- Wakil Ketua I;
- Wakil Ketua [[;
- Penanggung Jawab Bidang; dan
- Sekretariat.
Pasal 8
**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 huruf a terdiri atas:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(2lPengarah...
SK No 101342 A
---
PRESIDEN
(21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan arahan, saran, dan
pertimbangan kepada Ketua dalam rangka
penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk
Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022
1Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221.
Pasal 9
**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7**
huruf b yaitu Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(21 Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c yaitu Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
**(3) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 huruf d yaitu Menteri Luar Negeri sekaligus
merangkap sebagai Ketua Penanggung Jawab
Bidang Acara Persidangan dan Registrasi.
**(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki**
tugas:
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Penanggung Jawab Bidang;
- mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian
Platform Global untuk Pengurangan Risiko
Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for
Disaster Risk Reduction 20221;
- menetapkan rencana induk penyelenggaraan
rangkaian Platform Global untuk Pengurangan
Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global
Platform for Disaster Risk Reduction 2O221;
- menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-
masing Bidang; dan
- menyampaikan laporan kepada Presiden selaku
Pengarah.
(s) Wakil ...
SK No 101343 A
---
PRESIDEN
**(5) Wakil'Ketua I sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
memiliki tugas:
- membantu pelaksanaan tugas Ketua di Bidang
Substansi, Program pendamping, dan
Pengamanan; dan
- mengoordinasikan Bidang Substansi, program
Pendamping, dan Pengamanan.
**(6) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
memiliki tugas:
- membantu pelaksanaan tugas Ketua di Bidang
Acara Persidangan dan Registrasi, penyelenggara
Acara WIP, dan Media dan Hubungan
Masyarakat; dan
- mengoordinasikan Bidang Acara persidangan
dan Registrasi, Penyelenggara Acara WIp, dan
Media dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 10
Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang Substansi;
- Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan
Registrasi;
- Penanggung Jawab Bidang Penyelenggara Acara
WIP;
- Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan
Masyarakat;
- Penanggung Jawab Bidang Program Pendamping;
dan
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.
### Pasal 11 . ..
SK No 101344 A
---
PRESIDEN
,
### Pasal 1 1
**(1) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang**
Substansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
huruf a terdiri atas:
- Ketua Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Wakil Ketua Menteri Sosial;
- Anggota 1'. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
1. Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak;
1. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi;
1. Kepala Badan
Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika; dan
1. Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
(21 Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Acara Persidangan dan Registrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
- Ketua : Menteri Luar Negeri;
- Wakil Ketua : Menteri Keuangan;
c Anggota
SK No 101345 A
---
PRESIDEN
- Anggota : 1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan; dan
1. Gubernur Provinsi Bali.
**(3) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang**
Penyelenggara Acara WIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
- Wakil Ketua : Menteri Perhubungan;
- Anggota : 1. Sekretaris Kabinet;
1. Wakil Menteri Luar Negeri;
dan
1. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah.
**(4) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang**
Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas:
- Ketua : Menteri Komunikasi dan
Informatika;
- Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
- Anggota : 1. Kepala Staf Kepresidenan;
dan
1. Wakil Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Wakil
Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
**(5) Susunan...**
SK No 101346 A
---
PRES!OEN
-lo-
**(5) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang**
Program Pendamping sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 huruf e terdiri atas:
- Ketua : Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
pendidikan, b. Wakil Ketua : Menteri
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
- Anggota : 1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Menteri Pemuda dan
Olahraga;
1. Wakil Menteri Keuangan;
dan
1. Wakil Menteri Badan
Usaha Milik Negara I[.
**(6) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang**
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 huruf f terdiri atas:
- Ketua : Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan;
dan
1. Kepala Badan Intelijen
Negara.
Pasal 12
Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a memiliki tugas:
- merenc€rnakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dalam
mendukung penyelenggaraan Program Utama;
- men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran Bidang Substansi serta mendukung
penyelenggaraan Program Utama;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta
laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang
Substansi kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 13
Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Acara Persidangan
dan Registrasi dalam mendukung penyelenggaraan
rangkaian Platform Global untuk Pengurangan
Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platfurm
for Disaster Risk Reduction 2022);
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran Bidang Acara Persidangan dan Registrasi
serta mendukung penyelenggaraan Program Utama;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta
laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang
Acara Persidangan dan Registrasi kepada Ketua
melalui Sekretariat;
- melaksanakan proses registrasi termasuk
keimigrasian dan kekonsuleran peserta Platform
Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7
Tahun 2022 lVh Global Platform for Disaster Rfsk
Reduction 20221;
- mengoordinasikan
SK No 101348 A
---
PRESIDEN
_12_
- mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan
Program Utama; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 14
Penanggung Jawab Bidang Penyelenggara Acara WIp
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O hunrf c memiliki
tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan penerimaan WIP dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk
Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022
(Vh Global Ptatformfor Disaster Risk Reduction 20221;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan
Ernggaran Bidang Penyelenggara Acara WIP dalam
mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform
Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-T
Risk Tahun 2022 1Vn Global Platform for Disaster
Reduction 2022);
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta
laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang
Penyelenggara Acara WIP kepada Ketua melalui
Sekretariat;
- mengoordinasikan pengaturan protokol dan konsuler
WIP pada penyelenggaraan rangkaian Platform
Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7
Disaster Risk Tahun 2022 (Vn Global Platform for
Reduction 20221;
- mengoordinasikan penanganan penerimaan
kehadiran WIP pada penyelenggaraan rangkaian
Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana
Ke-7 Tahun 2022 (VhGlobal Platformfor DisasterRisk
Reduction 20221;
- mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik,
transportasi, dan kesehatan WIP; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 15
Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Media dan
Hubungan Masyarakat dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk
Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022
(Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022);
- men5rusun dan menyiapkan rencana keda dan
anggaran Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
dan mendukung penyelenggaraan rangkaian
Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana
Ke-7 Tahun 2022 lVnGlobal Platfurmfor DisasterRrsk
t Reduction 20221;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta
laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang
Media dan Hubungan Masyarakat kepada Ketua
melalui Sekretariat;
- menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan sarana
dan prasarana pelayanan informasi, kualitas layanan
penyelenggaraan telekomunikasi, media, jurnalis,
dan promosi acara yang mendukung
penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk
Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022
1Vn Global Platformlor Dsaster Risk Reduction 2022);
dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 16
Penanggung Jawab Bidang Program Pendamping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e memiliki
tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Program
Pendamping;
- men5rusun
SK No l0l350A
---
PRESIDEN
-t4 -
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran Bidang Program Pendamping;
- mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan
Program Pendamping;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta
laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang
Program Pendamping kepada Ketua melalui
Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 17
Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf f memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengooordinasikan,
dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan
dalam mendukung rangkaian Platform Global untuk
Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022
{Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221;
- menJrusun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran Bidang Pengamanan dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk
Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022
lVn Global Platform for Dsaster Rrsk Reduction 20221;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta
laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang
Pengamanan kepada Ketua melalui Sekretariat;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengamanan
WIP dan pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan
rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko
Bencana Ke-7 Tahun 2022 1Vn Gtobal Platform for
Disaster Risk Reduction 2O221; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
### Pasal 18. . .
SK No l0l35l A
---
PRESIDEN
Pasal 18
**(1) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Ketua dibantu**
oleh Sekretariat.
(21 Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Deputi Bidang Sistem dan
Strategi Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi
Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan
Bencana Kementerian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Anggota : 1. Direktur Jenderal Kerja
Sama Multilateral
Kementerian Luar Negeri;
1. Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler Kementerian
Luar Negeri;
1. Sekretaris Jenderal
Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
1. Sekretaris Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Sekretaris Utama
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Direktur Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan;
1. Deputi. . .
SK No 101352 A
---
PRESIDEN
_16_
1. Deputi Bidang
Pengembangan Regional
Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
dan
1. Deputi Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Sekretariat
Kabinet.
**(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
memiliki tugas:
- penghubung (contact pointl dan membantu
Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik
dengan sesama anggota Panitia Nasional
maupun dengan pihak lain yang terkait dengan
pelaksanaan tugas Panitia Nasional;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran Sekretariat dalam mendukrlng
penyelenggaraan rangkaian Platform Global
untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7
Tahun 2022 (Vn Gtobal Platform for Disaster Risk
Reduction 20221;
- men5rusun dan mengompilasi rencana kerja dan
anggaran dari Penanggung Jawab Bidang untuk
disampaikan kepada Ketua;
- melaksanakan tugas terkait administrasi dan
kearsipan guna memudahkan akses informasi
dan penelusuran terhadap seluruh dokumen
yang terkait dengan Panitia Nasional; dan
- mengoordinasikan pen5rusunan laporan
penyelenggaraan rangkaian Platform Global
untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7
Tahun 2022 (Vh Global Platfurm for Disaster Risk
Reduction 20221 dan menyampaikannya kepada
Ketua.
### Pasal 19. . .
SK No 101353 A
---
PRESIDEN
Pasal 19
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya
bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian,
instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah
daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.
Pasal 20
**(1) Kementerian/lembaga pemerintah non**
kementerian, instansi pemerintah pusat, dan
instansi pemerintah daerah yang masuk ke
dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat
membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh
pimpinan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, instansi pemerintah pusat, dan
instansi pemerintah daerah.
(21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas
Panitia Nasional.
### Pasal 2 1
Sumber pendanaan yang diperlukan dalam
persiapan dan pelaksanaan Keputusan Presiden ini
dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
bagian anggaran kementerian/lembaga terkait;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 202l dan Tahun 2022; dan
- sumber pendanaan lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perunda g-
undangan.
Pasal22...
SK No 101354 A
---
PRESIDEN
Pasal 22
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O November 2O2l
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu Perundang-undangan dan
Hukum,
na Djaman
SK No 082466 A
