TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat.
Pasal 2
Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan
Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi PapuaBarat
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju,
sejahtera, damai, dan bermartabat.
Pasal 3
Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan
Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Dewan Pengarah; dan
- Tim Pelaksana.
Pasal 4
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan
penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan
bermartabat.
Pasal 5
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a menyelenggarakan fungsi:
- pemberian arahan dalam rangka penetapan Rencana
Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat;
- pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi
penyelesaian permasalahan dan isu strategis
pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat;
- pemberian arahan pelaksanaan tugas Tim
Pelaksana; dan
- penyampaian pelaporan pelaksanaan percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat kepada Presiden setiap tahun
sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal6...
SK No 046630 A
---
PRESIDEN
Pasal 6
Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Ketua : Wakil Presiden;
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Dalam Negeri; dan
1. Kepala Staf Kepresidenan;
Ketua Harian
Merangkap
Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Pasal 7
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan
percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan
masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Baratyang
maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Tim Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan perumusan Rencana Aksi Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat;
- pelaksanaan, pemantalran, evaluasi, dan
pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat;
- penyelesaian permasalahan dan isu strategis
pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat;
- penyiapan pelaporan pelaksanaan percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat oleh Dewan Pengarah kepada
Presiden setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan;
- pemberian saran pertimbangan kepada Dewan
Pengarah; dan
- peningkatan kolaborasi, ker.1a sama, dan kemitraan
dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi
kemasyarakatan, wirausaha sosial, akademisi,
filantropi, dan pemangku kepentingan yang terkait
percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 9
Tim Pelaksana terdiri atas:
Ketua : Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Anggota
SK No 046632 A
---
-7
Anggota 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Kementerian Keuangan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Kementerian Dalam Negeri;
1. Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya pada Kantor Staf Presiden;
1. Gubernur Provinsi Papua; dan
1. Gubernur Provinsi Papua Barat.
Pasal 10
**(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan**
fungsi Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal9, Tim Pelaksana didukung oleh Kelompok Kerja.
**(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- Kelompok Kerja Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan yang dikoordinasikan oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Kelompok Kerja Bidang Perekonomian yang
dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
c.Kelompok...
SK No 046633 A
---
PRESIDEN
- Kelompok Kerja Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan yang dikoordinasikan oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Kelompok Kerja Bidang Kemaritiman dan Investasi
yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
IVIadya Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- Kelompok Kerja Bidang Pembinaan Daerah yang
dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya Kementerian Dalam Negeri; dan
- Kelompok Kerja Bidang Pengendalian dan
Pengawasan yang dikoordinasikan oleh Pejabat
setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kantor
Staf Presiden.
**(3) Koordinator Bidang mengoordinasikan,**
mensinergikan, dan mensinkronkan program dan
kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
terkait pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi
Nasional Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
### Pasal 1 1
**(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim**
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
didukung oleh Sekretariat.
**(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bersifat ex officio yang secara fungsional dilaksanakan
oleh unit kerja di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
**(3) Sekretariat...**
SK No 046634 A
---
FRES IDEN
**(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mempunyai tugas memberikan dukungan subtantif,
teknis, dan administratif kepada Tim Pelaksana.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan,
tata kerja, dan mekanisme Tim Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Sekretariat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pelaksana
dapat melibatkan tenaga ahli dan para pakar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Terpadu
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat dapat melibatkan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan terkait.
Pasal 15
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Tim Koordinasi Terpadu Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan
-undangan,
a Djaman
SK No 046714 A
