Langsung ke konten

KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL

KEPPRES No. 20 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan bagi
pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam
kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah
sebagaimana tercanturn dalam Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2016.

Pasal 2

Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 diperuntukan untuk pemegang akses yang terdiri

atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- Menteri atau pimpinan lembaga;

  • Gubernur...

---

PRESIDEN

-3

f, Gubernur; dan
- Bupati/Wali Kota.

Pasal 3

Kewenangan akses Data dan Informasi Geospasial yang dapat
dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial
Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta, berupa:

- Mengunduh : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan
mengunduh dan melihat Data dan Informasi
Geospasial secara langsung melalui
Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
- Melihat : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan
melihat Data dan Informasi Geospasial
secara langsung melalui Jaringan Informasi
Geospasial Nasional;
- Tertutup : yaitu pemegang akses tidak memiliki
kewenangan mengunduh dan melihat Data
dan Informasi Geospasial.

Pasal 4

Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kepala Badan Informasi Geospasial, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d memiliki kewenangan akses untuk Mengunduh dan Melihat.

### Pasal 5...

---

PRESIDEN

4

Pasal 5

(1) Menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan

bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf e, huruf f, dan huruf g memiliki kewenangan akses
untuk Mengunduh, Melihat, dan/atau Tertutup.

(2) Kewenangan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan
Satu Peta.

Pasal 6

(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dapat memberikan mandat akses kepada pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang akses dan penerima mandat akses

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
terhadap kerahasiaan Data dan Informasi Geospasial.

(3) Selain pemegang akses dan penerima mandat akses

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial
melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Pasal 7

Dalam hal Jaringan Informasi Geospasial Nasional tidak
beroperasi, penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial
dilakukan tanpa melalui Jaringan Informasi Geospasial
Nasional.

### Pasal 8...

---

PRESIDEN

5

Pasal 8

Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ng Perekonomian,