Langsung ke konten

TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN

KEPPRES No. 20 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut TEPRA, dengan susunan

keanggotaan sebagai berikut:

A. Tim Pengarah

1. Ketua : Menteri Keuangan

1. Wakil Ketua : Sekretaris Kabinet

1. Anggota : a. Menteri Dalam Negeri;

  • Menteri Perencanaan

Pembangunan

Nasional/Kepala Badan

Perencanaan

Pembangunan

Nasional;

  • Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan;

  • Menteri Agraria dan

Tata Ruang/Kepala

Badan Pertanahan

Nasional;

  • Jaksa ...

---

  • Jaksa Agung;
  • Kepala Staf

Kepresidenan.

B. Tim Pelaksana

1. Ketua : Wakil Menteri Keuangan

1. Wakil Ketua I : Kepala Badan Pengawasan

Keuangan dan

Pembangunan

1. Wakil Ketua II : Kepala Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah

1. Sekretaris : Deputi I Kantor Staf

Presiden

1. Wakil : Staf Ahli Menteri Keuangan

Sekretaris Bidang Pengeluaran Negara

1. Anggota : a. Jaksa Agung Muda

Tindak Pidana Khusus,

Kejaksaan Agung;

  • Direktur Jenderal

Anggaran, Kementerian

Keuangan;

  • Direktur Jenderal

Perimbangan Keuang-

an, Kementerian

Keuangan;

  • Direktur Jenderal

Perbendaharaan,

Kementerian

Keuangan;

  • Direktur ...

---

  • Direktur Jenderal Bina

Keuangan Daerah,

Kementerian Dalam

Negeri;

  • Deputi II Kantor Staf

Presiden;

  • Deputi Bidang

Pemantauan, Evaluasi,

dan Pengendalian

Pembangunan,

Kementerian

Perencanaan

Pembangunan

Nasional/Badan

Perencanaan

Pembangunan

Nasional;

  • Direktur Jenderal

Planologi Kehutanan

dan Tata Lingkungan,

Kementerian

Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;

  • Direktur Jenderal Tata

Ruang, Kementerian

Agraria dan Tata

Ruang/Badan

Pertanahan Nasional;

  • Deputi ...

---

  • Deputi Bidang

Pengawasan Instansi

Pemerintah Bidang

Politik, Hukum,

Keamanan,

Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan,

Badan Pengawasan

Keuangan dan

Pembangunan;

  • Deputi Bidang

Perekonomian,

Sekretariat Kabinet.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, TEPRA dibantu

Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Tim Pelaksana.

(3) Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat TEPRA

ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

Pasal 2

TEPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:

  • menerima, memonitor, mengevaluasi, dan

mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan

program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

  • memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-

hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan

program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

  • melaporkan secara berkala pada minggu kedua setiap

bulannya kepada Presiden tentang realisasi anggaran dan

program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

  • membangun ...

---

  • membangun sistem pelaporan berbasis teknologi

informasi yang sederhana, mudah diakses, handal, dan

tepat waktu; dan

  • mendorong pembentukan tim evaluasi dan pengawasan

realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di

setiap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 3

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, TEPRA

dapat:

  • meminta data, dokumen, dan/atau keterangan dari

pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup

tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan

pelaksanaan anggaran dan program pemerintah;

  • meminta masukan, bantuan, dan/atau melakukan

konsultasi dengan tenaga ahli atau pihak lain yang

dipandang perlu.

Pasal 4

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas TEPRA,

para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah non

Kementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Panglima Tentara Nasional Indonesia, pimpinan Sekretariat

Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai

tugas, fungsi, dan kewenangannya:

  • menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan dalam

rangka pelaksanaan pengawasan realisasi anggaran dan

program Pemerintah;

  • menyampaikan ...

---

  • menyampaikan segala dokumen dan data yang

diperlukan oleh TEPRA;

  • menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk

melakukan pelaporan dan koordinasi dengan TEPRA;

  • menyampaikan laporan perkembangan realisasi anggaran

dan program pemerintah secara berkala di minggu

pertama setiap bulannya kepada TEPRA sesuai dengan

tata cara yang ditentukan dan selanjutnya untuk

dilaporkan kepada Presiden, dengan tembusan Sekretaris

Kabinet; dan

  • melaporkan hambatan-hambatan dalam merealisasikan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah kepada TEPRA.

Pasal 5

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan evaluasi realisasi

anggaran dan program Pemerintah di tingkat Provinsi dan

Kabupaten/Kota, TEPRA berkoordinasi dengan Gubernur dan

Bupati/Walikota, guna membentuk tim evaluasi dan

pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah pada masing–masing provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

TEPRA dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian

Keuangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan

selaku Ketua Tim Pengarah.

### Pasal 8 ...

---

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 September 2015

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Agustina Murbaningsih