Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI

KEPPRES No. 20 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Negeri Oelamasi berkedudukan di Oelamasi.

(2) Membentuk Pengadilan Negeri Pasangkayu berkedudukan di

Pasangkayu.

(3) Membentuk Pengadilan Negeri Andoolo berkedudukan di Andoolo.

(4) Membentuk Pengadilan Negeri Pasarwajo berkedudukan di Pasarwajo.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi meliputi wilayah Kabupaten

Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu meliputi wilayah

Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.

(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo meliputi wilayah Kabupaten

Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo meliputi wilayah

Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Oelamasi, maka wilayah

Kabupaten Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Kupang.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka wilayah

Kabupaten Mamuju Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Mamuju.

(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Andoolo, maka wilayah

Kabupaten Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Kendari.

(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasarwajo, maka wilayah Perundang-undangan Kabupaten Buton dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri

Bau-Bau. Peraturan
ditjen Pasal 4

(1) Pengadilan Negeri Oelamasi termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.

(2) Pengadilan Negeri Pasangkayu termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.

(3) Pengadilan Negeri Andoolo dan Pengadilan Negeri Pasarwajo

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
di Kendari.

Pasal 5

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Oelamasi yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Negeri Kupang.

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan

Pengadilan Negeri Andoolo yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Kendari, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Negeri Kendari.

(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Pasarwajo yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Bau-Bau, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Bau-Bau.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 6

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Oelamasi yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Kupang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri
Oelamasi.

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Mamuju, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Pasangkayu.

(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Andoolo yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kendari, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Andoolo.

(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Pasarwajo yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bau-Bau, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan
Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo dibebankan pada
anggaran Mahkamah Agung.

### Pasal 8 Perundang-undangan Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat

dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, PengadilanPeraturan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri
Pasarwajo ditetapkanditjen oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2009

INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO