Langsung ke konten

PEMBENTUKAN EMINENT PERSONS GROUP INDONESIA

KEPPRES No. 20 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

(1) Dalam upaya lebih mempererat persaudaraan dan hubungan kerja sama antara

Indonesia - Malaysia dibentuk Eminent Persons Group Indonesia, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut EPG Indonesia.

(2) EPG Indonesia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

EPG Indonesia bertugas untuk :
- melakukan pengkajian dan penilaian terhadap isu-isu yang mengganggu
hubungan Indonessia - Malaysia;
- melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan hubungan bilateral yang lebih
erat dan saling menguntungkan antara kedua negara di segala bidang;
- memperkuat people-to-people contact diantara kedua negara;
- membina kesepahaman dan saling pengertian di berbagai bidang dan lapisan
masyarakat diantara kedua negara;
- merumuskan rekomendasi kepada Presiden Indonesia tentang persoalan yang
muncul dengan menggali akar masalah.

Pasal 3

---

Dalam melaksanakan tugasnya, EPG Indonesia berkoordinasi dan dapat
mengikutsertakan Pimpinan Instansi Pemerintah terkait dan atau pihak lain yang
diperlukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

Susunan keanggotaan EPG Indonesia terdiri dari:
- Ketua : Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno
- Anggota : 1. Ali Alatas,S.H;
1. Prof. Dr. Quraish Shihab MA.;
1. Drs. Des Alwi Abu Bakar;
1. Dr. Musni Umar, S.H.,M.S.;
1. Dr. Pudenita Purenti, MP.SS.;
1. Wahyuni Bakar, S.H..

Pasal 5

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas EPG Indonesia dibentuk

Sekretariat EPG Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

(2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan

diberhentikan oleh Ketua.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas

memberikan dukungan administrasi kepada EPG Indonesia.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan, rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan

tata kerja Sekretariat EPG Indonesia diatur oleh Ketua EPG Indonesia.

Pasal 6

EPG Indonesia melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 7

Segala pembiayan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas EPG Indonesia dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran Departemen Luar
Negeri.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur
oleh Ketua EPG Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008

INDONESIA

ttd.

YUDHOYONO