Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 20 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan

Fungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan diberikan Tunjangan

Penyuluh Kehutanan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

adalah sebagai berikut :

  • Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Desember 2002

adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;

  • Terhitung mulai bulan Januari 2003 adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 4 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri

Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan structural

atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,

diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,

baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang

tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai

Tunjangan Penyuluh Kehutanan dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun

1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan

Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika,

Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan

dan Pembangunan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 20 Tahun 2003

TANGGAL : 8 April 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

MULAI BULAN APRIL 2000 SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2002

No. Jabatan Besar Tunjangan

1 2 3

1 Penyuluh Kehutanan Utama Muda Rp 127.500,00
2 Penyuluh Kehutanan Utama Pratama Rp 117.500,00

3 Penyuluh Kehutanan Madya Rp 107.500,00

4 Penyuluh Kehutanan Muda Rp 97.500,00

5 Penyuluh Kehutanan Pratama Rp 92.500,00

6 Ajun Penyuluh Kehutanan Rp 87.500,00

7 Ajun Penyuluh Kehutanan Madya Rp 82.500,00

8 Ajun Penyuluh Kehutanan Muda Rp 77.500,00

9 Asisten Penyuluh Kehutanan Rp 75.000,00

10 Asisten Penyuluh Kehutanan Madya Rp 72.500,00

11 Asisten Penyuluh Kehutanan Muda Rp 70.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 20 Tahun 2003

TANGGAL : 8 April 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

MULAI BULAN JANUARI 2003

No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan

1 2 3 4

1 Penyuluh Kehutanan Ahli Penyuluh Kehutanan Madya Rp 400.000,00

Penyuluh Kehutanan Muda Rp 300.000,00

Penyuluh Kehutanan Pertama Rp 200.000,00

2 Penyuluh Kehutanan Penyuluh Kehutanan Penyelia Rp 240.000,00
Terampil
Penyuluh Kehutanan Pelaksana Rp 175.000,00
Lanjutan
Rp 130.000,00
Penyuluh Kehutanan Pelaksana

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI