Dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan
sosial nasional, dibentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim SJSN.
PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim SJSN adalah sebagai berikut :
Ketua : Prof. Dr. Yaumil C. Agoes Achir;
Wakil Ketua : Prof. Erman Rajagukguk, SH, LL.M., PhD;
Sekretaris : Dr. Ir. Atifah Thaha, MSc;
Anggota…
---
PRESIDEN
Anggota :
1. Dr. Martiono Hadianto, MBA;
1. Dr. Indra Hattari, FSAI;
1. Dr. H. Sulastomo, MPH;
1. Drs. Eddy Purwanto, MPA;
1. Dr. Susiyati B. Hirawan;
1. Drs. A. Mongid;
1. Mohd. Syaufii Syamsuddin;
1. Prof Dr. dr. Azrul Azwar, MPH;
1. Dr. Darmin Nasution;
1. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH;
1. Lambock V. Nahattands, SH;
1. dr. Sumarjati Arjoso, SKM;
1. Dr. Widyastuti Wibisana, MScPH;
1. Drs. Firdaus Djailani, MA;
1. Dr. Payaman Simanjuntak;
1. Drs. Dadi Effendi;
1. Laksma (TNI) Dr. Harijanto Mahdi, Sp.
THT, Sp.KL;
1. Drs. Hartono, Msi;
1. dr. Muzni Tambusai;
1. Henry Soelistyo Budi, SH., LL.M.
Pasal 3
Tim SJSN mempunyai tugas mempersiapkan konsepsi tentang sistem
jaminan sosial nasional dan naskah akademis serta konsep awal
Rancangan Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Tim SJSN berkonsultasi dengan
Sekretaris Negara.
### Pasal 5…
---
PRESIDEN
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim
SJSN dapat mengundang dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah,
swasta, dan lembaga pendidikan, baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri.
Pasal 6
Tata kerja Tim SJSN ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Tim SJSN.
Pasal 7
Tim SJSN menyampaikan konsep awal Rancangan Undang-undang
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden melalui
Sekretaris Negara paling lambat bulan Juni 2002.
Pasal 8
Tim SJSN melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden
paling lambat bulan Desember 2002.
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim SJSN
dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Wakil Presiden dan sumber
dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat.
### Pasal 10…
---
PRESIDEN
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
