(1) Membentuk Panitia Nasional Konperensi Tingkat Tinggi XI
Kelompok-15, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Panitia Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab
kepada Presiden.
Ditetapkan: 2001-01-01
(1) Membentuk Panitia Nasional Konperensi Tingkat Tinggi XI
Kelompok-15, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Panitia Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab
kepada Presiden.
Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Panitia Nasional mempunyai tugas:
1. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Konperensi Tingkat
Tinggi XI Kelompok-15 termasuk Pertemuan Wakil Pribadi Kepala
Negara/Pemerintahan dan Pertemuan Tingkat Menteri
Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri sebagai pertemuan
pendahuluan;
1. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pameran dagang yang
diikuti oleh Negara Kelompok-15.
### Pasal 4 …
---
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia
Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan berbagai Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi
Pemerintah lainnya serta pihak lain yang dianggap perlu.
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
Bidang Dukungan Umum Luar Negeri;
Umum Administrasi, Sekretariat Negara;
Persidangan Ekonomi Luar Negeri, Departemen
Luar Negeri;
dan Persidangan Lembaga Industri dan Perdagangan
Internasional, Departemen Perin-
dustrian dan Perdagangan;
---
PRESIDEN
Pameran Sosial Budaya dan Penerangan,
Departemen Luar Negeri;
Pameran Ekspor Nasional, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
Konsuler Konsuler, Departemen Luar
Negeri/Kepala Protokol Negara;
dan Konsuler Protokol dan Press, Sekretariat
Presiden;
Bidang Pengamanan Metro Jaya;
1. Panglima Komando Daerah
Militer Jakarta Raya/Jayakarta.
Negeri, Departemen Luar Negeri.
### Pasal 6 ….
---
PRESIDEN
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan saran
dan pertimbangan dari para Penasehat yang terdiri dari:
Presiden Kelompok G-15.
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh para
Penasehat Teknis yang terdiri dari:
---
PRESIDEN
(1) Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Panitia
Nasional membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional,
penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15, termasuk
Pertemuan Wakil Pribadi Kepala Negara/Pemerintahan, Pertemuan Tingkat
Menteri Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri serta
penyelenggaraan pameran dagang yang diikuti oleh Negara Kelompok 15,
dibebankan pada Anggaran Belanja Negara (Anggaran Khusus) Tahun 2001.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
### Pasal 11 …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo