Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG

KEPPRES No. 2 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 3

Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Bidang Ketua Menteri Koordinator merangkap Perekonomian; Anggota Wakil Ketua Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Anggota Anggota 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Teknis yang membidangi Perseroan usaha Perusahaan (Persero) melakukan kegiatan usaha; 1. Wakil Menteri Keuangan; dan 1. Wakil . SK No 082867 A --- PRESIDEN -4 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I dan/atau Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I[, sesuai dengan portofolio Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero). 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari: Ketua Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Anggota 1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal KekaYaan Negara, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; 1. Deputi SK No 082868 A --- PRESIDEN 1. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet. 3 Ketentuan ayat (21 Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

**(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas** Komite Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi. (2t Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. **(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja** Sekretariat Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi. Pasal II . SK No 082869 A --- PRESIDEN Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2O2l INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman Sl( No 099871 A