PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 3
Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Bidang Ketua Menteri Koordinator
merangkap Perekonomian;
Anggota
Wakil Ketua Menteri Badan Usaha Milik Negara;
merangkap
Anggota
Anggota 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Teknis yang membidangi
Perseroan usaha Perusahaan
(Persero) melakukan kegiatan
usaha;
1. Wakil Menteri Keuangan; dan
1. Wakil .
SK No 082867 A
---
PRESIDEN
-4
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik
Negara I dan/atau Wakil Menteri
Badan Usaha Milik Negara I[, sesuai
dengan portofolio Pembinaan
Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komite Privatisasi
dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari:
Ketua Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Usaha Badan Usaha
Milik Negara, Riset, dan Inovasi,
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua Sekretaris Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
Anggota 1. Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Keuangan;
1. Direktur Jenderal KekaYaan
Negara, Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Kementerian Keuangan;
1. Deputi
SK No 082868 A
---
PRESIDEN
1. Deputi Bidang Keuangan dan
Manajemen Risiko, Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan, Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Deputi Bidang Perundang-
undangan dan Administrasi Hukum,
Kementerian Sekretariat Negara;
1. Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet.
3 Ketentuan ayat (21 Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
**(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas**
Komite Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite
Privatisasi.
(2t Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara
fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara,
Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
**(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja**
Sekretariat Komite Privatisasi ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Komite Privatisasi.
Pasal II .
SK No 082869 A
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
Sl( No 099871 A
