Ditetapkan: 2020-01-30
Pasal 1
i
Membentuk Satuan Tugas Garuda Republik Indonesia
Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di
Australia untuk rnelaksanakan misi bantuan kemanusiaan
penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di
Australia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
I
disebut Satgas Garuda Karhutla Austra.lia.
I
Pasal 2
'
Satgas Garuda Karhutla Australia bertugas untuk
melaksanakan pembersihan hutan dan lahan serta
penanganan lainnya sebagai dampak bencana kebakaran
hutan dan lahad di Australia.
!
Pasal 3
Satgas Garuda Karhutla Australia terdiri dari personel
gabungan yang berasal dari Kementerian Luar Negeri,
I
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Markas
I
Besar Tentara N1asional Indonesia.
Pasal 4
I
Satgas Garudd Karhutla Australia bertugas selama
I
I
jangka waktu 1 1 (satu) bulan dan dapat diubah
berdasarkan kdputusan Pemerintah Republik Indonesia
dengan mem~erhatikan kepentingan Pemerintah
Australia.
Pasal ...
---
I
IPRESlDEN
REPUBLIK INDONESlA
I
4
, Pasal 5
I
Menteri Luar Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah
I
Australia guna I mendukung pengiriman, pelaksanaan,
dan pengernbalian Satgas Garuda Karhutla Australia.
I Pasal 6
I
Menteri PertahJnan memberikan dukungan administrasi
I
Satgas Garuda Karhutla Australia.
I Pasal 7
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaksanakan
penyiapan,· pengmman,I · · pe1aksanaan, ct an pengem:balian
I
Satgas Garuda Karhutla Australia.
I
I
i Pasal 8
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tu gas
Satgas Garudal Karhutla Australia dibebankan pad a
Bagian Anggara~ Kementerian Pertahanan.
### Pasal 9 I
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan
pelaksanaan Kiputusan Presiden ini kepada Presiden
melalui Menteril Luar Negeri, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
I
I
Pasal ...
---
### REPUBLIK INDONESIA
5
Pasal 10
Keputusan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2020
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
