Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT

KEPPRES No. 2 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Kejaksaan Negeri I(aimana berkedudukan di** I{aimana. **(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat** berkedudukan di Taliwang.

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kaimana meliputi** wilayah l{abupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat. **(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat** meliputi wilayah I{abupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 3

**(1) Dengan terbentuknya l{ejaksaan Negeri ltaimana, maka** Kabupaten I(aimana dikeluarkan dari daerair hukum I{ejaksaan Negeri Fak-Fak. **(2) Der:gan...** --- PRESIDEN **(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,** maka Kabupaten Sumbawa Barat dikeluarkan dari daerah hukum Iiejaksaan Negeri Sumbawa.

Pasal 4

**(1) Pada saat i(eputusan Presiden ini ditetapkan,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah I(abupaten Kaimana, berlaku ketentuan sebagai berikut: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh Kejaksaan Negeri Fak-Fak sampai dengan dilantiknya l(epala Kejaksaan Negeri Kaimana; dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh I(ejaksaan Negeri Fak-Fak. **(2) Pada saat l(eputusan Presiden ini ditetapkan,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah l(abupaten Sumbarva Barat, berlaku ketentuan sebagai berikr-rt: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sampai dengan dilantikn)'a Kepala I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat; dan - telah --- PRESI DEN 4 - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, we\nrenang, serta fungsi I(ejaksaan Negeri l{aimana dan I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat clibebankan pada anggaran l(ejaksaan Republik indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sLisunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri I(aimana dan Kejaksaan Negeri Sumbar"va Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat perseturjuan dari menteri _yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal --- PRESIDEN o

Pasal 7

I{eputusan Presiden ini mulai berlaku, pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jal<arta pada tanggal 25 Januari 2019 PRESIDEN REPUBLII( iNDONESIA, ftd Sarlirran sesuai dengan aslinya Depuri.Biothis{qli tik, Hukum, dan l{eamanan, , : ,4al ' -1 , \.-.: ii 1; syah Lubis