PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Kejaksaan Negeri I(aimana berkedudukan di**
I{aimana.
**(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat**
berkedudukan di Taliwang.
Pasal 2
**(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kaimana meliputi**
wilayah l{abupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat.
**(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat**
meliputi wilayah I{abupaten Sumbawa Barat di Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Pasal 3
**(1) Dengan terbentuknya l{ejaksaan Negeri ltaimana, maka**
Kabupaten I(aimana dikeluarkan dari daerair hukum
I{ejaksaan Negeri Fak-Fak.
**(2) Der:gan...**
---
PRESIDEN
**(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,**
maka Kabupaten Sumbawa Barat dikeluarkan dari
daerah hukum Iiejaksaan Negeri Sumbawa.
Pasal 4
**(1) Pada saat i(eputusan Presiden ini ditetapkan,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah I(abupaten Kaimana, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oieh Kejaksaan Negeri Fak-Fak sampai dengan
dilantiknya l(epala Kejaksaan Negeri Kaimana; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
I(ejaksaan Negeri Fak-Fak.
**(2) Pada saat l(eputusan Presiden ini ditetapkan,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah l(abupaten Sumbarva Barat, berlaku ketentuan
sebagai berikr-rt:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sampai dengan
dilantikn)'a Kepala I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat;
dan
- telah
---
PRESI DEN
4
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, we\nrenang, serta fungsi
I(ejaksaan Negeri l{aimana dan I(ejaksaan Negeri Sumbarva
Barat clibebankan pada anggaran l(ejaksaan Republik
indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sLisunan
organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri I(aimana dan
Kejaksaan Negeri Sumbar"va Barat ditetapkan oleh Jaksa
Agung setelah mendapat perseturjuan dari menteri _yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal
---
PRESIDEN
o
Pasal 7
I{eputusan Presiden ini mulai berlaku, pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jal<arta
pada tanggal 25 Januari 2019
PRESIDEN REPUBLII( iNDONESIA,
ftd
Sarlirran sesuai dengan aslinya
Depuri.Biothis{qli tik, Hukum, dan l{eamanan,
, : ,4al
' -1 , \.-.: ii 1;
syah Lubis
