Susunan keanggotaan Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 adalah
sebagai berikut:
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua I : Gubernur Sulawesi Utara; Wakil Ketua II : Perundang-undanganWakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan dan Peraturan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan ditjen Perikanan, Departemen Kelautan dan
Perikanan;
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga,
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
I. Bidang Substansi dan Acara :
Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan
Perikanan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Departemen
Luar Negeri;
II. Bidang Protokol dan Konsuler :
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Departemen Luar Negeri;
Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara;
III. Bidang Indonesian Fleet Review (IFR) :
Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut;
Wakil Ketua : Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur;
IV. Bidang Kepelabuhanan :
Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
Departemen Perhubungan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen
Keuangan;
---
www.djpp.depkumham.go.id
V. Bidang Kegiatan Pariwisata, Budaya dan Olahraga Kebaharian :
Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi
Pariwisata, Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata;
Wakil Ketua : Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan
Industri Olahraga, Kementerian Negara
Pemuda dan Olahraga;
VI. Bidang Perlengkapan, Akomodasi dan Umum :
Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan
Perikanan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah,
Departemen Dalam Negeri;
VII. Bidang Media, Humas dan Dokumentasi :
Ketua : Kepala Badan Informasi Publik, Departemen
Komunikasi dan Informatika;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik, Departemen Luar Negeri;
VIII. Bidang Keamanan :
Ketua : Deputi Operasi Kepala Kepolisian RI;
Wakil Ketua : Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan
Laut.