Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN BALAI, KEJAKSAAN NEGERI

KEPPRES No. 2 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai berkedudukan di Pangkalan Balai.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Mamasa berkedudukan di Mamasa.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Belopa berkedudukan di Belopa.

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Sanana berkedudukan di Sanana.

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Weda berkedudukan di Weda.

(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Mentok berkedudukan di Mentok.

(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Manggar berkedudukan di Manggar.

(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Malili berkedudukan di Malili.

(9) Membentuk Kejaksaan Negeri Simpang Empat berkedudukan di Simpang Empat.

(10) Membentuk Kejaksaan Negeri Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.

(11) Membentuk Kejaksaan Negeri Dobo berkedudukan di Dobo.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai meliputi wilayah Kabupaten

Banyuasin.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mamasa meliputi wilayah Kabupaten Mamasa.

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Belopa meliputi wilayah Kabupaten Luwu.

(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sanana meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan

Sula.

(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Weda meliputi wilayah Kabupaten Halmahera

Tengah.

(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mentok meliputi wilayah Kabupaten Bangka

Barat.

(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggar meliputi wilayah Kabupaten Belitung

Timur.

(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Malili meliputi wilayah Kabupaten Luwu Timur.

(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Simpang Empat meliputi wilayah Kabupaten

Pasaman Barat.

(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang meliputi wilayah Kabupaten

Kepahiang.

(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dobo meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan

Aru.

---

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, maka Kabupaten

Banyuasin dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sekayu.

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mamasa, maka Kabupaten Mamasa

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Polewali.

(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Belopa, maka Kabupaten Luwu

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo.

(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sanana, maka Kabupaten Kepulauan

Sula dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate.

(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Weda, maka Kabupaten Halmahera

Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Soa-siu.

(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mentok, maka Kabupaten Bangka Barat

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.

(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Manggar, maka Kabupaten Belitung

Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan.

(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malili, maka Kabupaten Luwu Timur

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masamba.

(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Empat, maka Kabupaten

Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.

(10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepahiang, maka Kabupaten Kepahiang

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Curup.

(11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dobo, maka Kabupaten Kepulauan Aru

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Pasal 4

(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah ditangani Kejaksaan Negeri Sekayu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai.

(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Mamasa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Polewali tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa.

(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Belopa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Palopo tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Belopa.

(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Sanana pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,

---

dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sanana.

(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Weda pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Soa-siu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Weda.

(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Mentok pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mentok.

(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Manggar pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Manggar.

(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Malili pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malili.

(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Simpang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Lubuk Sikamping tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Empat.

(10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Kepahiang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Curup tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.

(11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Dobo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Saumlaki tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dobo.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan
tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri
Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda,
Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili,
Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri
Dobo dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, funsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan
Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa,

---

Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok,
Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat,
Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo ditetapkan oleh Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur Negara.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2008

INDONESIA,

Ttd.