---
Membentuk Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang,
dan Pengadilan Negeri Buol masing-masing berkedudukan di Sambas,
di Bengkayang, dan di Buol.
Ditetapkan: 2007-01-01
---
Membentuk Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang,
dan Pengadilan Negeri Buol masing-masing berkedudukan di Sambas,
di Bengkayang, dan di Buol.
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, meliputi wilayah
Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang meliputi wilayah
Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Buol meliputi wilayah
Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan
Negeri Bengkayang, maka wilayah Kabupaten Sambas dan wilayah
Kabupaten Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Singkawang.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Buol, maka wilayah
Kabupaten Buol dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Toli-Toli.
(1) Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan
Barat di Pontianak.
(2) Pengadilan Negeri Buol termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri
Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri
Singkawang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Negeri Singkawang.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Buol yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli.
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri
Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri
Singkawang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Sambas dan
Pengadilan Negeri Bengkayang.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
---
kewenangan Pengadilan Negeri Buol yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Buol.
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang dan
Pengadilan Negeri Buol dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja
Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan
Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Buol, ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2007
INDONESIA,
ttd.