Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

KEPPRES No. 2 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-05

Pasal 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Malikussaleh Lhokseumawe yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disingkat STAIN Malikussaleh

Lhokseumawe.

(2) STAIN Malikussaleh Lhokseumawe sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di

lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan

Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama

maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya

masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo