Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

KEPPRES No. 2 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-03

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas
Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia
di Jakarta, pada tanggal 16 Maret 1999 sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
Kamboja yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Khmer dan
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2000

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2000

,

ttd
ALIRAHMAN