Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas
Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia
di Jakarta, pada tanggal 16 Maret 1999 sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
Kamboja yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Khmer dan
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2000-01-03
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2000
,
ttd
ALIRAHMAN
