PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
Ditetapkan: 2013-01-10
Pasal 1
Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International
Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Pasal 2
Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada
International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
### Pasal 4...
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
