Langsung ke konten

PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA

KEPPRES No. 2 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2013-01-10

Pasal 1

Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Pasal 2

Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Pasal 3

Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. ### Pasal 4... ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon