Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemerintah memberi jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
(2) Jaminan ...
(2) Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbatas pada dana pihak ketiga bukan bank yang berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 3
Syarat, tata cara dan ketentuan lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA.
Pasal 4
Pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Januari 1998.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 185
