Tim Koordinasi Percepatan
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat
membentuk kelompok kerja.
### Pasal 1 1
Struktur, tata kerja, dan keanggotaan kelompok kerja dan
sekretariat Tim Koordinasi ditetapkan oleh Ketua Tim
Koordinasi.
Pasal 2
Tim Koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 3
Tim Koordinasi memiliki tugas melakukan sinkronisasi,
koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian
pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan
Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi penyusunan kebijakan
percepatan Kawasan Swasembada
Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan percepatan
pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi,
dan Air Nasional;
- monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan
percepatan pembangunan Kawasan Swasembada
Pangan, Energi, dan Air Nasional;
d.fasilitasi...
SK No263866A
---
FRESIDEN
- fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan
Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- penyampaian rekomendasi kepada Presiden untuk
menetapkan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan
Air Nasional sebagai proyek strategis nasional bidang
pangan, energi, dan air dan kawasan ekonomi khusus
bidang pangan, energi, dan air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
**(1) Tim Koordinasi menetapkan wilayah**
Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Nasional.
**(2) Tim Koordinasi melakukan rapat koordinasi**
antar-kementerian/lembaga dan/atau pemerintah
daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
untuk mengevaluasi perkembangan serta penyelesaian
masalah terkait pembangunan Kawasan Swasembada
Pangan, Energi, dan Air Nasional.
**(3) Tim Koordinasi memberikan rekomendasi kebijakan**
yang harus segera ditindaklanjuti oleh
kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah
dalam rangka mendukung percepatan pembangunan
Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Nasional.
**(4) Tim Koordinasi menetapkan standar prosedur**
operasional untuk penyelesaian berbagai masalah
lintas sektor.
Pasal 6
Tim Koordinasi terdiri atas:
- Ketua;
- Walil Ketua;
- Sekretaris;
- Anggota; dan
- Sekretariat.
### Pasal 7. . .
SK No 263867 A
---
ilFFIEtrN
Pasal 7
Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan
huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan;
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan; dan
- Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Pangan;
Pasal 8
**(1) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
huruf d terdiri atas:
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup;
1. Menteri Pertahanan;
- Menteri . . .
SK No263868A
---
PRESIDEN
- MenteriPerindustrian;
- MenteriPerhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Digital;
- MenteriTlansmigrasi;
- Menteri Dalam Negeri;
- Jaksa Agung;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
- Kepala Badan Pelalsana Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
- Gubernur terkait; dan
- Bupati/Wali Kota terkait.
**(2) Keanggotaan Tim Koordinasi yang berasal dari kepala**
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf v dan
huruf w diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim
Koordinasi.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Tim**
Koordinasi yang berasal dari kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf v dan huruf w diatur oleh Ketua
Tim Koordinasi.
Pasal 9
**(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi,**
dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan
dukungan teknis dan administrasi.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang
Pangan.
**(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dipimpin oleh kepala sekretariat.
### Pasal 10...
SK No 26374A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
6-
Pasal 12
Tim Koordinasi melaporkan pelalsanaan tugasnya kepada
Presiden melalui Ketua Tim Koordinasi secara berkala dalam
6 (enam) bulan atau sewaktu-walrtu jika diperlukan.
Pasal 13
Tim Koordinasi memublikasikan laporan terkait
pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan
Air Nasional secara transparan melalui dashboard di$lal
publik.
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 15. . .
SK No263870A
---
PRESIDEN
7
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Pilstankan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
sil Djaman
SK No273271A
