Langsung ke konten

Tim Koordinasi Percepatan

KEPPRES No. 19 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat membentuk kelompok kerja. ### Pasal 1 1 Struktur, tata kerja, dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat Tim Koordinasi ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi.

Pasal 2

Tim Koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Tim Koordinasi memiliki tugas melakukan sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan fungsi: - sinkronisasi dan koordinasi penyusunan kebijakan percepatan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; - sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; - monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; d.fasilitasi... SK No263866A --- FRESIDEN - fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan - penyampaian rekomendasi kepada Presiden untuk menetapkan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sebagai proyek strategis nasional bidang pangan, energi, dan air dan kawasan ekonomi khusus bidang pangan, energi, dan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

**(1) Tim Koordinasi menetapkan wilayah** Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. **(2) Tim Koordinasi melakukan rapat koordinasi** antar-kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk mengevaluasi perkembangan serta penyelesaian masalah terkait pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. **(3) Tim Koordinasi memberikan rekomendasi kebijakan** yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. **(4) Tim Koordinasi menetapkan standar prosedur** operasional untuk penyelesaian berbagai masalah lintas sektor.

Pasal 6

Tim Koordinasi terdiri atas: - Ketua; - Walil Ketua; - Sekretaris; - Anggota; dan - Sekretariat. ### Pasal 7. . . SK No 263867 A --- ilFFIEtrN

Pasal 7

Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: - Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan; - Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; dan - Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan;

Pasal 8

**(1) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** huruf d terdiri atas: - Menteri Pertanian; - Menteri Kelautan dan Perikanan; - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; - Menteri Pekerjaan Umum; - Menteri Keuangan; - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; - Menteri Badan Usaha Milik Negara; - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; - Menteri Kehutanan; - Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 1. Menteri Pertahanan; - Menteri . . . SK No263868A --- PRESIDEN - MenteriPerindustrian; - MenteriPerhubungan; - Menteri Komunikasi dan Digital; - MenteriTlansmigrasi; - Menteri Dalam Negeri; - Jaksa Agung; - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; - Kepala Badan Pelalsana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; - Gubernur terkait; dan - Bupati/Wali Kota terkait. **(2) Keanggotaan Tim Koordinasi yang berasal dari kepala** daerah sebagaimana dimaksud pada huruf v dan huruf w diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Koordinasi. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Tim** Koordinasi yang berasal dari kepala daerah sebagaimana dimaksud pada huruf v dan huruf w diatur oleh Ketua Tim Koordinasi.

Pasal 9

**(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi,** dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. **(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dipimpin oleh kepala sekretariat. ### Pasal 10... SK No 26374A --- FRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA 6-

Pasal 12

Tim Koordinasi melaporkan pelalsanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Tim Koordinasi secara berkala dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-walrtu jika diperlukan.

Pasal 13

Tim Koordinasi memublikasikan laporan terkait pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional secara transparan melalui dashboard di$lal publik.

Pasal 14

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 15. . . SK No263870A --- PRESIDEN 7

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pilstankan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan strasi Hukum, sil Djaman SK No273271A