Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI

KEPPRES No. 19 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan

Jabatan Fungsional Statistisi, yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan

kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan Tunjangan

Statistisi setiap bulan.

Pasal 3 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

adalah sebagai berikut :

  • Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan ditetapkannya

Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I Keputusan Presiden ini;

  • Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Statistisi ini adalah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Statistisi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural

atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan

Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-

sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang

mengatur mengenai Tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan

Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian,

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 19 Tahun 2004

TANGGAL : 17 Maret 2004

TUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL STATISTISI

No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN

1 2 3 4

STATISTISI Statistisi Utama Madya Rp 230.000,00
Statistisi Utama Muda Rp 210.000,00

Statistisi Utama Rp 190.000,00

Pratama Rp 175.000,00

Statistisi Madya Rp 150.000,00

Statistisi Muda Rp 130.000,00

Ajun Statistisi Rp 120.000,00

Ajun Statistisi Madya Rp 105.000,00

Ajun Statistisi Muda Rp 95.000,00

Asisten Statistisi Rp 75.000,00

Asisten Statistisi Madya Rp 70.000,00

Asisten Statistisi Muda

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang- undangan II

ttd

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 19 Tahun 2004

TANGGAL : 17 Maret 2004

TUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL STATISTISI

No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN

1 2 3 4

Statistisi Madya Rp 725.000,00

1
STATISTISI Statistisi Muda Rp 475.00,00

Statistisi Pertama Rp 225.000,00

Statistisi Penyelia Rp 350.000,00

Statistisi Pelaksana Lanjutan Rp 200.000,00

2 STATISTISI TERAMPIL

Statistisi Pelaksana Rp 130.000,00

Stisitisi Pelaksana Pemula Rp 100.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

0020Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo