Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN JABATAN PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK

KEPPRES No. 19 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pemeriksa Paten atau Pemeriksa Merek dan ditugaskan secara penuh pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek Departemen Kehakiman, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan jabatan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1995.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO