Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan
Badan-Badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988
Ditetapkan: 2000-12-22
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
ttd
Salinan sesuaidengan aslinya:
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
LambockV.Nahattands
