Langsung ke konten

KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

KEPPRES No. 18 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

**(1) Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air** Nasional dari unsur Pemerintah R.rsat terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap Kemaritiman dan Investasi' anggota Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap Perekonomian; anggota Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum dan merangkap Perumahan Rakyat; anggota Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Menteri Pertanian; 1. Menteri Kesehatan; 1. Menteri Perhubungan; 1. MenteriPerindustrian; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Kepala . SK No 2ll0l2 A --- PRESIDEN 1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika; 1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan 1. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. **(2) Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air** Nasional dari unsur nonpemerintah terdiri atas: 1 . Ir. Adang Saf Ahmad, CES., Yayasan Air Adhi Eka (YAAE); 1. Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ; 1. Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA., Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan Air (JIK-PA); 1. Ir. Peni Susanti, Dipl. Est., Perkumpulan Gerakan Ciliwung Bersih; 1. Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA); 1. Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI); 1. Ir. Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS); 1. Dr. Ir. John Paulus Pantouw, M.S., Yayasan Kemitraan Air Indonesia; 1. Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID); 1. Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Sc., Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN); 1. Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI); 1. Agus Umar Yasin, S.T., Indonesian Water Assocfafion (ldWA); 13.Amik.... SK No 211013 A --- PRESIDEN 1. Amik Purdinata, S.T., Lembaga Himpunan Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai "Brantas Berdaya"; 1. Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, M.T., Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia 1. Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin, S.P., M.Sc., Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir 1. Ir. Rrrba Robert Mangapul Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Erg., Persatuan Insin5rur Indonesia (PII) ; 1. Dr.lr. Raymond Valiant, S.T., M.T., PUB, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNTBB); 1. Prof. Ir. Robertus Wahyudi Triweko, Ph.D., Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI); dan 1. Prof. Dr. Drs. Waluyo Hatmoko, M.Sc., Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).

Pasal 2

Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Pasal 3

Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.

Pasal 4

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 20l9 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 211037 A