KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air**
Nasional dari unsur Pemerintah R.rsat terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
merangkap Kemaritiman dan Investasi'
anggota
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
merangkap Perekonomian;
anggota
Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum dan
merangkap Perumahan Rakyat;
anggota
Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber Daya
Air, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat;
Anggota : 1. Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Perhubungan;
1. MenteriPerindustrian;
1. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1 1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
1. Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Kepala .
SK No 2ll0l2 A
---
PRESIDEN
1. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geolisika;
1. Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
dan
1. Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
**(2) Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air**
Nasional dari unsur nonpemerintah terdiri atas:
1 . Ir. Adang Saf Ahmad, CES., Yayasan Air Adhi Eka
(YAAE);
1. Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha
Hutan Indonesia (APHI) ;
1. Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA.,
Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan
Air (JIK-PA);
1. Ir. Peni Susanti, Dipl. Est., Perkumpulan
Gerakan Ciliwung Bersih;
1. Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak
Tani Nelayan Andalan (KTNA);
1. Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi, Himpunan
Kerukunan Tani Indonesia (HKTI);
1. Ir. Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air
Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS);
1. Dr. Ir. John Paulus Pantouw, M.S., Yayasan
Kemitraan Air Indonesia;
1. Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komite Nasional Indonesia
untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID);
1. Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Sc., Asosiasi
Perusahaan Air Minum dalam Kemasan
Indonesia (ASPADIN);
1. Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan
Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI);
1. Agus Umar Yasin, S.T., Indonesian Water
Assocfafion (ldWA);
13.Amik....
SK No 211013 A
---
PRESIDEN
1. Amik Purdinata, S.T., Lembaga Himpunan
Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai
"Brantas Berdaya";
1. Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, M.T., Asosiasi
Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia
1. Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin, S.P., M.Sc.,
Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir
1. Ir. Rrrba Robert Mangapul Sianipar, MSCE,
MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Erg.,
Persatuan Insin5rur Indonesia (PII) ;
1. Dr.lr. Raymond Valiant, S.T., M.T., PUB, Komite
Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar
(KNTBB);
1. Prof. Ir. Robertus Wahyudi Triweko, Ph.D.,
Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia
(HATHI); dan
1. Prof. Dr. Drs. Waluyo Hatmoko, M.Sc.,
Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).
Pasal 2
Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur
nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama
5 (lima) tahun.
Pasal 3
Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya
Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 20l9 tentang
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur
Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211037 A
