TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan
Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) untuk
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim
Pengembangan Vaksin COVID- 1 9.
Pasal 1
**(1) Susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin**
COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurr.rf
c terdiri atas:
- Koordinator Pelaksana Harian merangkap Anggota;
dan
- Anggota.
**(2) Keanggotaan Pelaksana Harian Tim Pengembangan**
Vaksin COVID-19 terdiri atas unsur:
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- pergurLlan tinggi; dan
1. badan usaha.
**(3) Dalam Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin**
COVID-19 dapat dibentuk panel ahli dan/atau
kelompok kerja sesuai dengan bidang ilmu kepakaran
dan/atau lingkup kerja yang terkait dengan
pengembangan vaksin COVID- 19.
**(4) Koordinator...**
SK No 039285 A
---
PRESIDEN
(41 Koordinator Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, keanggotaan unsur
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
perguruan tinggi, dan badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dan keanggotaan panel ahli
dan/atau kelompok keda sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Riset dan
Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
selaku Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan
Vaksin COVID- 19.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Pelaksana**
Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 diatur
dengan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala
Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku Ketua
Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin
COVID- 19.
### Pasal 1 1
**(1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Pengembangan**
Vaksin COVID-19 dibantu oieh sekretariat yang
bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan
oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan Riset
dan Inovasi Nasional.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Tim Pengembangan Vaksin
COVID- 19.
Pasal 2
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 bertujuan:
- melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-
19 di Indonesia;
- mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian
bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9;
- meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi,
distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan
vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
pengembangan vaksin COVID-l9; dan
- melakukan penyiapan, pendayagunaan dan
peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional
dalam pengembangan vaksin COVID- 1 9.
Pasal 4
Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Pengarah;
- Penanggung Jawab; dan
- Pelaksana Harian.
Pasal 5
Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki
tugas:
- memberikan arahan kepada Penanggung Jawab Tim
Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam
melaksanakan percepatan pengembangan vaksin
COVID- 19; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
Pasal 6
**(1) Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin**
COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b memiliki tugas membantu Pengarah Tim
Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam pelaksanaan
percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
**(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Penanggung Jawab Tim Pengembangan
Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan program strategis
nasional dalam percepatan pengembangan vaksin
COVID- 19;
- koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan
percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- pengawasan pelaksanaan percepatan
pengembangan vaksin COVID-19; dan
- pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan
vaksin COVID-l9 kepada Presiden dan Pengarah
Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9.
Pasal 7
**(1) Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-**
19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
memiliki tugas melaksanakan program strategis
nasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
**(2) Dalam**
SK No 039282 A
---
trRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pelaksana Harian Tim Pengembangan
Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin
COVID- 19 sesuai dengan program strategis
nasional dalam percepatan pengembangan vaksin
COVID- 19;
- pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan rencana
operasional percepatan pengembangan vaksin
COVID- 19;
- pengerahan dan pendayagunaan sumber daya
nasional untuk pelaksanaan kegiatan percepatan
pengembangan vaksin COVID- 19;
- pelaksanaan konsolidasi dan fasilitasi kerja sama
antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan
vaksin COVID-19 mulai dari penelitian calon
vaksin, menghasilkan seed vaksin, uji klinik,
produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau
pemanfaatan vaksin COVID-19; dan
- pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan
vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim
Pengembangan Vaksin COVID- 19.
**(3) Dalam rencana operasional percepatan pengembangan**
vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dicantumkan target capaian.
**(3) (4) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilaporkan secara berkala oleh Pelaksana Harian Tim
Pengembangan Vaksin COVID-19 kepada Penanggung
Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
**(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi**
paling sedikit informasi mengenai tahapan:
- isolasi virus dan desain primer;
- pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA;
- amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih;
- kloning Spike gene ke dalam vektor;
- verifikasi Spike gene;
- ekspresi mamalia;
- kloning . .
SK No 044260 A
---
PRESIDEN
- kloning ke dalam adenovirus;
- transfeksi dan ekspresi sel mamalia;
- karakterisasi protein;
- uji praklinik;
- uji klinik; dan
- skala produksi.
Pasal 8
Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
- Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan; dan
2, Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
Pasal 9
Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin
COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
terdiri atas:
- Ketua Menteri Riset dan Teknologi/
Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional
- Wakil Ketua I Menteri Kesehatan
- Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik
Negara
- Anggota 1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
1. Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan.
### Pasal 10 .
SK No 039284 A
---
trRESIDEN
Pasal 12
**(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua**
Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin
COVID-l9 berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana
Komite Kebijakan Komite Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden mengenai Komite Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional.
**(1) {21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan.
**(3) Penanggung**
SK No 039289 A
---
PRESIDEN
**(3) Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin**
COVID-l9 dan Pelaksana Harian Tim Pengembangan
Vaksin COVID-l9 dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dapat melibatkan danf atau berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah, swasta, dan pihak lain yang
dianggap perlu.
Pasal 13
Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin
COVID-l9 menyusun dan menyampaikan laporan kepada
Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin
COVID-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 14
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim
Pengembangan Vaksin COVID-19 dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
**(1) Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan**
tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2021.
**(2) Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin**
COVID- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin
COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
### Pasal 16.
SK No 039346 A
---
PRESIDEN
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
-undangan,
t,r"1
>4
anna Djaman
SK No 044319 A
