Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DATARANHUNIPOPU,

KEPPRES No. 18 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu

berkedudukan di Dataran Hunipopu.

(2) Membentuk Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa

berkedudukan di Dataran Hunimoa.

(3) Membentuk Pengadilan Negeri Sanana

berkedudukan di Sanana.

(4) Membentuk Pengadilan Negeri Bobong

berkedudukan di Bobong.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Dataran

Hunipopu meliputi wilayah Kabupaten Seram

Bagian Barat di Provinsi Maluku.

(2) Daerah ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

4 -

(2) Daerah · hukum Pengadilan Negeri Dataran

Hunimoa meliputi wilayah Kabupaten Seram

Bagian Timur di Provinsi Maluku.

(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana meliputi

wilayah Kabupaten Kepulauan Sula di Provinsi

Maluku Utara.

(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong meliputi

wilayah Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi

Maluku Utara.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran

Hunipopu, maka Kabupaten Seram Bagian Barat

dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri

Maso hi.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran

Hunimoa, maka Kabupaten Seram Bagian Timur

dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri

Maso hi.

(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sanana,

maka Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan dari

daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha.

(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bobong,

maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari

daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha.

Pasal ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

5 -

Pasal 4

(1) Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dan

Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa termasuk

dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon di

Ambon.

(2) Pengadilan Negeri Sanana dan Pengadilan Negeri

Bobong termasuk dalam daerah hukum Pengadilan

Tinggi Maluku Utara di Sofifi.

Pasal 5

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk

lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran

Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini

ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus

oleh Pengadilan N egeri Masohi, tetap diperiksa dan

diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi.

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk

lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran

Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini

ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus

oleh Pengadilan Negeri Masohi, tetap diperiksa dan

diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi.

(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk

lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana

yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan

telah diperiksa tetapi belum diputus oleh

Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan

diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha.

(4) Perkara ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

6 -

(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk

lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong

yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan

telah diperiksa tetapi belum diputus oleh

Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan

diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha.

Pasal 6

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk

lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran

Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini

ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa

oleh Pengadilan Negeri Masohi, dilimpahkan

kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk

lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran

Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini

ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa

oleh Pengadilan Negeri Masohi, dilimpahkan

kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.

(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk

lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana

yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,

telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh

Pengadilan Negeri Labuha, dilimpahkan kepada

Pengadilan Negeri Sanana.

(4) Perkara ...

f: . # '· •• ' :- ...-!

---

PRE SI DEN

### REPUBLIK INDONESIA

7 -

(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk

lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong

yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,

telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh

Pengadilan Negeri Labuha, dilimpahkan kepada

Pengadilan N egeri Bobong.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka

pembentukan dan pembinaan, dan pelaksanaan tugas

dan fungsi Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu,

Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri

Sanana, dan Pengadilan Negeri Bobong dibebankan

pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan orgamsasi,

tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan

Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran

Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, dan Pengadilan

Negeri Bobong ditetapkan oleh Ketua Mahkamah

Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi.

Pasal ...

.. , : '. •• ,j· '·\
' \ . ' : .. ; . ': (_ t

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

8 -

Pasal9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2016

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,

; .