Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

KEPPRES No. 18 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-07-12

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya

dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Pemerintah Kota

Padang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten

Bandung.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat

pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada

BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2005

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands