Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
---
CATATAN STATUS
REGULASI INI TELAH DICABUT (REVOKED)
- Dicabut oleh: KEPPRES No. 15 Tahun 2004 (reformasi kelembagaan)
- Dicabut oleh: PERPRES No. 82 Tahun 2020 Pasal 19 (Komite Penanganan COVID-19)
- Telah diubah oleh:
- KEPPRES No. 143 Tahun 2000
- KEPPRES No. 53 Tahun 2003
Konteks Pencabutan:
Komite Kebijakan Sektor Keuangan ini dibentuk dalam konteks krisis ekonomi 1997-1998 untuk mengawasi penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang. Komite ini kemudian dicabut sebagai bagian dari reformasi kelembagaan pemerintahan dan terakhir direferensikan dalam PERPRES 82/2020 terkait pembentukan Komite Penanganan COVID-19 yang menggunakan kerangka kelembagaan yang berbeda.
---
LINKS & REFERENCES
Regulatory Relationships
- [[KEPPRES_89_1999]] - Dicabut/revoked by this regulation
- [[KEPPRES_143_2000]] - Amendment to this regulation
- [[KEPPRES_53_2003]] - Amendment to this regulation
- [[KEPPRES_15_2004]] - Revoked this regulation
- [[PERPRES_82_2020]] - Final revocation reference
- [[UUD_1945]] - Legal basis (Pasal 4 ayat 1)
Related Institutions
- Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
- Kementerian Keuangan
- Bank Indonesia
- Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi
Related Topics
- #penyehatan-perbankan
- #krisis-ekonomi-1998
- #restrukturisasi-utang
- #reformasi-kelembagaan