Langsung ke konten

SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS

KEPPRES No. 175 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Menteri Negara terdiri dari :
1. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
1. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Bagian Pertama
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan

Pasal 2

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:

  • Menteri;
  • Sekretaris Menteri;
  • Deputi Bidang Pengembangan dan Informasi;
  • Deputi Bidang Kesetaraan Jender;
  • Deputi Bidang Kualitas Hidup Perempuan;
  • Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak;
  • Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat;
  • Staf Ahli Bidang Hukum;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  • Staf Ahli Bidang Lingkungan;
  • Staf Ahli Bidang Agama.

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.

(2) Deputi Bidang Pengembangan dan Informasi mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan
informasi pemberdayaan perempuan.

(3) Deputi Bidang Kesetaraan Jender mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang kesetaraan jender.

(4) Deputi Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kualitas hidup
perempuan.

(5) Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan dan
perlindungan anak.

(6) Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang peran serta masyarakat.

(7) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah hukum.

(8) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah ekonomi;

(9) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.

(10) Staf Ahli Bidang Lingkungan mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah lingkungan.

(11) Staf Ahli Bidang Agama mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah agama.

Bagian Kedua
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Pasal 4

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;
- Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Deputi Bidang Kelembagaan;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Deputi Bidang Tata Laksana dan Pelayanan Publik;
- Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;

---

PRESIDEN

  • Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah;
  • Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.

Pasal 5

(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.

(2) Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan
keterpaduan program pendayagunaan aparatur negara.

(3) Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang
kelembagaan.

(4) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara
di bidang sumber daya manusia aparatur.

(5) Deputi Bidang Tata Laksana dan Pelayanan Publik mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara
di bidang tata laksana dan pelayanan publik.

(6) Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara
di bidang akuntabilitas aparatur.

(7) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah hukum.

(8) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah kebijakan publik.

(9) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.

(10) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah otonomi daerah.

(11) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah budaya kerja aparatur.

Bagian Ketiga
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah

Pasal 6

Meneg Koperasi dan UKM terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;

---

PRESIDEN

- Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah;
- Deputi Bidang Produksi;
- Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha;
- Deputi Bidang Pembiayaan;
- Deputi Bidang Pengembangan SDM;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha.

Pasal 7

(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.

(2) Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil

Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang kelembagaan koperasi pengusaha kecil dan menengah.

(3) Deputi Bidang Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang produksi.

(4) Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan jaringan
usaha.

(5) Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang pembiayaan.

(6) Deputi Bidang Pengembangan SDM mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia.

(7) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai hubungan antar lembaga.

(8) Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah penerapan nilai dasar
koperasi.

(9) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah hubungan internasional.

(10) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pemanfaatan teknologi.

(11) Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan iklim usaha.

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Menteri Negara Riset dan Teknologi

Pasal 8

Menteri Negara Riset dan Teknologi terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;
- Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan
Teknologi;
- Deputi Bidang Dinamika Masyarakat;
- Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
- Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Nasional;
- Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Teknologi;
- Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Perdagangan
dan Teknologi Informasi;
- Staf Ahli Bidang Pangan;

Pasal 9

(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.

(2) Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(3) Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang dinamika masyarakat.

(4) Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
program riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.

(5) Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.

(6) Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan dan pemasyarakatan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

---

PRESIDEN

(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Teknologi mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan teknologi.

(8) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah industri dan perdagangan.

(9) Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah pendidikan.

(10) Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Perdagangan

dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah kekayaan intelektual dalam sistem perdagangan
dan teknologi informasi.

(11) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah pangan.

Bagian Kelima
Menteri Negara Lingkungan Hidup

Pasal 10

Menteri Negara Lingkungan Hidup terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;
- Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan;
- Deputi Bidang Hukum Lingkungan;
- Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Global;
- Staf Ahli Bidang Antar Lembaga.

Pasal 11

(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.

(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.

(3) Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sosial ekonomi
lingkungan.

(4) Deputi Bidang Hukum Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang hukum lingkungan.

(5) Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah peran masyarakat.

(6) Staf Ahli Bidang Lingkungan Global mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah lingkungan global.

---

PRESIDEN

(7) Staf Ahli Bidang Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.

Pasal 12

Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di
lingkungan Menteri Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Presiden ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usulan dari
masing-masing Menteri.

Pasal 13

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi
di lingkungan Menteri Negara ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan
setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 15 Desember 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.