Menteri Negara Koordinator terdiri dari :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Pertama
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik,
Sosial, dan Keamanan
Ditetapkan: 2000-01-01
Menteri Negara Koordinator terdiri dari :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Pertama
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik,
Sosial, dan Keamanan
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Azasi Manusia;
- Deputi Bidang Koordinasi Masalah-masalah Sosial;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
- Staf Ahli Bidang Perekonomian;
- Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Azasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Lingkungan Hidup;
- Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional.
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik luar
negeri.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik dalam
negeri.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Azasi Manusia mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang hukum
dan hak azasi manusia.
---
PRESIDEN
(5) Deputi Bidang Koordinasi Masalah-masalah Sosial mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang masalah-
masalah sosial.
(6) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ideologi dan politik.
(7) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah perekonomian.
(8) Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
(9) Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Azasi Manusia mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pelanggaran hak azasi manusia.
(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu
pengetahuan dan teknologi dan lingkungan hidup.
(11) Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kewaspadaan nasional.
Bagian Kedua
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;
- Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan
Restrukturisasi Perbankan;
- Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan
Pengembangan Infrastruktur;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan
Peningkatan Produktivitas Petani Nelayan;
- Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi
Internasional;
---
PRESIDEN
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik
dan Swasta;
- Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian;
- Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan
Masyarakat Pengungsi.
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan
Restrukturisasi Perbankan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang makro ekonomi, keuangan, dan
restrukturisasi perbankan.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan
Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang desentralisasi fiskal dan ekonomi, dan
pengembangan infrastruktur.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan
Peningkatan Produktivitas Petani Nelayan mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan
sumber daya alam dan peningkatan produktivitas petani nelayan.
(5) Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang perindustrian,
perdagangan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
(6) Deputi Bidang Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan
kerjasama ekonomi internasional.
(7) Deputi Bidang Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan
investasi, dan kemitraan publik dan swasta.
(8) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
ketenagakerjaan dan sumber daya manusia.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan kelembagaan
perekonomian.
---
PRESIDEN
(10) Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah keserasian
lingkungan hidup, budaya, dan pariwisata.
(11) Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan inovasi
teknologi.
(13) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan
Masyarakat Pengungsi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah pengembangan ekonomi daerah tertinggal dan masyarakat
pengungsi.
Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di
lingkungan Menteri Negara Koordinator sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usulan dari
masing-masing Menteri.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Menteri Negara Koordinator ditetapkan oleh Menteri yang
bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 15 Desember 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Wakil Presiden Republik Indonesia,
ttd.