Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS REKAMAN SUARA ANTARA RI DAN MASYARAKAT EROPA

KEPPRES No. 17 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta atas rekaman suara (sound recordings) yang ditandatangani dan dipertukarkan di Brussels, Belgia, pada tanggal 27 April 1988 oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa dan Anggota Komisi Masyarakat Eropa untuk bidang Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagai mana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 9 epkumham.go