Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS REKAMAN SUARA ANTARA RI DAN MASYARAKAT EROPA
Pasal 1
Mengesahkan persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta atas rekaman suara (sound recordings) yang ditandatangani dan dipertukarkan di Brussels, Belgia, pada tanggal 27 April 1988 oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa dan Anggota Komisi Masyarakat Eropa untuk bidang Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagai mana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 9
epkumham.go
