Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU

KEPPRES No. 168 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Lembaga

Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau
pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara, Wakil
Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung,
Anggota Lembaga Tinggi Negara, Kepala Daerah Propinsi, Wakil Kepala
Daerah Propinsi, Kepala Daerah Kabupaten/ Kota, dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota, diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) bagi :
- Presiden adalah sebesar Rp 18.144.000,00 (delapan belas juta seratus
empat puluh empat ribu rupiah);
- Wakil Presiden adalah sebesar Rp 16.320.000,00 (enam belas juta tiga
ratus dua puluh ribu rupiah);
- Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp
15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp
12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu
rupiah);
- Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan
Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau
disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00
(tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah);
- Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 7.938.000,00 (tujuh
juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan
Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota
Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 7.560.000,00 (tujuh juta lima ratus
enam puluh ribu rupiah);
- Kepala Daerah Propinsi adalah sebesar Rp 5.400.000,00 (lima juta
empat ratus ribu rupiah);
- Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah sebesar Rp 4.320.000,00 (empat
juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp 3.780.000,00 (tiga
juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp 3.240.000,00
(tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 2

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-
masing.

Pasal 3

Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 13
Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000

INDONESIA,

ttd.