Langsung ke konten

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,

KEPPRES No. 165 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia,

yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Departemen, merupakan unsur pelaksana Pemerintah.

---

PRESIDEN

(2) Departemen dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

Departemen terdiri dari :
1. Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
1. Departemen Luar Negeri;
1. Departemen Pertahanan;
1. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1. Departemen Keuangan;
1. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
1. Departemen Pertanian;
1. Departemen Kehutanan;
1. Departemen Kelautan dan Perikanan;
1. Departemen Perhubungan;
1. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
1. Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
1. Departemen Pendidikan Nasional;
1. Departemen Agama;
1. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
1. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Bagian Kedua
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah

Pasal 3

Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.

Pasal 4

---

PRESIDEN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyeleng-garakan
fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang urusan dalam negeri dan
otonomi daerah;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah

mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan
ibu kota Daerah;
- penetapan pedoman ketenteraman dan ketertiban umum,
penyelenggara-an perlindungan masyarakat, serta kesatuan
bangsa;
- penetapan pedoman administrasi kependudukan;
- penetapan pedoman perencanaan Daerah;
- penetapan pedoman satuan polisi pamong praja;
- pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah;
- pelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan
sistem politik;

---

PRESIDEN

- penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria
tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah;
- penetapan pedoman tata cara kerja sama Daerah dengan
lembaga/badan luar negeri, dan kerja sama antar Daerah/ Desa
dan antar Daerah/Desa dengan pihak ketiga;
- penetapan pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
- penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan
dalam pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pembentukan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa;
- pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
- penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan
pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan
sejenisnya;
- penetapan pedoman mengenai pengaturan Desa;
- pengaturan tugas pembantuan kepada Daerah dan Desa, serta
tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan,
pertanggungjawaban, dan pemberhentian, serta kedudukan
keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- pengaturan pedoman dan pelancaran pengelolaan Pendapatan
Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Departemen Luar Negeri

Pasal 6

Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang
politik dan hubungan luar negeri.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan politik luar negeri serta penyeleng-
garaan hubungan luar negeri;

---

PRESIDEN

- pembinaan, koordinasi, dan konsultasi dalam pelaksanaan politik
luar negeri dan penyelenggaraan hubungan luar negeri;

- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 8

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, Departemen Luar Negeri mempunyai kewenangan :

- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Departemen Pertahanan

Pasal 9

Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang
pertahanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang pertahanan;

---

PRESIDEN

- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- penyelenggaraan pembinaan kemampuan pertahanan negara dan
pelaksanaan dukungan terhadap penggunaan kekuatan
komponen pertahanan negara;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 11

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Departemen Pertahanan mempunyai kewenangan :

- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidang-nya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku,
seperti standardisasi sumber daya pertahanan.

Bagian Kelima
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

Pasal 12

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang kehakiman dan hak asasi manusia.

Pasal 13

---

PRESIDEN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyeleng-
garakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan
dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-
undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 14

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional;
- pengesahan dan persetujuan Badan Hukum di bidangnya;
- pengesahan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku,
seperti :
1. pengaturan dan pembinaan terhadap bidang pemasyara-
katan, keimigrasian, dan kenotariatan;
1. pengaturan dan pembinaan terhadap bidang tahanan, benda
sitaan negara dan barang rampasan negara, peradilan,
penasihat hukum, pendaftaran jaminan fidusia, perubahan

---

PRESIDEN

nama, harta peninggalan, kepailitan, ketatanegaraan dalam
bidangnya, dan kewarganegaraan;
1. pengaturan dan pembinaan di bidang daktiloskopi, grasi,
amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan penyidik pegawai negeri
sipil;
1. penerapan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia.

Bagian Keenam
Departemen Keuangan

Pasal 15

Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan
dan kekayaan negara.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan serta pembinaan di bidang keuangan
negara dan kekayaan negara;
- pembinaan dan pelaksanaan di bidang penerimaan negara yang
berasal dari pajak, bukan pajak, pungutan ekspor, dan minyak,
serta pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepabeanan dan
cukai;
- pelaksanaan di bidang hubungan perpajakan internasional;
- pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan penerusan pinjam-an,
investasi pemerintah, dan penerusan dana luar negeri, serta
pengurusan piutang negara macet dan lelang;
- pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal serta
pembinaan di bidang lembaga keuangan bukan bank;
- pembinaan dan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelancaran pelaksanaan perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah dan antar Daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan akuntansi keuangan Pemerintah dan
pelaporan keuangan Pemerintah;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;

---

PRESIDEN

- pembinaan pelaksanaan pengelolaan BUMN;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang keuangan negara;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 17

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Departemen Keuangan mempunyai kewenangan :

- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan di bidang penanaman modal;
- pengaturan kawasan berikat di bidangnya;
- penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negeri
oleh Pemerintah Daerah;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku,
seperti :
1. penetapan pedoman penyusunan dan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Pusat/Daerah, serta pedoman
pengurusan pertanggungjawaban;
1. penyusunan laporan keuangan daerah;
1. penetapan kebijakan di bidang pasar modal;
1. penetapan kebijakan pengelolaan BUMN.

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 18

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyeleng-garakan
fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang energi dan sumber daya
mineral, serta geologi;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral, serta
geologi;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 20

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai

kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya
alam di bidangnya;

---

PRESIDEN

- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- pelancaran kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya;
- pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah skala lebih
kecil atau sama dengan 1:250.000, penyusunan peta tematis dan
inventarisasi sumber daya mineral dan energi, serta mitigasi
bencana geologi;
- pengaturan pembangkit, transmisi dan distribusi ketenaga-
listrikan yang masuk dalam grid nasional dan pemanfaatan
pembangkit listrik tenaga nuklir, serta pengaturan peman-faatan
bahan tambang radio aktif;
- penetapan kebijakan intensifikasi, diversifikasi, konservasi, dan
harga energi serta kebijakan jaringan transmisi (grid)
nasional/regional listrik dan gas bumi;
- penetapan kriteria wilayah kerja usaha termasuk distribusi
ketenagalistrikan dan pertambangan;
- penetapan penyediaan dan tarif dasar listrik, bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, dan gas bumi di dalam negeri;
- pemberian ijin usaha inti minyak dan gas mulai dari eksplorasi
sampai dengan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan pipa
lintas Propinsi, ijin usaha inti listrik yangmeliputi pembangkitan
lintas Propinsi, transmisi, dan distribusi, serta ijin usaha non inti
yang meliputi depot lintas Propinsi dan pipa transmisi minyak
dan gas bumi;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku,
yaitu :
1. pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya
alam di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil dan wilayah
lintas propinsi di bidangnya;
1. penetapan standar penyelidikan umum dan standar
pengelolaan sumber daya mineral dan energi, air bawah
tanah dan mineral radio aktif, serta pemantauan dan
penyelidikan bencana alam geologi;

---

PRESIDEN

1. pengaturan dan penetapan standar serta norma keselamatan
di bidang energi, sumber daya mineral, dan geologi.

Bagian Kedelapan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Pasal 21

Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyelengga-rakan
fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang perindustrian dan per-
dagangan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 23

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai

kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di
bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;

---

PRESIDEN

- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya
alam di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- pengaturan ekspor impor;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan
dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan,
dan moral;
- penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri
dan perdagangan;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu:
1. pengaturan persaingan usaha, penetapan standar pen-daftaran
perusahaan, lalu lintas barang dan jasa dalam negeri, serta
kawasan berikat, fasilitasi pengembangan wilayah
perdagangan serta pengkajian untuk mendukung perumusan
kebijakan di bidangnya;
1. penetapan kebijakan pelancaran, pembinaan dan
pengembangan, serta pengawasan perdagangan ber-jangka
komoditi;
1. penetapan pedoman perlindungan konsumen, pedoman
pengembangan sistem pergudangan, pedoman peng-gunaan
produksi dalam negeri, serta pengkajian untuk mendukung
perumusan kebijakan di bidangnya
1. pelancaran dan koordinasi kegiatan distribusi bahan-bahan
pokok, penetapan pedoman pengaturan lembaga per-
dagangan, sarana dagang dan keagenan, serta peng-kajian
untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
1. pengelolaan kemetrologian dan pengkajian untuk men-
dukung perumusan kebijakan di bidangnya;
1. penetapan kebijakan dan koordinasi pengembangan ekspor.

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan
Departemen Pertanian

Pasal 24

Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pertanian
dan perkebunan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang pertanian dan perkebunan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pen-didikan
dan pelatihan tertentu, serta pelaksanaan koordinasi pemantapan
ketahanan pangan dalam rangka mendukung kebijakan di bidang
pertanian dan perkebunan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 26

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Departemen Pertanian mempunyai kewenangan :

- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di
bidangnya;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang
kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di
bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan, dan supervisi di bidangnya;

---

PRESIDEN

- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya
alam di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di
bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- pelancaran kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya;
- pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit dan
penetapan pedoman untuk penentuan standar pembibitan/
perbenihan pertanian;
- pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, peng-gunaan
dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya,
obat hewan, vaksin, sera, antigen, semen beku dan embrio
ternak;
- pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pelayanan
kesehatan hewan;
- penetapan pedoman untuk penentuan standar teknis minimal
rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan
peternakan terpadu;
- penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan, dan
distribusi bahan pangan;
- penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama
pertanian;
- penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas
pertanian;
- penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan
nabati dan hewani;
- penetapan kriteria dan standar pengurusan areal perkebunan;
- penetapan kriteria dan standar perijinan usaha perkebunan;
- penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan,
pengendalian mutu, pemasaran, dan peredaran hasil perkebunan
termasuk perbenihan, pupuk, dan pestisida tanaman perkebunan;

---

PRESIDEN

aa. penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi
rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, rehabili-tasi,
pemulihan, pengawasan, dan pengendalian areal per-kebunan;
bb. penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, peng-
awetan, dan pemanfaatan secara lestari di bidang per-kebunan;
cc. penetapan kriteria dan standar dalam penyelenggaraan
pengamanan dan penanggulangan bencana pada areal
perkebunan;
dd. penyusunan rencana makro perkebunan nasional serta pola
umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan
perwilayahan, desain, pengendalian lahan, dan industri primer
perkebunan;
ee. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor dan
impor di bidangnya.

Bagian Kesepuluh
Departemen Kehutanan

Pasal 27

Departemen Kehutanan mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang
kehutanan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Departemen Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang kehutanan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang kehutanan.
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 29

---

PRESIDEN

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Departemen Kehutanan mempunyai kewenangan :

- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang
kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di
bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya
alam di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka
alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru;
- penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan, dan
penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam dan taman buru;
- penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah penge-
lolaan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam,
dan taman buru;
- penetapan kriteria dan standar tarif iuran ijin usaha pemanfaatan
hutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan dana
investasi untuk biaya pelestarian hutan;
- penetapan kriteria dan standar perijinan usaha pemanfaatan
kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil,
pemanfaatan jasa lingkungan, pengusahaan pariwisata alam,
pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora
dan fauna, dan lembaga konservasi;

---

PRESIDEN

- penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan,
pengendalian mutu, pemasaran, dan peredaran hasil hutan
termasuk perbenihan, pupuk, pestisida, dan tanaman kehutanan;
- penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata
hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
rehabilitasi, reklamasi, pemulihan, peng-awasan, dan
pengendalian kawasan hutan;
- penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan,
pengawetan dan pemanfaatan secara lestari di bidang kehutanan;
- penetapan kriteria dan standar penyelenggaraan pengamanan dan
penanggulangan bencana pada kawasan hutan;
- penetapan norma, prosedur, kriteria, dan standar peredaran
tumbuhan dan satwa liar termasuk pembinaan habitat satwa
migrasi jarak jauh;
- penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya;
- penyusunan rencana makro kehutanan nasional serta pola umum
rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan
perwilayahan, desain, dan pengendalian lahan;
- penyelenggaraan ijin usaha pengusahaan taman buru, usaha
perburuan, penangkaran flora dan fauna yang dilindungi,
lembaga konservasi; penyelenggaraan pengelolaan kawasan
suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru, termasuk
daerah aliran sungai di dalamnya;
aa. penyelenggaraan ijin usaha pemanfataan hasil hutan produksi
dan pengusahaan pariwisata alam lintas propinsi;
bb. penyelenggaraan ijin usaha pemanfaatan dan peredaran flora dan
fauna yang dilindungi dan yang terdaftar dalam apendiks
Convention on International Treat in Endangered Species
(CITES);
cc. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor dan
impor di bidangnya.

Bagian Kesebelas
Departemen Kelautan dan Perikanan

Pasal 30

Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu
Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan.

---

PRESIDEN

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Departemen Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang kelautan dan perikanan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 32

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31, Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai

kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang
kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di
bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya
alam di bidangnya;
- pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya
alam di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;

---

PRESIDEN

- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pelancaran kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya;
- pengaturan tata ruang perairan di luar 12 (dua belas) mil;
- penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi, konservasi,
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam perairan di
wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil, termasuk perairan
nusantara dan dasar lautnya serta Zona Ekonomi Ekslusif dan
landas kontinen;
- penetapan kebijakan dan pengaturan batas-batas maritim yang
meliputi batas-batas daerah otonom di laut dan batas-batas
ketentuan hukum laut internasional;
- penetapan standar dan pengelolaan pesisir, pantai, dan pulau-
pulau kecil;
- penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas
perikanan;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu :
1. penetapan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan
sumber daya alam kelautan termasuk benda berharga dari
kapal tenggelam dan kawasan konservasi laut;
1. enetapan kebijakan teknis serta pengaturan pemasukan dan
pengeluaran benih dan induk serta penetapan pedoman dan
standar perbenihan dan standar pembudi-dayaan ikan;
1. penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor dan
impor di bidangnya;
1. penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama
dan penyakit ikan;
1. enetapan persyaratan dan akreditasi lembaga pengujian serta
sertifikasi tenaga profesional/ahli di bidangnya;
1. emberian ijin di bidangnya, di wilayah laut di luar 12 (dua
belas) mil, termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya,
serta Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen.

Bagian Kedua Belas
Departemen Perhubungan

Pasal 33

---

PRESIDEN

Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang
perhubungan dan telekomunikasi.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Departemen Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang perhubungan dan tele-
komunikasi;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 35

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34, Departemen Perhubungan mempunyai kewenangan :

- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di
bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;

---

PRESIDEN

- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- pelancaran kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya;
- pengaturan tata ruang udara nasional, jaringan pelayanan lalu
lintas udara, batas yurisdiksi ruang udara nasional, dan
pembagian pengendalian ruang udara dalam Upper Flight
Information Region, pengaturan rute, jaringan, dan kapasitas
penerbangan, serta sistem pendukung penerbangan di bandar
udara;
- pengaturan pos nasional dan sistem pertelekomunikasian
nasional serta sistem jaringan pengamatan meteorologi dan
klimatologi;
- pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuan
pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR) serta
penyelenggaraan SAR Nasional;
- penetapan pedoman lokasi pelabuhan penyeberangan lintas
Propinsi dan antar negara, penetapan standar penentuan daerah
lingkungan kerja perairan atau daerah lingkungan kerja
pelabuhan bagi pelabuhan-pelabuhan antar Propinsi dan
Internasional, penetapan lintas penyeberangan dan alur pelayaran
Internasional, serta penetapan standar pengelolaan dermaga
untuk kepentingan sendiri di pelabuhan antar
Propinsi/Internasional;
- penetapan pedoman penyelenggaraan penyiaran;
- penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana kereta api serta
sarana dan prasarana angkutan laut, sungai, danau, darat, dan
udara serta penetapan tarif dasar angkutan penumpang kelas
ekonomi;
- penetapan standar rambu-rambu jalan dan pedoman penentuan
lokasi pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan timbang,
standar laik jalan, persyaratan pengujian kendaraan bermotor dan
standar pendaftaran kendaraan bermotor serta penetapan
persyaratan pemberian Surat Ijin Mengemudi kendaraan
bermotor;

- penetapan standar kawasan keselamatan operasi penerbangan
dan penetapan kriteria batas kawasan kebisingan serta daerah
lingkup kerja bandar udara, dan penetapan lokasi bandar udara
lintas Propinsi dan antar negara;
- penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi
penerbangan dan maritim;
- penetapan persyaratan pengangkutan bahan dan/atau barang
berbahaya lintas darat, laut dan udara;

---

PRESIDEN

- penerbitan lisensi dan peringkat tenaga teknis penerbangan;
- perencanaan umum dan pembangunan jaringan jalan kereta api
nasional serta penetapan spesifikasi jaringan lintas dan
klasifikasi jalur kereta api dan pengawasannya;
- penetapan rencana umum jaringan fasilitas kenavigasian,
pemanduan dan penundaan kapal, sarana dan prasarana
penjagaan dan penyelamatan serta penyediaan sarana dan
prasarana di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil;
aa. pelaksanaan pemberian ijin usaha penerbangan, penetapan
standar laik laut dan laik udara serta pedoman keselamatan kapal
dan pesawat udara, auditing manajemen keselamatan kapal dan
pesawat udara, patroli laut, dan SAR, penyidikan,
penanggulangan kecelakaan, bencana kapal dan pesawat udara,
pemberian ijin kerja keruk dan reklamasi yang berada di wilayah
laut di luar 12 (dua belas) mil serta pemberian ijin orbit satelit
dan frekuensi radio kecuali radio dan televisi lokal di bidangnya;
bb. sertifikasi peralatan dan pelancaran penunjang operasi
penerbangan;
cc. pelaksanaan pemberian jasa meteorologi dan klimatologi serta
pelayanan navigasi penerbangan;
dd. penetapan persyaratan untuk penentuan kelas jalan;
ee. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu:
1. pengamatan gempa bumi;
1. pengaturan, pengawasan, dan pengendalian pos dan sistem
pertelekomunikasian nasional, serta penyeleng-garaan
infrastruktur penyiaran nasional;
1. penetapan kebijakan di bidang spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit secara nasional kecuali ijin frekuensi radio dan
televisi lokal.

Bagian Ketiga Belas
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah

Pasal 36

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang permukiman dan prasarana wilayah.

---

PRESIDEN

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan
fungsi:
- pelancaran pelaksanaan di bidang permukiman dan prasarana
wilayah serta sumber daya air, termasuk pengembangan
konstruksi;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang permukiman dan prasarana wilayah;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 38

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai
kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di
bidangnya;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang
kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyusunan tata ruang di
bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah
yang meliputi kelembagaan, pemberian pedoman/ bimbingan,
pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;

---

PRESIDEN

- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di
bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan persyaratan untuk penentuan status dan fungsi jalan;
- pengaturan dan penetapan status jalan nasional;
- penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan
pelestarian kawasan bangunan bersejarah serta pedoman teknis
pengelolaan fisik gedung dan rumah negara;
- penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan
sistem manajemen konstruksi;
- penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan
arsitektur;
- penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruang
Kabupaten/Kota dan Propinsi;
- pelancaran kerjasama penataan ruang lintas Propinsi;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku,
yaitu :
1. penetapan pedoman perencanaan, pengembangan,
pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan dan
pemukiman;
1. penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem
daerah/kawasan tangkapan air pada daerah aliran sungai dan
pedoman pengelolaaan sumber daya air;
1. penetapan standar prasarana dan sarana wilayah di bidang
sumber daya air dan jaringan jalan;
1. perencanaan makro dan pedoman pengelolaan jaringan jalan
bebas hambatan;
1. penyelenggaraan dan pemberian ijin pengelolaan sumber daya
air lintas propinsi;
1. penetapan standar prasarana dan sarana perkotaan dan
pedesaan;
1. penetapan pedoman perijinan penyelenggaraan jalan bebas
hambatan lintas propinsi;
1. penetapan kebijakan dan pembinaan pengembangan bidang
konstruksi nasional;
1. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan nasional serta
prasarana dan sarana sumber daya air lintas Propinsi atau yang
strategis nasional sesuai dengan kesepakatan Daerah.

---

PRESIDEN

Bagian Keempat Belas
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

Pasal 39

Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39,
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial menyeleng-
garakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang kesehatan dan kesejahteraan
sosial;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- elaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 41

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai
kewenangan:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di
bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah
yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan,
dan supervisi di bidangnya;

---

PRESIDEN

- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di
bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan
angka
- kematian ibu, bayi, dan anak;
- penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan
masyarakat;
- penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan
tenaga kesehatan;
- penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
- penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan
teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan;
- penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi
kesehatan dan gizi;
- penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
- survailans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan
penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar
biasa;
- penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan
kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock national);
- pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat
nasional dan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk
sistem jaminan dan rehabilitasi sosial;
- penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan,
keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan
sosial, pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pelayan-an
sosial, serta pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan
sosial dan perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan
sosial;
- pemeliharaan taman makam pahlawan nasional;
kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu.

---

PRESIDEN

Bagian Kelima Belas
Departemen Pendidikan Nasional

Pasal 42

Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu
Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di
bidang pendidikan, pemberdayaan generasi muda dan keolahragaan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang pendidikan, pemberdayaan generasi
muda, dan keolahragaan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang
pendidikan, pemberdayaan generasi muda, dan keolahragaan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 44

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43, Departemen Pendidikan Nasional mempunyai kewenangan

:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di
bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;

---

PRESIDEN

- pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidik-an
jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional;
- penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pen-didikan;
- penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar
akademik, persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi
siswa, warga belajar dan mahasiswa;
- penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar,
pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara
nasional dan pedoman pelaksanaannya serta standar materi
pelajaran pokok;
- penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif
setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah;
- pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yaitu:
1. pemberian dukungan untuk pembangunan sarana dan
prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
1. penetapan pedoman pemberdayaan generasi muda dan
masyarakat olah raga;
1. penetapan kebijakan dalam penentuan kegiatan-kegiatan
kepemudaan dan olah raga nasional/ internasional;
1. fasilitasi pelaksanaan sensor film dan rekaman video
komersial.

Bagian Keenam Belas
Departemen Agama

Pasal 45

Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang
keagamaan.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
Departemen Agama menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang keagamaan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang
keagamaan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

---

PRESIDEN

Pasal 47

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46, Departemen Agama mempunyai kewenangan :

- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan hari libur nasional di bidang keagamaan;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketujuh Belas
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Pasal 48

partemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggara-kan
fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan dan
transmigrasi;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

---

PRESIDEN

Pasal 50

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai

kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di
bidangnya;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang
kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di
bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian bimbingan, pelatihan, arahan,
dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja
dan jaminan sosial pekerja;
- penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene
perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi;
- penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum;
- penetapan jumlah jam kerja bagi pegawai swasta;
- penetapan pedoman mobilitas kependudukan;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku,
yaitu :
1. penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak
kekerasan terhadap tenaga kerja perempuan;
1. penetapan pedoman pengawasan terhadap penyalah-gunaan
tenaga kerja anak di bawah usia.

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan Belas
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

Pasal 51

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan
administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan
dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di
bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 53

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai

kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang
kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di
bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian bimbingan, pelatihan, arahan,
dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya
alam di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;

---

PRESIDEN

- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan;
- penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian,
pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengaman-an
dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian
arkeologi;
- pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta
pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan
naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara
internasional;
- penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video
komersial;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu:
1. penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan
kebudayaan dan kepariwisataan;
1. penetapan pedoman kerjasama internasional di bidang
kebudayaan dan kepariwisataan.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 54

Departemen terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli;
- Badan;
- Pusat.

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 55

Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 56

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen
yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan
ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, serta hubungan
antar lembaga dan masyarakat;
- koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di
lingkungan Departemen.

Pasal 58

(1) Sekretariat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)

Biro.

(2) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan

masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Subbagian

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal

Pasal 59

Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 60

Direktorat Jenderal mempunyai tugas merumuskan dan melaksana-
kan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidangnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidangnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di
bidangnya;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 62

(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan,

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal

dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Direktorat.

(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 4

(empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

(4) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)

Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.

(5) Di lingkungan Subdirektorat dapat dibentuk sebanyak-banyaknya

2 (dua) Seksi.

Bagian Keempat
Inspektorat Jenderal

Pasal 63

Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 64

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawas-an
fungsional di lingkungan Departemen.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
- pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.

Pasal 66

(1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal

dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya

4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian.

(3) Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima
Staf Ahli

Pasal 67

(1) Menteri dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf

Ahli.

(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai

masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.

(4) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat menunjuk seorang

Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan
kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal.

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Badan dan Pusat

Pasal 68

(1) Apabila tugas dan fungsi unsur penunjang tugas Departemen

tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi setingkat Pusat, Menteri
dapat membentuk Badan di lingkungan Departemen sesuai
dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sejumlah Pusat sesuai

dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

(4) Sekretariat Badan terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)

Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

(5) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan

masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

Pasal 69

(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen

sebagai penunjang tugas Departemen.

(2) Pusat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Pusat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya

2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2
(dua) Subbidang.

Bagian Ketujuh
Lain-Lain

Pasal 70

(1) Di lingkungan Departemen secara selektif dapat ditetapkan Unit

Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

---

PRESIDEN

(2) Pedoman Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 71

Di lingkungan unit organisasi Departemen dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu.

Pasal 72

Jumlah unit organisasi di lingkungan Departemen disusun
berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 73

(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya

pada masing-masing Departemen ditetapkan oleh Presiden atas
usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan
dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan

tugasnya pada masing-masing Departemen ditetapkan oleh
Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertim-bangan dan
persetujuan tertulis dari Menteri yang ber-tanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

(3) Menteri menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Pasal 74

(1) Penyelenggaraan bidang Pemerintahan yang menjadi wewenang

Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dilaksanakan di lingkungan Departemen
melalui instansi vertikal.

(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksana

instansi vertikal di lingkungan Departemen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Menteri
yang memimpin Departemen berkoordinasi dan saling berkonsultasi
sesama Menteri Negara, Menteri Muda, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait
lainnya.

Pasal 76

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
serta bekerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal
Departemen.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan

pengawasan melekat.

Pasal 77

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah
mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 73.

Pasal 78

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan

Kepala Badan adalah jabatan eselon Ia.

(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.

(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Unit

lain yang setingkat adalah jabatan eselon IIa.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan

Kepala Unit lain yang setingkat adalah jabatan eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, dan Kepala

Unit lain yang setingkat adalah jabatan eselon IVa.

---

PRESIDEN

Pasal 79

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan

Kepala Badan serta Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.

(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan pejabat lain

yang setingkat di lingkungan Departemen diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 80

Pejabat eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi
syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan
jabatan eselon Ia.

Pasal 81

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, persandian, dan lain-lain di lingkungan
Departemen diselenggarakan oleh Departemen yang bersangkutan.

Pasal 82

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Departemen dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 83

Departemen yang menyelenggarakan kewenangan di bidang politik
luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut :

---

PRESIDEN

- Departemen Luar Negeri;
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6
(enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat
membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 3 (tiga)
Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi;
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat,
masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang
dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbidang.
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6
(enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbagian;

---

PRESIDEN

- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat
membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi;
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat,
masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang
dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbidang.
- Departemen Pertahanan;
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6
(enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat
membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;

---

PRESIDEN

- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi;
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat,
masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Subbidang.
- Departemen Keuangan;
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 7
(tujuh) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat
membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan)
Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 6 (enam) Subdirektorat, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi;
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;

---

PRESIDEN

- Pusat/Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
Pusat/Biro, masing-masing Pusat/Biro dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang/ Bagian, dan
masing-masing Bidang/Bagian dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub-bidang/Subbagian.
- Departemen Agama;
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6
(enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-
masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat
membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi;
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat,
masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Subbidang.

---

PRESIDEN

Pasal 84

(1) Keputusan Menteri yang merupakan pelaksanaan Keputusan

Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau
diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden
ini.

(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan

selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 85

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :

1. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang Pokok-pokok
dan Susunan Organisasi Departemen Pertahanan Keamanan, dan

1. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Ke-
dudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Ker-ja
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, ter-akhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999, dinyatakan
tidak berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 86

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000

INDONESIA,

ttd.