Langsung ke konten

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,

KEPPRES No. 162 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Menteri Negara Koordinator dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia,
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat Menko, adalah
pembantu Presiden yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Presiden.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Menko mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan
mensinkronisasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta
pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

Pasal 3

Menko terdiri dari:
- Menko Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan disingkat Menko
Polsoskam;
- Menko Bidang Perekonomian disingkat Menko Perekonomian.

Bagian Kedua
Menko Polsoskam

Pasal 4

Menko Polsoskam mempunyai tugas membantu Presiden dalam
mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta
pelaksanaannya di bidang politik, sosial, dan keamanan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menko
Polsoskam menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di
bidang politik, sosial, dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan
dalam pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan
perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan
kegiatan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di
bidang politik, sosial, dan keamanan;
- pengendalian penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang
tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Menko Polsoskam mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi
seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidangnya:
- penyusunan rencana makro untuk sinkronisasi rencana dan program
lembaga pemerintah di bidangnya;
- penandatanganan perjanjian/persetujuan berdasarkan pelimpahan
wewenang dari Presiden di bidangnya;
- perumusan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya.

---

PRESIDEN

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menko Polsoskam mengkoordinasikan
Menteri yang memimpin Departemen Menteri Negara. Menteri Muda, dan
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Pinipinan lembaga lain
yang terkait sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Ketiga
Menko Perekonomian

Pasal 8

Menko Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam
mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta
pelaksanaannya di bidang perekonomian.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sehagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Menko
Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di
bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam
pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan
perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program, dan
kegiatan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di
bidang perekonomian;
- pengendalian penyelenggaraan kebijakan, program, dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang
tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 10

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Menko Perekonomian mempunyai kewenangan:
- penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi
seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidangnya;
- penyusunan rencana makro untuk sinkronisasi rencana dan program
lembaga pemerintah di bidangnya;
- penandatanganan perjanjian/persetujuan internasional berdasarkan
pelimpahan wewenang dari Presiden di bidangnya;
- perumusan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya.

---

PRESIDEN

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian
mengkoordinasikan Menteri yang memimpin Departemen, Menteri Negara,
Menteri Muda, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta
Pimpinan lembaga lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 12

Menko terdiri dari :
- Sekretariat Menko disingkat Setmenko;
- eputi Menko;
- Staf Ahli Menko.

Bagian Kedua
Sekretariat Menko

Pasal 13

Setmenko dipimpin oleh Sekretaris Menko, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menko.

Pasal 14

Setmenko mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Menko.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Setmenko
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan di lingkungan Menko;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Menko;
- penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
Departemen, Kantor Menteri Negara, Menteri Muda, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang
tugas dan fungsinya.

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Setmenko terdiri dari 2 (dua) Biro.

(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4(empat) Bagian.

(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-hanyaknya 3 (tiga)

Subbagian.

Bagian Ketiga
Deputi Menko

Pasal 17

Deputi Menko dipimpin oleh Deputi, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menko.

Pasal 18

Deputi Menko mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di
bidang tertentu.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi
Menko menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan dan perumusan kebijakan Menko sesuai dengan bidang tugas
dan fungsinya;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau
kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Departemen, Kantor
Menteri Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga
lainnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang
tugas dan fungsinya.

Pasal 20

(1) Jumlah Deputi Menko sebanyak-banyaknya 6(enam) Deputi.

(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak-

banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.

(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 2 (dua) Bidang, dan

masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2(dua) Subbidang.

(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko

dikoordinasikan oleh Setmenko.

Bagian Keempat
Staf Ahli Menko

Pasal 21

(1) Menko dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 6 (enam) Staf Ahli Menko.

(2) Staf Ahli Menko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.

---

PRESIDEN

(3) Staf Ahli Menko mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai

masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.

(4) Dalam melaksanakan tugas, Menko dapat menunjuk seorang Staf Ahli

sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-
hari didukung oleh Sekretariat Menko.

Bagian Kelima
Lain-lain

Pasal 22

Di lingkungan unit organisasi Menko dapat ditetapkan jahatan fungsional
tertentu.

Pasal 23

Jumlah unit organisasi di lingkungan Menko disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.

Pasal 24

(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada

masing-masing Menko ditetapkan oleh Presiden atas usul Menko yang
bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya

pada masing-masing Menko ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan
setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(3) Menko menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yahg bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 25

(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui :

- rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar
Menko;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan
kebutuhan;
- forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
- konsultasi langsung dengan para Menteri, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang
terkait.

(2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilaporkan kepada Presiden dan

Wakil Presiden.

(2) Menko menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik secara sendiri-sendiri

ataupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen.

Pasal 27

Apabila dipandang perlu, Menko dapat meminta Menteri dan Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar bidang koordinasinya untuk
hadir dalam rapat-rapat koordinasi Menko.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Menko
ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat
pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan ketentuan

### Pasal 24.

Pasal 29

(1) Sekretaris Menko dan Deputi Menko adalah jabatan Eselon Ia.

(2) Staf Ahli Menko adalah jabatan Eselon Ib.

(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jahatan Eselon IVa.

Pasal 30

(1) Sekretaris Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko.

(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Menko diangkat dan

diberhentikan oleh Menko yang bersangkutan.

Pasal 31

Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat
secara selektif sebagai Staf Ahli dengan Eselon Ia.

---

PRESIDEN

Pasal 32

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, persandian, dan lain-lain di lingkungan Menko
diselenggarakan oleh Menko yang bersangkutan.

Pasal 33

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Menko
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 34

(1) Keputusan Menko yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden

Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 1999 tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat--

lambatnya dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak ditetapkannya
Keputusan Presiden ini.

Pasal 35

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 36

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000

INDONESIA,

ttd.