RENCANA AKSI NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan**
Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 yang
selanjutnya disebut RAN-PPDT Ta}:un 2024.
(21 RAN-PPDT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan acuan dalam pen3rusunan Rencana Kerja
Pemerintah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja
Instansi Pusat Tahun 2024 terkait percepatan pembangunan
daerah tertinggal.
Pasal 3
Menteri yang menyelenggarakan urusan di
bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan koordinasi,
sinkronisasi, dan sinergi dengan menteri atau kepala lembaga
Instansi Pusat dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 4
**(1) Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2024**
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT
Tahun 2024 dapat berasal dari sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 5...
SK No207457A
---
t:IJ=NI-rI{II
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
*
S Djaman lN0
SK No201036A
---
PRESIDEN
REPIJBLIK IIiDONESIA
I,AMPIRAN
TENTANG
TAHUN 2024
A. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 20l4 mengamanatkan
pengembangan keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan daerah
tertinggal di Indonesia, yang meliputi aspek perencanaan, pendanaan,
implementasi, tata kelola, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 202O, telah ditetapkan
62 kabupaten daerah tertinggal periode 2O2O-2O24. Pada aspek perencanaan
dilakukan formulasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT)
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Aksi Nasional Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) untuk jangka waktu I (satu)
tahun.
Perencanaan 5 (lima) tahunan telah disusun dan diundangkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. STRANAS-
PPDT Tahun 202O-2O24 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, khususnya agenda
kedua dari tqiuh agenda pembangunan, yakni "Mengembangkan Wilayah untuk
Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan". STRANAS-PPDT
Tahun 202O-2O24 kemudian diejawantahkan setiap tahunnya dalam RAN-ppDT
yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
SK No205591A
---
SIDEN
RAN-PPDT Tal:un 2024 merupakan salah satu acuan dalam penJrusunan
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 d,anlatau penyesuaian Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga Tahun 2024 terkait percepatan pembangunan daerah
tertinggal. Selain itu, RAN-PPDT Tahun 2024 menjadi pedoman dalam
pen5rusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
(RAD-PPDT) Provinsi Tahun 2024, penJrusunan RAD-PPDT Kabupaten
Tahun 2024, dan penJrusun€rn Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun 2024, yang mengedepankan keterpaduan, sinergi, dan integrasi
pembangunan dalam konteks penyelenggaraan percepatan pembangunan
daerah tertinggal. Dengan demikian, RAN-PPDT memiliki peranan penting
dalam upaya pemerataan pembangunan di Indonesia melalui penerapan
kebijakan afirmatif di daerah tertinggal.
B. Isu Strategis dan Prioritas Penanganan Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Tahun2024
Kesenjangan antarwilayah masih menjadi salah satu isu sentral dalam
agenda pembangunan nasional khususnya di daerah tertinggal. Kesenjangan ini
tercermin dalam capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Persentase
Penduduk Miskin (PPM) di 62 daeratr tertinggal. Pada tahun 2022,rata-ratalPM
di daerah tertinggal mencapai 60,11 (enam puluh koma satu satu), angka ini
masih dibawah rata-rata nasional yaitu 72,91 (tqiuh puluh dua koma sembilan
satu). Selanjutnya, PPM di daerah tertinggal tah:un 2022 berada pada angka
24,560/o (dua puluh empat koma lima enam persen), jauh lebih tinggi jika
dibandingkan dengan rata-rata nasional yaitu 9,57% (sembilan koma lima tujuh
persen).
Situasi di daerah tertinggal mencerminkan yang
memprihatinkan, terutama terkait keterbatasan akses ke sarana dan prasarana
seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan serta infrastruktur yang memadai
untuk pergerakan orang dan barang. Keadaan ini disebabkan oleh wilayah
kepulauan, pegunungan, dan daerah rawan bencana yang dominan di daerah
tertinggal. Keterbatasan ini berdampak pada sulitnya masyarakat mengakses
sumber daya alam dan pusat perekonomian lokal, yang kemudian berdampak
pada rendahnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. Selain itu,
keterbatasan ini juga menyebabkan kurangnya pelayanan dasar seperti
pendidikan dan kesehatan, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas sumber
daya manusia di daerah tersebut. Dalam 62 daerah tertinggal, permasalahan ini
juga berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang membuat
pembiayaan pembangunan sangat bergantung pada bantuan dari Pemerintah
Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan
belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga
terkait.
Dalam . . .
SK No205692A
---
PRESIDEN
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional perlu adanya pemanfaatan
produk lokal sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dan
penyelenggaraan pembangunan nasional. Mengingat hal tersebut, RAN-PPDT
Tahun 2024 perlu memberikan perhatian lebih mengenai upaya peningkatan
ketersediaan infrastruktur dan sarana/prasarana untuk menunjang pemulihan
ekonomi di daerah tertinggal. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki keadaan
dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat daerah tertinggal secara
keseluruhan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, secara umum dapat dirumuskan
isu strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2024 yakni:
- kurang tersedianya sarana-prasarana;
1. rendahnya aksesibilitas;
1. berbagai keterbatasan yang disebabkan oleh karakteristik tertentu pada
daerah tertinggal;
1. rendahnya perekonomian masyarakat;
1. rendahnya sumber daya manusia; dan
1. minimnya kemampuan keuangan daerah.
Merujuk pada kondisi tersebut, fokus pembangunan daerah tertinggal
diprioritaskan pada penanganan isu-isu sentral penyebab ketertinggalan,
percepatan transformasi ekonomi melalui pemanfaatan produk dalam negeri
dan produk-produk lokal di daerah tertinggal serta pemenuhan pelayanan dasar
yang terdiri dari:
- konektivitas, melalui pemenuhan dan peningkatan infrastruktur dasar dan
layanan transportasi menuju pusat perekonomian dan pusat pelayanan
dasar serta pemenuhan kebutuhan jaringan listrik dan internet;
- perekonomian lokal, melalui pelatihan dan pembinaan kewirausahaan
berbasis pariwisata, pengembangan produk-produk lokal unggulan berbasis
produk olahan, penguatan ketahanan pangan serta perluasan jaringan
pemasaran dan penguatan penggunaan produk dalam negeri; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pemberian afirmasi
pendidikan lanjutan, pendidikan dan pelatihan, penyediaan insentif,
pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar, pembinaan pelestarian
budaya lokal, pembinaan ketahanan terhadap bencana, serta penguatan
tata kelola pemerintahan di daerah tertinggal.
BABII ...
SK No 205593 A
---
Sasaran, arah kebijakan, dan strategi percepatan pembangunan daerah
tertinggal tahun 2024 disusun secara berurutan dimulai dari Wilayah papua,
Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi hingga Wilayah Sumatera. Sasaran ppM dan
IPM untuk masing-masing wilayah sudah sesuai dengan ketersediaan data
terkini.
papua A. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah
- Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah papua
Tah:un2024
Sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Wilayah
Papua adalah:
- menurunnya PPM menjadi 28,9o/o - 29,4o/o (dua puluh delapan koma
sembilan persen sampai dua puluh sembilan koma empat persen)
di tahun 2024; dan
- meningkatnya IPM menjadi 58,1 - 58,6 (lima puluh delapan koma
satu sampai lima puluh delapan koma enam) di tahun 2024.
Adapun rincian Sasaran IPM dan PPM per kabupaten daerah
tertinggal di Wilayah Papua sebagai berikut:
Tabel 2.1 Sasaran IPM dan PPM Ihbupaten
Papua Barat Teluk Wondama 28,470/o 63,36
Papua Barat Teluk Bintuni 27,330/o 67,54
Papua Barat Daya Sorong Selatan L5,160/o 65,47
Papua Barat Daya Sorong 2L,660/o 68,83
Papua Barat Daya Tambrauw 29,t60/o 56 44
Papua Barat Daya Maybrat 29,L4Vo 62 69
Papua
SK No205694A
---
PRESIDEN
Papua Barat Manokwari Selatan 25,930/o 63,26
Papua Barat Pegunungan Arfak 30,85% 59,69
Papua Pegunungan Jayawdaya 35,390/o 6i,33
Papua Tengah Nabire 22,640/o 72,O7
Papua Tengah Paniai 33,Olo/o 60,12
Papua Tengah Puncak Jaya 30,640/o 51,87
Papua Selatan Boven Digoel 16,620/o 65,0s
Papua Selatan Mappi 20,600/o 61,84
Papua Selatan Asmat 23,O20/o 53,91
Papua Pegunungan Yahukimo 36,790/o 52,79
Papua Pegunungan Pegunungan Bintang 26,920/o 48,75
Papua Pegunungan Tolikara 3l,olo/o 53,22
Papua Keerom 14,o70/o 70,13
Papua Waropen 21,160/o 68,88
Papua Supiori 28,41o/o 65,84
Papua Mamberamo Raya 24,41o/o 55,74
Papua Pegunungan Nduga 34,250/o 34,29
Papua Pegunungan Lanny Jaya 36,93o/o 51 54
Papua Pegunungan Mamberamo Tengah 35,63% 50 77
Papua Pegunungan Yalimo 30,35% 51,62
Papua Tengah Puncak 33,83% 46,24
Papua Tengah Dogiyai 28,O3o/o 58,95
Papua Tengah Intan Jaya 37,990/o 51,05
Papua Tengah Deiyai 39,470/o 53,65
Sumber: Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 202O-2O24
1. Arah
SK No205695A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah
Papua Tahun 2024
Pembangunan wilayah Papua menjadi salah satu prioritas dalam
rangka mengembangkan potensi ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat Papua. Arah kebijakan pembangunan wilayah papua yang
difokuskan pada skala ekonomi dilakukan dengan
mendorong hilirisasi sumber daya alam dan diversifikasi industri
pengolahan berbasis perkebunan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
Dalam mendorong hilirisasi sumber daya alam, dilakukan dengan
memastikan bahwa proses pengolahan dilakukan secara berkelanjutan
dan ramah lingkungan. Pemberdayaan Orang Asli Papua (OAp) menjadi
kunci dalam upaya ini, karena mereka memiliki pengetahuan dan
kearifan lokal yang sangat berharga dalam mengelola sumber daya
alam. Pemerintah dapat membangun kemitraan dengan masyarakat
adat Papua untuk meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen
dalam pengolahan sumber daya alam.
Selain itu, pemerintah juga dapat mengembangkan industri
pengolahan yang berbasis perkebunan, peternakan, perikanan dan
kehutanan sebagai alternatif dalam menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan pendapatan masyarakat. Dalam upaya ini, pemerintah
harus memastikan bahwa industri yang dibangun didasarkan pada
prinsip-prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Penguatan konektivitas dan kemudahan aksesibilitas menjadi salah
satu prioritas dalam kebilakan pembangunan wilayah Papua untuk
menurunkan disparitas harga komoditas dan biaya logistik angkutan
bahan pokok. Wilayah Papua merupakan daerah yang memiliki potensi
sumber daya alam yang melimpah, namun masih terdapat kesulitan
dalam mengakses dan mengangkut hasil produksi ke daerah lain.
Untuk itu, perlu fokus pada upaya penguatan konektivitas melalui
pembangunan infrastruktur yang memadai. Infrastruktur jalan,
pelabuhan, dan bandara yang memadai dapat memudahkan
transportasi barang dan meningkatkan aksesibilitas ke daerah-daerah
yang sulit dijangkau.
Selain
SK No205696A
---
PRESIDEN 'REPUBLIK INDONESiA
Selain itu, pengembangan jaringan transportasi alternatif seperti
jalur sungai dan udara perlu diperkuat. Pemanfaatan jalur sungai
dapat meningkatkan konektivitas dan mengurangi biaya logistik di
daerah pedalaman, sementara pemanfaatan jalur udara dapat
mempercepat waktu pengiriman barang dan menjangkau daerah-
daerah yang sulit diakses melalui jalur darat. Selain itu,
pendistribusian bahan bakar minyak satu harga juga menjadi salah
satu kunci untuk mengurangi biaya logistik.
Peningkatan konektivitas juga dapat dilakukan dengan
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor transportasi
dan logistik. Pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan bagi para
tenaga kerja di sektor transportasi dan logistik juga perlu dilakukan
sehingga dapat meningkatkan kualitas dan keterampilan Orang Asli
Papua (OAP) dalam mengelola transportasi dan logistik.
Pengelolaan sumber daya pangan berbasis komoditas lokal turut
menjadi fokus dalam kebijakan pembangunan wilayah Papua untuk
mengatasi masalah daerah rawan pangan, rentan kelaparan dan
shtnting serta daerah miskin. Papua merupakan daerah yang kaya akan
potensi sumber daya pangan lokal, namun masih terdapat kesulitan
dalam pengelolaannya.
Untuk itu, perlu memperkuat program pengelolaan sumber daya
pangan berbasis komoditas lokal dengan mengoptimalkan potensi yang
ada. Program tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan produksi
komoditas lokal seperti padi, jagung, ubi kayu, dan sagu serta
meningkatkan produktivitas peternakan dan perikanan di daerah-
daerah yang rawan pangan.
Peningkatan produksi komoditas lokal dapat dilakukan dengan
pengembangan teknologi pertanian dan pemberdayaan petani.
Dukungan dan bantuan teknis kepada petani dan peternak untuk
meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi melalui upaya
pengembangan produk unggulan pertanian lokal dan peternakan.
Selain itu, pemerintah juga dapat membuka akses pasar yang lebih luas
untuk komoditas lokal sehingga dapat meningkatlan nilai tambah dan
daya saing.
Perlunya meningkatlan kemudahan akses masyarakat terhadap
pangan yang sehat dan bergizi melalui program-program pendidikan
gizi dan kesehatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya gizi dan kesehatan serta membantu
mengatasi masalah stunting dan kekurangan gizi di wilayah Papua.
Optimalisasi
SK No205697A
---
PRESIDEN
Optimalisasi pelaksanaan otonomi khusus Papua menjadi fokus
dalam kebijakan pembangunan wilayah Papua untuk meningkatkan
kualitas tata kelola pelayanan dasar, daya saing serta kemandirian
daerah. Papua merupakan salah satu wilayah yang telah menerapkan
otonomi khusus, namun masih terdapat kendala dalam
pelaksanaannya.
Untuk itu, perlu meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan otonomi khusus Papua. Hal ini dapat dilakukan dengan
memberikan pelatihan dan pendidikan bagi para pejabat dan staf
pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, tata kelola pelayanan
dasar, dan pengembangan ekonomi daerah.
Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah juga perlu dilakukan
dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur
dasar seperti jalan, jembatan, dan bandara serta dalam pengelolaan
sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan
daya saing wilayah Papua.
Kemandirian daerah juga perlu didorong dengan memberikan
dukungan dan bantuan kepada masyarakat Papua dalam
pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program
tersebut dapat meliputi penyediaan modal usaha, pelatihan
pengelolaan usaha, transformasi ekonomi kampung terpadu dan
dukungan pemasaran produk UMKM.
Mengatasi kerentanan ketahanan fisik dan sosial atas perubahan
iklim dan bencana serta kerentanan terhadap kesenjangan sosial
merupakan arah kebijakan pembangunan wilayah Papua yang krusial.
Papua merupakan wilayah yang rentan terhadap perubahan iklim dan
bencana alam serta memiliki tingkat kesenjangan sosial yang cukup
tinggi.
Untuk mengatasi hal tersebut, perlu memperkuat kawasan
konservasi dan daya dukung lingkungan di Papua. Hal ini dapat
dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan pengelolaan
terhadap kawasan hutan, laut, dan pegunungan serta menjaga
keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Peningkatan kawasan konservasi dan daya dukung lingkungan juga
dapat memperkuat ketahanan fisik dan sosial wilayah Papua dalam
menghadapi perubahan iklim dan bencana alam. Pemerintah dapat
meningkatkan kesiapsiagaan wilayah dalam menghadapi bencana alam
dengan memperkuat infrastruktur dan sistem peringatan dini termasuk
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam
SK No205698A
---
PNESIDEN
Dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal di wilayah
Papua, perlu meningkatkan partisipasi masyarakat Papua dalam
pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya serta
meningkatkan akses pendidikan dan penguatan sistem kesehatan,
penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi sfunting bagi
masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas sosial
dan ekonomi masyarakat Papua serta mengurangi kesenjangan sosial
di wilayah Papua.
1. Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Papua
berdasarkan kriteria ketertinggalan
- Sarana dan Prasarana
- penyediaan sarana dan prasarana ketenagalistrikan;
1. pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru
terbarukan;
1. pengembangan perpustakaan dan literasi melalui penyediaan
pojok baca digital dan peningkatan layanan perpustakaan
berbasis inklusi sosial;
1. peningkatan sarana, prasarana, dan utilitas umum;
1. pemenuhan kebutuhan air bersih melalui optimalisasi Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM);
1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi
stunting melalui pemenuhan layanan unggulan kesehatan ibu
dan anak, penyediaan alat surveilans gizi dan unit transfusi
darah; dan
1. penguatan sistem kesehatan melalui:
- pembangunan rumah sakit pratama dan Puskesmas;
- pemenuhan layanan unggulan kanker, jantung, stroke, dan
uronefrologi;
- penguatan layanan primer dan rujukan;
- peningkatan laboratorium kesehatan daerah;
- penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi; dan
- penyediaan peralatan pengendalian penyakit.
b.Aksesibilitas...
SK No205699A
---
PRESIDEN
- Aksesibilitas
1. peningkatan aksesibilitas menuju pusat pertumbuhan wilayah
melalui pembangunan jalan desa strategis;
1. peningkatan aksesibilitas untuk mendukung arus barang dan
orang melalui subsidi angkutan perintis transportasi udara; dan
1. peningkatan konektivitas untuk mengurangi keterisoliran
melalui pembangunan infrastruktur transportasi udara.
- Perekonomian Masyarakat
- peningkatan usaha ekonomi di daerah tertinggal melalui:
- pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan kapasitas
koperasi, Industri Kecil Menengah [KM), Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM);
- pendidikan dan pelatihan vokasi bagi pelaku usaha dan
peningkatan penyelenggaraan pelatihan vokasi dan
pemagangan binalavotas;
- peningkatan dan pengembangan ekonomi masyarakat Orang
Asli Papua (OAP);
- perluasan jangkauan pemasaran usaha melalui
e-commere f online; dan
- pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan
bahan bakar minyak khusus penugasan dan supervisi
progres pembangunan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM)
satu harga;
1. penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan
melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses
untuk masyarakat melalui akses reforma agraria;
1. peningkatan kapasitas lembaga ekonomi masyarakat dan
masyarakat daerah tertinggal dalam hal pengelolaan
perekonomian, perkebunan, dan kawasan pesisir;
1. peningkatan kapasitas tenaga kerja usaha nonpertanian
berbasis vokasi dan melalui diversifikasi produk olahan sesuai
komoditas unggulan;
1. pengembangan . . .
SK No205700A
---
K INDONES
- 1l -
1. pengembangan produktivitas potensi unggulan dan produk
unggulan melalui:
- peningkatan produksi, pengolahan, dan pengembangan
potensi unggulan sektor pertanian, perkebunan, perikanan
dan peternakan;
- pengelolaan pascapanen terintegrasi hulu-hilir yang
mencakup peningkatan kualitas produk, diversifikasi
produk, dan kurasi produk;
- penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana produksi
pertanian untuk mendukung nilai tambah dan daya saing
industri;
- pembangunan green house untuk mendukung peningkatan
tanaman hortikultura;
- pembangunan jalan produksi pertanian;
pembangunan jaringan irigasi tanah mendukung sektor fl
pertanian;
- penyuluhan pertanian untuk mendukung peningkatan
kapasitas petani ubi jalar;
- ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas;
- peningkatan ekonomi kemaritiman melalui pengembangan
industri perikanan, pengembangan potensi budaya dan
keanekaragaman hayati, serta pengembangan produk kreatif
sesuai kekhasan lokal; dan
- peningkatan promosi, penguatan sistem logistik, dan akses
pemasaran produk unggulan melalui peningkatan
pemanfaatan teknologi informasi dan kemitraan usaha.
1. penyediaan alat pascapanen produk unggulan di Wilayah
Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T);
1. pengurangan tingkat kemiskinan melalui perlindungan sosial,
Program Keluarga Harapan (PKH), dan program sembako; dan
1. fasilitasi usaha ekonomi produktif di kawasan hutan.
- Sumber. . .
SK No205701A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
- Sumber Daya Manusia
1. peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah
tertinggal, melalui:
- pelayanan Keluarga Berencana (KB) di wilayah khusus; dan
- peningkatan kapasitas tenaga kerja bidang kesehatan;
1. peningkatan layanan pendidikan dan pelatihan masyarakat di
daerah tertinggal, melalui:
- peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran;
- peningkatan kapasitas tenaga kerja bidang pendidikan; dan
- alirmasi pendidikan kesetaraan untuk peserta didik putus
sekolah;
1. pelestarian budaya melalui peningkatan kapasitas masyarakat
berbasis pengarusutamaan gender;
1. penyediaan beasiswa S-2 dalam negeri bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN); dan
1. peningkatan komunikasi publik melalui pembentukan kelompok
informasi masyarakat dan pengelolaan konten dan diseminasi
informasi publik.
- Kemampuan Keuangan Daerah
- pemberian bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa;
1. pemberian layanan dokumen kependudukan berupa fasilitasi
penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Kependudukan (GISA) untuk pengembangan pelayanan publik;
1. bimbingan teknis perencanaan tata ruang wilayah dan
pendaftaran tanah sistematis lengkap;
1. peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola dan menggali
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih
potensial; dan
1. pembangunan komplek kantor pemerintahan dalam rangka
mendukung Daerah Otonomi Baru (DOB).
- KarakteristikDaerah
- penganggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim;
1. pengelolaan dan rehabilitasi hutan dan kawasan konservasi;
1. rehabilitasi...
SK No205702A
---
1. rehabilitasi konflik sosial melalui peningkatan kapasitas dalam
pen)rusunan kebijakan tentang pengelolaan pembangunan
masyarakat peka damai;
1. penanganan kebencanaan melalui kebilakan teknis
perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
1. peningkatan pelestarian lingkungan melalui Restorasi Gambut
berupa revitalisasi ekonomi masyarakat.
B. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Maluku
1. Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah
Maluku Tahun2O24
Sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Wilayah
Maluku adalah:
- menurunnya PPM menjadi 17,7o/o - 18,2%o (tqluh belas koma
tujuh persen sampai delapan belas koma dua persen) di tahun
2024; dan
- meningkatnya IPM menjadi 66,1 - 66,6 (enam puluh enam koma
satu sampai enam puluh enam koma enam) di tahun 2024.
Adapun rincian Sasaran IPM dan PPM per kabupaten daerah
tertinggal di Wilayah Maluku sebagai berikut:
Tabel2.2 Sasaran IPM dan PPM Kabupatea DT
?arget Tahua 2O24
Nama Provinsi Nama Kabupaten
Maluku Kepulauan Tanimbar 23,23% 66,40
Maluku Kepulauan Aru 24,91% 67,|a
Maluku Seram Bagian Barat 22,91% 69,03
Maluku Seram Bagian Timur 20,86% 67,24
Maluku Maluku Barat Daya 25,65% 65,09
Maluku Buru Selatan t4,55% 67,96
Maluku Utara Kepulauarr Sula 8,44Vo 67,t8
Maluku Utara Pulau Taliabu 6,OO% 64,16
Sumber: Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 202l tentang Strategi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 202O-2O24
2.Arah...
SK No 205703 A
---
PRESIDEN
1. Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di
Wilayah Maluku Tahun 2024
Arah kebijakan pembangunan wilayah Maluku pada
tahun 2024 diarahkan pada optimalisasi komoditas pertanian dan
perikanan yang mengutamakan pendekatan gugus pulau. Kebijakan
pembangunan wilayah Maluku diarahkan untuk mendorong
transformasi ekonomi menjadi lebih maju dan bernilai tambah tinggi
melalui percepatan pembangunan perekonomian berbasis maritim
(kelautan), dan pengembangan industri pengolahan hasil
perkebunan.
Pembangunan wilayah Maluku akan mengutamakan
pemerataan, pertumbuhan, pelalsanaan otonomi daerah, penguatan
konektivitas serta penanganan kebencanaan. Peningkatan pelayanan
dasar antara lain: (a) peningkatan kualitas pendidikan melalui,
pembangunan fasilitas layanan perpustakaan umum, perluasan
akses layanan perpustakaan, dan peningkatan layanan
perpustakaan berbasis inklusi sosial; (b) peningkatan kualitas
kesehatan melalui pelayanan keluarga bencana, penguatan sistem
kesehatan, penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi
stunting bagi masyarakat; (c) pemenuhan pelayanan dasar,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan
ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan dengan memanfaatkan
teknologi digital; (d) pemenuhan dan perluasan cakupan pelayanan
dasar khususnya pada bidang air bersih dan energi; (e) percepatan
pembangunan desa melalui pembangunan sarana dan prasarana
elektrifikasi, aksesibilitas, dan pengembangan ekonomi; dan
(f) meningkatkan tata kelola melalui penyelarasan kualitas Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan
melalui antara lain: (a) pengembangan komoditas pertanian,
perikanan, dan hasil hutan wilayah Maluku untuk pengembangan
produk unggulan daerah; (b) pengembangan ekonomi masyarakat
melalui dukungan akses reforma agraria dan penerapan manajemen
koperasi modern; (c) peningkatan produksi pengolahan produk
unggulan melalui fasilitasi dan pembinaan industri;
(d) mengembangkan pelatihan vokasi untuk menyiapkan sumber
daya manusia yang berkualitas dengan fokus pada pemenuhan
kebutuhan pengembangan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi
wilayah.
Pelaksanaan
SK No205704A
---
PRESIDEN
Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui antara lain:
(a) meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui
pemberian sertifikat hak atas tanah; (b) mempercepat proses
penJrusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui pemberian
bimbingan teknis kepada pemerintah daerah; (c) membangun
ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi
kependudukan; dan (d) bantuan permodalan Badan Usaha Milik
Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Penguatan konektivitas dilakukan melalui antara lain:
(a) peningkatan aksesibilitas melalui pembangunan jalan poros
kawasan transmigrasi; dan (b) meningkatkan aksesibilitas dan mutu
pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan secara merata di wilayah
kepulauan. Penanganan kebencanaan dilakukan melalui
pendampingan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
1. Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah
Maluku Berdasarkan Kriteria Ketertinggalan
- Sarana dan Prasarana
1. pengembangan perpustakaan dan literasi melalui penyediaan
pojok baca digital dan penyediaan mobil perpustakaan
keliling, pembangunan fasilitas layanan perpustakaan umum
yang dilengkapi dengan sarana layanan seperti perabot,
teknologi informasi dan komunikasi dan bahan
perpustakaan;
1. pemenuhan kebutuhan elektrifikasi melalui pengembangan
energi baru terbarukan melalui pemanfaatan air garam dan
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
1. pemenuhan kebutuhan air bersih melalui optimalisasi Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM);
1. penanganan kebencanaan melalui pendampingan
inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana;
1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan
intervensi sfunting melalui penguatan pemenuhan layanan
unggulan kesehatan ibu dan anak, penyediaan alat surveilans
gizi dan unit transfusi darah; dan
1. penguatan . . .
SK No205705A
---
1. penguatan sistem kesehatan melalui:
- pemenuhan layanan unggulan kanker, jantung, stroke,
dan uronefrologi;
- penguatan layanan primer dan rujukan;
- penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi; dan
- penyediaan peralatan penyediaan penyakit.
- Aksesibilitas
Pembangunan jalan poros dalam mendukung pengembangan
kawasan transmigrasi.
- Karakteristik Daerah
Pengelolaan hutan berkelanjutan untuk mendukung rehabilitasi
hutan.
- Perekonomian Masyarakat
1. Peningkatan usaha ekonomi di daerah tertinggal melalui:
- peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
penanganan akses reforma agraria;
- penerapan manajemen koperasi modern;
- peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha;
- penyelenggaraan penyuluhan kerja kepada masyarakat
serta pelatihan vokasi berbasis kompetensi; dan
- pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan
bahan bakar minyak khusus penugasan dan supervisi
progres pembangunan penyalur Bahan Bakar Minyak
(BBM) satu harga.
1. Pengembangan produk unggulan melalui:
- perencanaan dan pembangunan industri melalui
penyediaan peralatan pengolahan pascapanen;
- penyediaan sarana prasarana pengolahan, pengemasan dan
labelling hasil pertanian dan perikanan;
- perluasan jangkauan pemasaran usaha mikro melalui
pemasaran online;
- pembangunan jalan produksi pertanian;
- pemanfaatan...
SK No205706A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK I'{DONESIA
- pemanfaatan teknologi untuk mendukung produktivitas
pertanian dan peternakan;
- peningkatan sarana dan prasarana produksi pertanian
untuk mendukung nilai tambah dan daya saing industri;
- penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana
pertanian dan peternakan;
- penyediaan benih dan bibit ternak;
- revitalisasi sarana usaha budidaya rumput laut;
- peningkatan kapasitas masyarakat melalui Transformasi
Ekonomi Kampung Terpadu (TEI(AD); dan
- fasilitasi usaha ekonomi produktif di kawasan hutan
melalui pengembangan perhutanan sosial agroforestri yang
meliputi penyediaan sarana prasarana, budidaya, dan
peningkatan kapasitas masyarakat.
- Sumber Daya Manusia
1. pelayanan keluarga berencana;
1. pengadaan insentif bagi tenaga pendidik non-Pegawai Negeri
Sipil (PNS) untuk peningkatan kualitas pengajaran dan
pembelajaran;
1. penyediaan beasiswa S-2 dalam negeri bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN); dan
1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan
intervensi stunting melalui penyediaan peralatan imunisasi
dasar lengkap serta komunikasi publik/diseminasi informasi
mengenai sfunting.
- Kemampuan Keuangan Daerah
- fasilitasi penyusunan rancangan perundang-undangan
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah dan
kawasan perbatasan negara serta rencana tata ruang wilayah
daerah;
1. fasilitasi penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Kependudukan (GISA);
1. fasilitasi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah
sistematis lengkap dan peta bidang tanah untuk desa lengkap
luar jawa dan Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
1. Bantuan . . .
SK No205707A
---
- l8-
1. bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa
Bersama).
C. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Nusa Tenggara
1. Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah
Nusa Tenggara Tahun 2024
Sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Wilayah
Nusa Tenggara adalah:
- menurunnya PPM menjadi 24,4Vo - 24,9o/o ldua puluh empat
koma empat persen sampai dua puluh empat koma sembilan
persen) dilahun2024;
(enam puluh lima koma b. meningkatnya IPM menjadi 65,6 - 66,1
enam sampai enam puluh enam koma satu) di lahun 2024.
Adapun rincian Sasaran IPM dan PPM per kabupaten daerah
tertinggal di Wilayah Nusa Tenggara sebagai berikut:
Tabel 2.3 Sasaran IPM dan PPM Kabupatea
DT dt Wilayah lYusa Teaggara
Target Tahun 2024
Nama Provinsi Nama Kabupaten
Nusa Tenggara Barat Lombok Utara 27 .410h 68.03
Nusa Tenggara Timur Sumba Barat 25.45o/o 67.10
Nusa Tenggara Timur Sumba Timur 24.19% 68.88
Nusa Tenggara Timur Kupang 78.52o/" 67.97
Nusa Tenggara Timur Timor Tengah Selatan 26.94o/" 65.77
Nusa Tenggara Timur Belu 74.O9o/o 66.08
Nusa Tenggara Timur Alor 20.48o/o 64.57
Nusa Tenggara Timur Lembata 23.69% 68.45
Nusa Tenggara Timur Rote Ndao 22.84o/" 65.76
Nusa Tenggara Timur Sumba Tengah 31.o9% 64.55
Nusa Tenggara Timur Sumba Barat Daya 24.38o/o 66.t4
Nusa Tenggara Timur Manggarai Timur 24.55o/o 64.O1
Nusa Tenggara Timur Sabu Raijua 25.93% 60.20
Nusa Tenggara Timur Malaka 14.96% 63.88
Sumber: Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 202O-2O24
1. Arah. . .
SK No205708A
---
PRESIDEN
REPUBLIK iNDONESIA
-L9-
1. Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di
Wilayah Nusa Tenggara Tahun2024
Kebijakan peningkatan pelayanan dasar difokuskan pada
peningkatan pelayanan dasar antara lain: (a) peningkatan kualitas
sumber daya manusia khususnya peningkatan kualitas dan akses
layanan pendidikan, pendidikan vokasi pada sektor pertanian,
perikanan, dan pariwisata; (b) pemenuhan pelayanan dasar melalui
air bersih, telekomunikasi, sarana prasarana literasi serta
infrastruktur dasar yang memperhatikan aspek mitigasi dan
kesiapsiagaan terhadap risiko bencana; (c) pengembangan ekonomi
lokal berbasis komoditas unggulan dengan memanfaatkan teknologi
digital dan pengembangan infrastruktur; (d) pemenuhan pelayanan
dasar dan peningkatan tata kelola pemerintahan; (e) percepatan
pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi
sosial, budaya dan ekonomi desa; dan (f) penguatan sistem
kesehatan, penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi
shmting bagi masyarakat.
Kebijakan dalam rangka peningkatan ekonomi diarahkan
untuk: (a) pengembangan produk dan wisata unggulan; (b) hilirisasi
industri berbasis pertanian, perkebunan, dan perikanan untuk
menciptakan nilai tambah; (c) fasilitasi terhadap kepemilikan tanah;
(d) peningkatan ketahanan pangan; dan (e) pengurangan tingkat
kemiskinan dan perlindungan sosial.
Penguatan konektivitas dilakukan melalui antara lain:
(a) peningkatan konektivitas menuju pusat peftumbuhan wilayah
yang terintegrasi; (b) penyediaan pusat perdagangan komoditas
mentah dan barang hasil olahan; dan (c) pengembangan jaringan
telekomunikasi dan informasi.
Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan
melalui: (a) pengembangan komoditas unggulan sektor pertanian,
sektor perkebunan, sektor peternakan serta sektor perikanan;
(b) industri pengolahan hasil perikanan; (c) pengembangan ekonomi
kawasan perbatasan berbasis komoditas unggulan; (d) destinasi
pariwisata alam dan budaya sebagai salah satu motor penggerak
pengembangan ekonomi lokal; (e) pengembangan kawasan strategis
dan pulau-pulau kecil dan terluar; (8 penguatan keterkaitan desa-
kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah; dan
(g) pengembangan produk unggulan yang berorientasi menuju gerai
pemasaran wilayah yakni ke pusat kegiatan wilayah.
Penanggulangan . . .
SK No205709A
---
Penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim
dilakukan melalui (a) peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat;
(b) peningkatan ketahanan bencana dan pemantapan pemulihan
pascabencana; dan (c) peningkatan mitigasi dan pengurangan risiko
bencana.
1. Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah
Nusa Tenggara berdasarkan kriteria ketertinggalan
- Sarana dan Prasarana
1. pengembangan perpustakaan dan literasi melalui penyediaan
pojok baca digital, penyediaan buku siap layan dan rak buku
untuk perpustakaan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar
(3T), dan peningkatan layanan perpustakaan berbasis inklusi
sosial;
1. pengembangan kawasan transmigrasi;
1. pembangunan sarana dan prasarana permukiman;
1. pemenuhan kebutuhan air bersih melalui pembangunan
sarana dan prasarana air bersih serta Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM);
1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan
intervensi sfiinting melalui pemenuhan layanan unggulan
kesehatan ibu dan anak, penyediaan alat surveilans gizi dan
unit transfusi darah; dan
1. penguatan sistem kesehatan melalui:
- pembangunan rumah sakit pratama;
- pemenuhan layanan unggulan kanker, jantung, stroke,
dan uronefrologi;
- penguatan layanan primer dan rujukan;
- peningkatan laboratorium kesehatan daerah;
- penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi; dan
- peralatanpengendalianpenyakit.
- Aksesibilitas
Peningkatan alsesibilitas menuju pusat pertumbuhan wilayah
melalui rehabilitasi/peningkatan jalan nonstatus.
- Karakteristik . . .
SK No205710A
---
PRESIDEN
- Karakteristik Daerah
1. penanganan daerah rawan bencana melalui:
- pendidikan dan pelatihan Search and Rescue (SAR);
- penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana; dan
- peningkatan ketahanan bencana.
1. pencegahan konflik sosial melalui peningkatan kapasitas
dalam penyusunan kebijakan tentang pengelolaan
pembangunan masyarakat peka damai; dan
1. pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup serta rehabilitasi hutan dan lahan.
- Perekonomian Masyarakat
- penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan
melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses
untuk masyarakat melalui akses reforma agraria serta
pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah;
1. pelatihan dan vokasi untuk peningkatan usaha ekonomi
melalui:
al workshop pengelolaan desa wisata dan diversifikasi
turunan produk unggulan;
- pelatihan berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja
(BLK) Komunitas;
- peningkatan kapasitas masyarakat melalui Transformasi
Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) serta pengelolaan
kawasan pesisir dan pengembangan perhutanan sosial;
- penyuluhan kelompok pelaku utama di sektor pertanian
serta kelautan dan perikanan; dan
- peningkatan kapasitas koperasi.
1. pengembangan produk unggulan melalui:
- penyediaan alat pengolahan pascapanen produk unggulan
dan pembangunan sentra produksi unggulan lokal;
- penyediaan sarana dan prasarana pengolahan hasil
pertanian dalam mendukung ketahanan pangan di daerah
tertinggal;
- pengelolaan . . .
SK No2057ll A
---
PRESIDEN
- pengelolaan perikanan dan kelautan;
- pembangunan jalan produksi pertanian;
- pengembangan produk unggulan sektor pertanian,
perkebunan dan peternakan;
- penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana
pertanian;
- pengembangan dan penyediaan alat pascapanen produk
unggulan di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) dan
perbatasan;
- peningkatan sarana dan prasarana produksi pertanian
untuk mendukung nilai tambah dan daya saing industri;
- penyediaan bibit ternak; dan
- pemanfaatan teknologi untuk mendukung produktivitas
peternakan.
1. pengembangan wisata unggulan melalui:
- perluasan jangkauan pemasaran usaha mikro melalui
e - comme rce / online ; dan:
- pembangunan prasarana amenitas dan atraksi desa
wisata.
1. pengurangan tingkat kemiskinan dan perlindungan sosial
melalui pendampingan dan pembinaan ekonomi di daerah
pascabencana, Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA),
Program Keluarga Harapan (PKH), dan program sembako
serta pengadaan catu pangan;
1. penyediaan bahan bakar untuk mendukung kegiatan
masyarakat dan aktivitas ekonomi melalui pendistribusian
jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak
khusus penugasan serta supervisi progres pembangunan
penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga dan
penyaluran konverter kit Bahan Bakar Minyak (BBM) ke
bahan bakar gas;
1. fasilitasi usaha ekonomi produktif di kawasan konservasi;
dan
1. pelaksanaan stimulan sarana pengembangan siluopasture
kawasan pesisir dan pengembangan perhutanan sosial
melalui agroforestri.
- Sumber . . .
SK No205712A
---
PRESIDEN
REPTIBLI}i INDONESIA
- Sumber Daya Manusia
1. peningkatan kesetaraan dan keadilan melalui
pengarusutamaan gender bidang sosial dan budaya dan
bidang ekonomi;
1. pemulihan dan pemenuhan hak anak melalui perlindungan
khusus anak korban kekerasan;
1. peningkatan kualitas pendidikan masyarakat melalui:
- pengelolaan dan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan wajib belajar 12 tahun;
- peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran guru
pendidikan penerima tunjangan profesi, penerima
insentif, dan tunjangan khusus; dan
- penyediaan beasiswa S-2 dalam negeri bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN);
1. peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat melalui:
- pelayanan Keluarga Berencana di wilayah khusus; dan
- fasilitasi pendidikan kesehatan dan mental spiritual;
1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan
intervensi stunting melalui penyediaan peralatan imunisasi
dasar lengkap serta komunikasi publik/ diseminasi informasi
mengenai stunting.
- Kemampuan Keuangan Daerah
- fasilitasi penyusunan rancangan perundang-undangan
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah dan
kawasan perbatasan negara serta rencana tata ruang wilayah
daerah;
1. fasilitasi pendaftaran dan pengurusan sertilikat tanah
sistematis lengkap dan peta bidang tanah untuk desa lengkap
luar jawa dan Aparatur Sipil Negara (ASN);
1. perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui penerapan
pilot projed inovasi daerah yang bersifat tematik untuk
mendukung iklim investasi di daerah Tertinggal, Terdepan,
Terluar (3T); dan
1. pemberian layanan pencatatan sipil melalui fasilitasi
penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Kependudukan (GISA) untuk pengembangan pelayanan
publik.
D. Percepatan . . .
SK No205713A
---
PRESIDEN
D. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sulawesi
- Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah
Sulawesi Tal:un 2024
Sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Wilayah
Sulawesi adalah:
- menurunnya PPM menjadi 74,60/o - l5,lo/o (empat belas koma
enam persen persen sampai lima belas koma satu persen) di
tahun2024;
- meningkatnya IPM menjadi 69,7 - 7O,2 (enam puluh sembilan
koma tujuh sampai tqiuh puluh koma dua) di tahur. 2024.
Adapun rincian Sasaran IPM dan PPM per kabupaten daerah
tertinggal di Wilayah Sulawesi sebagai berikut:
Tabel 2.4 Sasaraa IPM dan PPM Kabupaten DT
Target Tahun 2024
Nama hovinsi Nama Kabupaten
Sulawesi Tengah Donggala 69,O3% 17,19
Sulawesi Tengah Tojo Una-Una 6a,060/0 11,93
Sulawesi Tengah sis 7 7,7Oo/o 11,90
Sumber: Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahurr 2O2O-2O2+
1. Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di
Wilayah Sulawesi Tal:un 2024
Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di
wilayah Sulawesi tatlun 2Q24 diarahkan pada pengembangan
industri berbasis logistik, lumbung pangan nasional dengan
pengembangan industri berbasis potensi lokal, pembangunan
ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri
perikanan dan pariwisata bahari dengan mempertimbangkan
pendekatan mitigasi dan adaptasi bencana. Selain itu, pembangunan
di wilayah Sulawesi tahun 2024 mengutamakan, pertumbuhan,
pelaksanaan otonomi daerah, dan penguatan konektivitas.
Peningkatan . . .
SK No205714A
---
PNESIDEN
Peningkatan pelayanan dasar di wilayah ini difokuskan pada:
(a) peningkatan kualitas kesehatan melalui upaya pencegahan
sfunting pembangunan keluarga berkualitas, penguatan sistem
kesehatan serta penurunan angka kematian ibu dan bayi;
(b) peningkatan layanan pendidikan melalui penyelenggaraan
pendidikan nonformal dan penyediaan insentif profesi guru agama
non-Aparatur Sipil Negara (ASN); (c) peningkatan kapasitas
pemerintah daerah melalui penyelarasan kualitas Aparatur Sipil
Negara (ASN); (d) pemenuhan dan perluasan cakupan pelayanan
dasar pada bidang literasi digital, air bersih dan energi; dan (e)
percepatan pembangunan daerah melalui pembangunan sarana dan
prasarana elektrifikasi, aksesibilitas, dan pengembangan ekonomi.
Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan
melalui beberapa hal, yaitu: (a) Pengembangan pengelolaan
komoditas unggulan pertanian, perkebunan, peternakan serta
perikanan untuk pengembangan produk unggulan daerah;
(b) pengembangan ekonomi masyarakat melalui dukungan akses
reforma agraria dan penerapan manajemen koperasi modern;
(c) peningkatan produksi pengolahan produk unggulan melalui
fasilitasi dan pembinaan industri; serta (d) mengembangkan
pelatihan vokasi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang
berkualitas dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan
pengembangan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui antara lain:
(a) peningkatan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian
sertifikat hak atas tanah; dan (b) pembangunan ekosistem
pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi
kependudukan.
Peningkatan kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat melalui bimbingan teknis penanganan pengungsi
dan penanganan bencana alam dan perlindungan sosial.
1. Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah
Sulawesi berdasarkan kriteria ketertinggalan
- Sarana dan Prasarana
1. pengembangan perpustakaan dan literasi melalui penyediaan
pojok baca digital, peningkatan layanan perpustakaan
berbasis inklusi sosial, penyediaan mobil perpustakaan
keliling;
1. pemenuhan . . .
SK No205715A
---
PRESIDEN
1. pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan melalui
rehabilitasi dan rekonstruksi rumah sakit;
1. pemenuhan kebutuhan air bersih melalui optimalisasi Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) dan peningkatan Sarana Air
Bersih (SAB);
1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan
intervensi stunting melalui pemenuhan layanan unggulan
kesehatan ibu dan anak, penyediaan alat surveilans gizi dan
unit transfusi darah; dan
1. penguatan sistem kesehatan melalui:
- pembangunan rumah sakit pratama;
- pemenuhan layanan unggulan kanker, jantung, stroke,
dan uronefrologi;
- penguatan layanan primer dan rujukan;
- peningkatan laboratorium kesehatan daerah; dan
- penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi.
- Karakteristik Daerah
- penanganan daerah rawan bencana melalui peningkatan
kapasitas dalam penanganan pengungsi; dan
1. pencegahan konflik sosial dan paham radikal melalui forum
keserasian sosial.
- Perekonomian Masyarakat
- peningkatan usaha ekonomi di daerah tertinggal melalui:
- pelatihan pengembangan ekonomi kreatif dan desa
wisata; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui
pelatihan berbasis kompetensi dan penerapan digitalisasi
manajemen koperasi;
1. pengembangan potensi unggulan dan produk unggulan
melalui:
- penyediaan sarana peningkatan produktivitas produk
unggulan dengan penyediaan alat pascapanen dan
pembangunan rumah produksi mebel serta pengadaan
konverter kit untuk nelayan;
- perbaikan...
SK No205716A
---
PRESIDEN
- perbaikan pola pendistribusian jenis bahan bakar
minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus
penugasan;
- perbaikan pengelolaan sertilikat karantina ekspor, impor,
dan domestik;
- pengembangan produk unggulan sektor pertanian,
perkebunan dan peternakan;
- peningkatan sarana dan prasarana produksi pertanian
untuk mendukung nilai tambah dan daya saing industri;
- penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana
pertanian dan peternakan; dan
tanah mendukung sektor d pembangunan jaringan irigasi
pertanian;
1. pengurangan tingkat kemiskinan dan pengendalian
kerawanan pangan melalui:
- pemberian bantuan sembako;
- pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH); dan
- peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
penanganan akses reforma agraria;
1. fasilitasi usaha ekonomi produktif di kawasan hutan; dan
1. peningkatan perlindungan sosial melalui pemberdayaan
Komunitas Adat Terpencil (KAT).
- Sumber Daya Manusia
Peningkatan layanan pendidikan dan pelatihan masyarakat di
daerah tertinggal, melalui:
1. penyediaan insentif profesi guru pendidikan agama Buddha
non-Pegawai Negeri Sipil (PNS);
1. penyediaan beasiswa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
1. penyediaan beasiswa S-2 dalam negeri bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN).
- Kemampuan Keuangan Daerah
- pemberian layanan dokumen kependudukan berupa fasilitasi
penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Kependudukan (GISA) untuk pengembangan pelayanan
publik;
1. penerapan . . .
SK No205717A
---
PRESIDEN
1. penerapan inovasi yang bersifat tematik untuk mendukung
iklim investasi di daerah;
1. penguatan dan pemberdayaan pembangunan
desa melalui desa cerdas;
1. pemberian layanan penyusunan Peta Bidang Tanah
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PBT PTSL), Peta
Bidang Tanah (PBT), dan Sertipikat Hak Atas Tanah
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Aparatur Sipil Negara
(SHAT PTSL ASN); dan
1. rehabilitasi dan rekonstruksi komplek kantor pemerintahan
dalam rangka penanganan pascabencana.
- Aksesibilitas
Pengembangan kawasan transmigrasi melalui pembangunan
jembatan standar.
E. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sumatera
- Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah
Sumatera Tahun 2024
Sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Wilayah
Sumatera adalah:
17,4o/o (enam belas koma 1. menurunnya PPM menjadi 16,90/o -
sembilan persen sampai tujuh belas koma empat persen) di
tahwr2Q24; d,an
(enam puluh lima koma 2. meningkatnya IPM menjadi 65,4 - 65,9
empat sampai enam puluh lima koma sembilan) di tahun 2024.
Adapun rincian Sasaran IPM dan PPM per kabupaten daerah
tertinggal di Wilayah Sumatera sebagai berikut:
Tabel 2.4 Sasaraa IPM daa PPM Kabupaten DT dt
Target Tahun 2024
Nama Provinsi Nama Kabupaten
Sumatera Utara Nias 13,840/o 65,19
Sumatera Utara Nias Selatan 15,50% 65,13
Sumatera . . .
SK No205718A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
TxgetTahun2024
Nama Provinsi Nama Kabupaten
Sumatera Utara Nias Utara 17,460/o 65,52
Sumatera Utara Nias Barat 19,650/o 64,68
Kepulauan Sumatera Barat 12,o70/o 64 80 Mentawai
Sumatera Selatan Musi Rawas Utara 17,ooo/o 67,86
Lampung Pesisir Barat 12,O80/o 67,33
Sumber: Peraturan Presiden Nomor lO5 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 202O-2O24
1. Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di
Wilayah Sumatera Tahun 2024
Peningkatan pelayanan dasar kebijakan difokuskan pada:
(a) peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemenuhan
pelayanan dasar melalui pengoptimalan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) dan perluasan jaringan listrik, sarana prasarana serta
infrastruktur dasar yang memperhatikan aspek mitigasi dan
kesiapsiagaan terhadap resiko bencana; (b) pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana di desa; dan (c) penguatan sistem kesehatan,
penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi stunting ba$
masyarakat.
Kebijakan dalam rangka peningkatan ekonomi diarahkan
untuk: a) pengembangan komoditas unggulan sektor pertanian,
sektor perkebunan, dan sektor perikanan; b) mewujudkan hilirisasi
industri untuk menciptakan nilai tambah melalui pengolahan dari
bahan baku menjadi bahan setengah jadi dan bahan akhir;
- pemberian bantuan modal dan pengembangan kapasitas badan-
badan usaha ekonomi seperti koperasi dan Badan Usaha Milik Desa;
- fasilitasi sertifikat karantina ekspor, impor dan domestik serta
pemasaran produk unggulan danjasa daerah; e) pemberian bantuan-
bantuan pengurangan kemiskinan; f) fasilitasi terhadap kepemilikan
asset; g) peningkatan ketahanan pangan; dan h) menciptakan iklim
investasi yang kondusif.
Penguatan . . .
SK No2057t9A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan
melalui: (a) pengembangan kawasan strategis dan pulau-pulau kecil
dan terluar; dan (b) penguatan keterkaitan desa-kota yang
mendukung pusat pertumbuhan wilayah.
Peningkatan kesiapsiagaan wilayah dalam menghadapi
bencana alam melalui peningkatan kapasitas masyarakat serta
penJrusunan kebijakan teknis perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
1. Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah
Sumatera berdasarkan kriteria ketertinggalan
- Sarana dan Prasarana
- peningkatan sarana dan prasarana kelistrikan melalui
penyediaan listrik perdesaan;
1. pemenuhan kebutuhan air bersih melalui perluasan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM);
1. penyediaan sarana dan prasarana permukiman melalui
pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu (RST);
1. peningkatan sarana dan prasarana perekonomian
masyarakat melalui pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi
sarana dan prasarana pasar;
1. pengembangan perpustakaan dan literasi melalui penyediaan
pojok baca digital, peningkatan layanan perpustakaan
berbasis inklusi sosial, penyediaan mobil/motor
perpustakaan keliling, penyediaan buku siap layan dan rak
buku untuk perpustakaan daerah Tertinggal, Terdepan,
Terluar (3T);
1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan
intervensi stunting melalui penguatan public safetg enter,
penyediaan alat surveilans gizi dan unit transfusi darah;
1. penguatan sistem kesehatan melalui:
- penguatan layanan primer dan rujukan;
- penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi; dan
- penyediaan peralatan penyediaan penyakit.
- Karakteristik
SK No205720A
---
PRESIDEN
- KarakteristikDaerah
Penanganan kebencanaan melalui pengelolaan pendidikan dan
pelatihan Search and Rescle (SAR) serta kebijakan teknis
perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Perekonomian Masyarakat
- peningkatan usaha ekonomi melalui:
- penyelenggaraan festival adat dan budaya;
- pelatihan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan
penerapan manajemen koperasi modern;
- peningkatan kapasitas kelompok masyarakat dalam
rangka pengembangan perhutanan sosial di daerah
tertinggal;
dl pilot project sarana pengembangan perhutanan sosial
serta budidaya lahan perhutanan sosial melalui
agroforesti di daerah tertinggal; dan
- bantuan sertilikat karantina ekspor, impor, dan domestik
di bidang perikanan dan kelautan;
1. penguatan ketahanan pangan melalui pengawasan dan
pengendalian alih fungsi lahan sawah;
1. pengembangan produk unggulan melalui:
- bantuan peningkatan nilai tambah komoditas pertanian,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan perindustrian
melalui pemanfaatan teknologi;
- pelayanan registrasi dan sertilikasi produk unggulan;
- pengembangan sarana prasana 6"gi pengrajin suvenir;
- pelatihan keterampilan usaha bagi pekerja wanita di
usaha mikro kecil dan menengah; dan
- pelatihan pengemasan dan pemasaran produk;
1. pengurangan tingkat kemiskinan melalui:
- akses reforma agraria;
- asistensi rehabilitasi sosial;
- penyediaan...
SK No205721A
---
PRESIDEN
- penyediaan bahan bakar untuk mendukung kegiatan
masyarakat dan aktivitas ekonomi melalui
pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan
bahan bakar minyak khusus penugasan serta supervisi
progres pembangunan penyalur Bahan Bakar Minyak
(BBM) satu harga dan penyaluran konverter kit Bahan
Bakar Minyak (BBM) ke bahan bakar gas; dan
- pemerataan distribusi program keluarga harapan dan
program sembako.
- Sumber Daya Manusia
1. peningkatan pelayanan pendidikan melalui pemberian
tunjangan khusus Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) kepada
guru pendidikan agama dan keagamaan kristen non-Pegawai
Negeri Sipil (PNS);
1. peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat melalui
pelayanan Keluarga Berencana (KB);
1. fasilitasi dan pembinaan pemerintah daerah dalam rangka
pengarusutamaan gender bidang politik dan hukum;
1. penyediaan beasiswa S-2 dalam negeri bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN); dan
1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan
intervensi sfunting melalui penyediaan peralatan imunisasi
dasar lengkap.
- Kemampuan Keuangan Daerah
1. fasilitasi penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Kependudukan (GISA); dan
1. fasilitasi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah
sistematis lengkap dan peta bidang tanah untuk desa lengkap
luar jawa dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BABIII ...
SK No205722A
---
PRES!OEN
### REPUBLIK !NDONESIA
A. Rincian Program, Kegiatan dan Artput Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Papua
Mr!t N.buprta! I('ltGrL IlaEa Progno [aEa XaltstrB volurcc &tuu LaErltarL!/LGEbsla
Papua K€erorrl Sumber Daya Program Kualitas Pellgajaran dan Guru Pendidikan Agama dan lo Orang KeEenterian Agama
Manusia Pembelaj aran KeagaEraan Kristen non-Pegawai Neteri
Sipil (PNS) Penerima T\rnjangan Khusus
Tertinggal, Terdepan, Terluar (3Tl
Papua K€erom Per€konomian Aks€s Reforma Agraria Akses Reforma Agraria 100 Kepala Keluarga K€menterian Agraria dan
Masyarakat (KKI Tata Ruang/Badan
Pertanehan Nasional
Papua Keerom P€rekonorrdan Pendistlibusian Jetlis Bahan Bakar Pendistribu sian Jenis Bahan Bakar I Kabupaten Kementerian Energi dan
Masyarakat Mhyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Sumber Daya Mineral
Minyak Xhusus Petrugasan Minyak Khusus Penuga8an
Papua Keerom Perekonomian Supervisi Progres PeEbangunan Supewisi Progres PeEbalgunan 2 l,eEbaga Kernenterian Energi dan
Masyarakat Penyalur Bahan Bakar Minyak Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Penyalur Sumber Daya Mineral
(BBMI Satu Harya Satu Harga
Papua Keerom Sarana dan Penguatan Penurunan Angka Penyediaan Alat Surveilans Gizi 1 Kit Kementerian Kes€hata!
Prasarana Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi
Stunting
Papua KeeroItr Sarana dan Penguatan Penurunan Angka Penyediaan Unit Ttanstusi Darah (UTD) I Paket Keraenterian Kes€hatan
Prasa.rana Kematian lbu, Bayi, dan Intervensi
Stututing
SK No 114388 C
---
PRESIDEN
ri-.{tr!fl i]EF'[E voluac S]Tffi
Papua Keerom Sarana dan Penguatart Sistem Kes€hatan Penguatart layanan himer 5 Unit l(ementerian Icsehatan
hasarena
Papua Ke€rom Sarana dan Penguatan Sistem l(esehatan Penguatan layanan Primer 10 Paket K€oenterian Kes€hatan
Praserelre
Papua (eerorr Sarana darr Penguatan Sistem I(esehatan Penguatan Layanan Rujukan I Paket K€rxrenterian Kes€hatan
Praserena
Papua Keetom Sarana dan Penguatan Sistem Keschatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Paket Kementerion Kes€hatan
Presarena Instalasi FarEasi Kabupaten/ Kota
Papua Keerom Sarana dan Penguatan Sistem lGs€hatan Peralatan Pengendalian Penyakit I Paket Kementerian Kesehatan
Prasarana
Papua I(eerom Pcrekonomian Pendidiken den Peletihan Vokasi Peningkatan Pcnyelenggaraan Felatihan 192 Orang Kementerian
Masyarakat Vokasi dan Pemagangan Binalavotas/ KetenaEakerja6n
Pelatihan Berbasis Kompetensi di Balai
Latihan Keda (BLK) Komunitas
Papua Keerom Perekonomian Koperasi yang Difasilitasi Sistem Penerapan Manajemen Kopcrasi Modern 5 Koperasi KemeDterian Koperasi dan
Masyarakat Digitalisasi Usaha Kecil dan Menengah
Papua Keerom Perekonomian PcrEncanaan dan Pembangunan Pengadaan Alsintan Ultuk Budidaya 1 Kabupatcn Kementerian Perinduslrian
Masyarakat Industri dan Pascapanen
Papua Keerom Perelonomian Perencanaan dan Pernbangunan wirausaha Industri Pangan, Barang dari a Industri Kecil I(eEenterian Perindustrian
Masyarakat Industii Kayu, dan tr\rnitur yang Telah Menengah {IKM)
Mendapatlan Pelatihan Ke$rirausahaan
dan Telsris Produksi, Bantuan S,a,.t Up
Cdpitdl
SK No l14389C
---
PRESTDEN
Msd N.tuD.tcr itTlrt?Il IaDa fcftrt ! voluec s..rir1'h
Papua Keerom Perekonomian Program Penyediaan dan Pengadaan Mesin Traktor untuk khan 20 Unit IGmenterien Pertanian
Masyaralat Fengembangan Prasarana Tbrtanian
Perterrien
Papua Keerom Perekonomian Perlindungan Sosial Program Sembako 783 Keluarga Nementerien Sosial
Masyarakat Penerima
Marfaat (I<PM)
Papua Keerom Perekonotnian Perlindungan Sosial ProBraro Keluarga Harapan (PI(H) 1 Kegiatarr Kementerien Sosial
Masyarakat
Papua Keerom Sdana dan Program Pengembangan Bantuan Peningkatai Layanan 1 Perpu stakaan Perpustakaan Nasional
Pfasarrna Perpustakaan dan Literasi Perpustakaar Berbasis Inklusi Sosial
Papua Mamberamo Sumber Daya Prograrn Kualitas Pengajaran dan Guru Pendidikan Agama dan , Orang K€r6enterial Agama
Raya Menusia Pembelajaran Keagamaan Ikisten non-Pegawai Negeri
Sipil (PNS) PeneriEa Tunjangan Khusus
Tertinggal, Terdepan, Terluar (31)
Papua Marnberano Perekonomian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Pendistribu sian Jenis Bahar Bakar 1 Kabupaten Kementerian Energi dan
Raya Masyarakat Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahar Bakar Sumber Daya Mineral
Minyak Khusus Penugasan Minyak Khusus Penugasan
Papua Ma.urberanlo Sarana dan Penguatan Penurunan Angka Fenyediaan Alat Surveilars Gizi 11 Kit Xementerian Kes€hatan
Raya Prasaretra Kematian lbu, Bayi, dan Intervensi
Stunting
Papua Mamberamo Sarana dan Penguatan Penurunan Angka Penyediaan Unit Transfi.rsi Darah IUTD) I Paket Kementerian Kes€hatan
Raya Prasarana Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi
*unting
Papua Mamberanro Sarana dan Penguatan Sistem Kesehatan Fenguatan layanan Primer 1l Paket KeEenterian Kes€hatan
Raya Prasarana
SK No 114390 C
---
PRESTDEN
I(rltcrL f.!a Progu fam. fcdrt l voluor !]TI i
Papua Masberamo Sarana dan Penguata! Sistcm Kesehatan PeDguatan layanan Rujukan 1 Paket Kementerian Kesehatan
Raya Prasarana
Papua MaEberamo Sarana dan Penguatan Sistem Kesehatan Penlrediaan Sarana dan Prasarana Peket Kementerian Kesehatan
Raya hasarana Instalasi Farmasi I(abupaten/Kota
Papua MarnberaEo Sarana dan Pelguatan Sistem Kesehatan Peralatan Pengendalian Penyakit I Paket Kementerian Kesehatan
Raya hasarana
Papua Mamberafito Perekonomian PrograE Pengelolaan Huta! Peningkatan Ferencaiaan Pengclolaan Paket Kemelterian Lingkungan
Raya Masyarakat Berkelanjutarr Hutan Produksi Hidup dan Kehutanan
Papua Mafiberamo Perekonomian Program Nilai TaEbah dan Daya Wirausaha Industri Pangan, Barang dari I Industri Kecil Kementerian Perindustrian
Raya Masyarakat Saing Industri Kayu, dan Funitur yang Tclah Menengah (IKM)
Mendapatkan Pelatihan lcwirausahaan
dan Tekrfs Produksi, Bafltuan Stort Up
Capital
Papua Mamberamo Perekonomiai Perlindungan Sosial Prograro Sembako 22 Keluarga Kementerian Sosial
Raya Masyarakat Penerima
Monfaat (KPM)
Papua Marnberamo Perekonomian PerlirduDgan Sosial hogram Keluarga Harapan (PKH) I Kegiatan Kementerian Sosial
Raya MasyaraLat
Papua MaEberamo Sarana dan Program Fengembangan Bannran Peningkatan Iayanan 1 Perpustakaan Perpu stakaan NasioD5l
Raya hasarana Perpustakasn dan Literasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
Papua Supiori Sumber Daya Pelayanan I(eluarga Berencana (KB) Pelayanan Keluarga Berencana (KB) 24,74 Persen Badan Kependudukan dan
Ma[usia di wilayah Khusus Keluarga Bercncana
Nasional
SK No 114391C
---
PRESIDEN
E]!!T Xrtutntcr l-iiTIItiE LaDr Hograo IlE Ncltrtr! ir,filr,.rlt :t:t r
Papua Supiori Perekonomian Pendistribusian Jcnis Bahan Bakar Pendistribusian Jenis Bahan Bakar I Kabupaten Kementeriart Energi dan
Masyarakat Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Milyak Tertentu dan Bahan Ba.Lar Sumber Daya Mineral
Minyak Khusus Penugasan Minyak Khusus Penugasan
Papua Supiori sarana dan Penyediaan sarana dan Prasarana Pembaflgunan Pembangkit Listrik I Paket Kementerian Energi dan
Prasarana Ketst'ikan Tenaga Mini Hidro (PLTM) Sumber Daya Mineral
Papua Supiori Perekonomian Pendidikan dan Pelatihan vokasi Penlruluhan Kelompok Pelaku Utaraa 6 Kelompok Kementerian Kelautan dan
Masyarakat Perikensn
Papua Supiori Sa.ra,ra dan Penguatan Sistem Kesehatan Penguatar Iayanan Rujukan 1 Paket Kementerien Kes€hatan
PrasafaDa
Papua Supiori Sarana dan Penguatan Sistem l(esehatan Penyediaan Sarana dan Prasarafla 1 Paket Kcmenterian Kesehatan
Prasarana Instalasi Famasi Ikbupaten /Nota
Papua Supiori Sarana dan Penguatan Sistem Kes€hatan Peralatan Pengendalian Penyakit I Palet Kementerien Kesehatan
Prasarana
Papua Supiori PcrekonoEiarr Pengetrolaan Kawasan Kons€rvasi Fasititasi Usaha Ekonomi Produktif di 24 Desa K€menterian Lingkungan
Masyarakat Kawasan Kons€rvasi Hidup dan Kehutanan
Papua Supiori Perekonomian Pengukuhan dan Penatagunaan Pclepasan Kawason Hutan untuk Tanah 34,03 Hel.tar Kementerian Lingkungan
Masyarakat Kawasan Hutan Objek Reforma Agraria (TORA) Hidup dan Kehutanan
Papua Supiori Perekonomian Perencanaan dan Pembangunan PembangunaD Pabrik Olahan Hasil I Paket Kemcntcrien Perindustrian
MaslErakat Industri Perikanan
Papua Supiori Ferekonomialr Ferencanaart dan Pembangunan Fengolahan Hasil Sagu 5 Kegiatan Kementerian Perindustrian
Masyarakat Industri
Papua Supiori Perekonomian Perencanaan dan Pembargunan Rumah Industri Pengolahai Hasil Sagu I I(abupaten Kementerian Perindustrian
Masyarakat Industri di 4 Distrik
SK No 114392 C
---
FRESIDEN
r,?iIEit!! lllDr Eolna l(a!r trcghtaD. i?tl.'itt!
Papua Supiori Perekonomian PrograrD Nilai Tambah dan Daya Wirausaha Industri Pangal, Barang dari 6 Industri Kecil Kementerian Perindustrial
Masyarakat Saing Industri Kayu, dan F'unitur yang Telah Menengah (lKM)
Mendapatkan Pelatihan Kewirausaiaan
dan Telsris hoduksi, Bantuan Slan Up
Capital
Papua Supiori Perekonomian Pengembangan Produk Unggulan Pcngendalian Kes€hatan Hewan darr t Unit Kementerian Pertardan
Masyarakat Hewar Kes€hatan Masyarakat Veterirer
Papua Supiori Perckonomian Pengcmbargan Produk Unggulan Peljaminan KesehataD Hewan, I Unit Kementerian Pertardan
Masyarakat Hewan Penutupan, dan Pcmbukaan Daerah
Wajib Penyakit Hewan
Papua Supiori Perekonomian Pengembangan Produk Unggulan Pembangunan, Rehabilitasi, dan 1 Unit Kementerian Pertaria!
Masyarakat Pertanian lokal Pemeliharaan Jalan Usaha Tard
Papua Supiori Pcrekonomian Perlindungan Sosial Progam S.mbako 1.528 Keluarga Kementerian Sosial
Masyarakat Penerima
Manfaat (KPM)
Papua Supiori Perckonomian Perlindungan Sosia.l Program l(eluarga Harapa[ (PKH) I Kegiatan Kementerian Sosial
Masyarakat
Papua Waropen Sumber Daya Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Pelayanan Keluarga B€rencana (KEl) 19,53 Persen Badan Kependudukan dan
Manusia di Wilayah Khusus Keluarga Berencana
Nasional
Papua Waropen Perekonomian Pendistribusiar Jeois Bahan Bakat Pendistribu sian Jenis Bahan Bak6r I Kabupaten Kementerial Energi dan
Masyaralat Minyak Tertentu dan Baha.n Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Sumber Daya Mheral
Minyak Khusus Penugasan Minyak Khusus Penugasan
SK No 114393 C
---
FRESIDEN
ftoYln l rSrEM trran PlograD I|rEr tcSht B volnDs htliEl
Papua Waropen PerekonorBian SupeIvisi Progres Pedbangunan Supervisi Progres Pembangunan 2 I,embaga Kementerian Energi dan
Masyarakat Penyalur Bahan Bakar Minyak Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Penyalur Sumber Daya Mineral
(BBM) Satu Harga Satu Harga
Papua Waiopen Sarana dan Penguatan Penuruna4 A[gka Penyediaan Unit Tlansfusi Darah (UTD) 1 Paket Kemelterian Kesehatan
Prasarana Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi
Stu ting
Papua Waiopen Sarana dan Penguatan Sistem Kesehatan Penguatal Iayanan Prider lo Paket Kementerian Kesehatai
Prasarana
Papua Waropen Sarana dan Penguatan Sistem Kesehatan Penguatan layanan Rujukan I PaLet I(ementeriar Kesehatan
Prasarana
Papua Warop€n Sarana dalr Penguatan Sistem Kesehatan Penyediaal Sarana dan Prasarana I Paket I(ementerian Kesehatan
Prasarana Instalasi Far:masi Kabupaten / Kota
Papua Waropen Sarana dan Penguatan SisteE Kesehatan Peralatan Pengendalian Penyakit I Paket Kementerian Kesehatan
Prasarara
Papua Waropen Perekonomian Usaha Mikro yang Difasilitasi Perluasan Jaigkauai Pemasa.ran Usaha 10 Usaha Mikro, Kementeria! Koperasi d6n
Masyarakat Perluasan Jangkauai Pemasaran Milco Mclalui e-Comtuerce/ Online Kccil, dan Usaha Kecil dan Menengah
Mela\i e-C ommer ce / Online Mencngah
(UMKM)
Papua Waiopen PerekonoEian Koperasi yang Difasilitasi Sisteft Fenerapan Manajemen Koperasi Modem 5 Ibperasi Kementerian Koperasi dan
Masyarakat Digitalisasi Usaha Kecil dan Menengah
Papua Waropen Perekonodian Pengukuhan dart Penatagunaan Pelqrasan Kawasan Huta[ untuk Tanalr 691,99 Hektar Kementerian LinEkungan
Masya.rakat Kawasan Hufsn Objek Reforma Agraria (TORA) Hidup dan Kehutanan
Papua Waropen Sarana dan PrograE Pengembaflgan Bantuan Peningkatan l,aya[a[ Ferpu stakaan Perpustakaan Nasional
Prassrsna Perpustakaan dan Literasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
SK No ll4394C
---
PRESIDEN
_40_
rlTIT''I] lrrDa trcgl.ta! ffi'FTlE S.tura
Papua Kabupaten Kemampuan Program Ris€t dan Inovasi Ilmu Kajian Kebiiakarl Tentang Percepatan 1 Paket Badan Riset dan Inovasi
Daera.L Keuaflgan Pengetahuan dan Teknologi (IPIEK) Pembentukan darl Fembinaan Badan Nasional
Tertinggal Daerah Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
Papua Kabupaten Kemampuarr Progam Riset dan Inovasi Ilmu Kajia! KebUaLarl Tentang Percepatan I Paket Badan Riset dan Inovasi
Daerah Keua[gan Fengetahuan dan Teknologi IIPIEK) Pembentukan d6n Pembinaan Badan Nasional
Tertinggal Daerah Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
Papua Kabupaten KeEampuan Peta Bidang Tanah Pendaftaran Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tanah 73.O92,96 Helftar Kementeria! Agaria dan
Daer6h I(euangan Tanah Sistematis Irngkap {PtsT Sistematis I€ngkap (PBT PTSL) Tata t{rang/Badan
Tertinggal Daerah PTSL) Desa/ Kelurahan IEngkap Desa/ IGlurahan L€ngkap Luar Jawa Pertanahan Nasional
Luar Jawa
Papua Kabupaten Kemampuart Se ipikat Hak Atas Tanah Sertipikat Hak Atas Tan6h Pendaftrran 12.O85 Bidang Kementer:ian Agraiia dan
Daerah Keuangarr Pendaftaran Tanah Sistematis Tanah Sistematis Lngkap Aparatur Tata Ruang/Badan
Tertinggal Daerah L,engkap Aparatur Sipil Negara Sip Negara (SHAT PTSL ASN) Fertanahan Nasional
Papua Barat Kabupaten Kemampuall Peta BidaDg Tanah Pendaftaran Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tan6h 5.930 Bidang Kementerian Agraria dan
Daerah Kcuangan Tanah Sistematis lflgkap (PtsT Sistematis I€ngkap (PBT PTSL) Tata Ruang/Bada!
Tertinggal Daerah PTSL) Desa/ Kelurahan l,engkap Desa/ Kelurahan Iangkap Luar Jawa Pertanahan Nasional
Lu6r Jawa
Papua Barat IGbupaten Kemampuan Peta Bidang Tanah Pendaftaran Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tarah 12.501,22 Helftar KemeDterian Agraiia dai
Daerah IGuan8an Tanah SisteEatis kngkap (PtsT Sistematis lEngkap (PtsT P-ISL) Tata Ruang/Badan
Tertinggal Daerah PTSL) Desa/ Kelurahan LnEkap Desa/ Kelurahan Lcngkap Luar Jawa Pertanahan Nasional
Luer Jawa
Papua Barat Manokwari SuEber Daya Pelayanan Icluarga Berencana (KB) Pelayanan lcluarga Ber€ncana (I(B) 20,46 Fersen Badan Kependudukan dan
Selatan Manusia di Wilayah Khusus Keluarga B€relcana
Nasional
SK No 114395 C
---
PRESTDEN
Xrbatntcn E?'IE?N trat[a Pro3rat[ IfaE Nclllrt.a
Papua Barat Manokwari Kernampuan Mated Teknis dan Rancangan Materi Tekds dan Rancangan Feratural I Materi Teknis Kementerian Agraria dan
Seleten Keualgan Peraturan Daerah Rencana Tata Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Tata Ruang/Badan
Daerah Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) (Ranperda RTRW) (Peninjauan Pcrtenehan Nesionel
(Peninjauan Kembali / Revisi) Kembali/ Revisi)
Provinsi/ Kabupaten/ Kota Hasil hovinsi/ Kabupaten / Kota Hasil
Bimbingan Teknis Bimbingan Telmis
Papua Barat Manokwari Perekonomiart Pendistribu sian Jenis Bahdr Bakar Pendistiibu sian Jenis Bahan Bakar I Kabupaten Kementerian EnerEi dan
Selatan Masyarakat Minyak Tertentu dan Bahan Bakat Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Sumber Daya Mineral
Minyak Khusus Penugasan Minyak Khusus Penugasan
Papua Barat Manokv/ari Perekonomian Pendidikan dan Pelatihan vokasi Penyuluhan Kelompok Pelaku Utama t7 Kelompok Kementerian Kelautan dan
S€laten Masya.rakat Periksnan
Papua Barat Manokrrari Perekonomian Usaha Kecil Menengah yang Pel^tihai Voct tio dl 30 Orang Keme[teridr Koperasi dan
Selatan Masyarakat Ditingkatkar KodrpeteDsinya Usaha Kecil dan Menengah
Melslui Fenguat n Kapasitas y6ng
Tcrstender
Papua Barat Manoku,ari Sarana dan Program Pengembangai Bartuan Peningkatan Layanan t Perpu stakaan Perpustakaan Nasional
S€latan Prasarana Perpu stakaai dan Literasi Perpu stakaan B€rbasis Inklusi Sosial
Papua Barat Pegunungan Surnber Daya Pelayana.n Keluarga Berencana (KB) Pelayanan Keluarga Berencana (KB) 1,96 Pers€n Badan Kependudukan dan
Arfak Martusia di Wilayah Khusus Keluarga Berencana
Nasional
Papua Barat Pegunungarr Perekonomian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Pendistdbu sian Jenis Bahan Bakar 1 Kabupatcn Kemcnterian Energi dan
Afak Masyarakat Minyak Tertentu dan Balan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Sumber Daya Mineral
Miryak Nhusus Pcnugasan Minyak Khusus Penugasan
SK No l14396C
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
ProvlEl Xrb,uDstc! Ilsltcdrr trsmr ProlraD traE tr glat.n Voluoc Srtua! NcDcltcdr!/LEt ga
Papua Barat Pegunungan Perekonomiarr Supervisi Progres Pembangunan Supervisi Progres Pembangunan 3 Ifmbaga Kementerian Energi dan
tufak Masyarakat Penyalur Bahan Bakar Minyak Penyalur Bahan Bak r Minyak IBBM) Penya.lur Sumber Dajra Mineral
(BBM) Satu Harga Satu Harga
Papua Barat Pegunungart Sarana dan Penyediaan sarana dan Prasarana Pembangunan Pembartgkit Ustrik I Paket Kementerian Energi datr
Arfak Prasarana Kelistrikan Tenaga Mildo Hidro IPLTMH) Sumber Daya Minera.l
Papua Barat Pegunungan Sarana dan Penguatan Sistem Kes€hatan Penguatan Layanan Primer 9 Paket KerEenterian Kesehatan
Adak Prasarana
Papua Barat PeEunungar! Perekonomian Us$a Kecil Merlengah yang Pelatihan Yocdtional 30 Orang Kementerial Koperasi dan
Arfak Masyarakat Ditingkatkan Kompetensinya Us$a Kecil dan Menengah
Melalui Penguatan Kapasitas yarlg
Terstandar
Papua Barat FeguItungan Perekonomian Pengukuhart dan Penatagunaarr Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah 2.O29 Heldar IGmenterian Lingkungan
Arfak MasyaraLat Kawasa[ Hutan Objek Reforma Agraria (TORA) Hidup dan Kehutanan
Papua Ba.rat Pegunungarr Perekonomian Ferencanadr dart Pembangunan Fasilitasi Penyediaan Alat Pascapanen, 5 Kegiatan Kementerian Pcrindustrian
Arfak Masyarakat lndustri Pelatihan, Pemasaran, Pcngemasan
(Kopi) untuk Kelompok Masyarakat
Papua Barat PeEunungan Perekonomian Program Nilai Tambah dan Daya Wirausaha Iodustii Pangan, Barang daii 2 Industri Kecil Kementerian Perindu strian
Arfak Masyarakat Saing Industri Kal r, dan Funitur yang Telah Menengah (IKM)
Mendapatkan Pel,atihan Kewtausahaan
dan Teknis Produksi, Bantuan Ston Up
Capilal
Papua Ba.rat Pegunungan Ferekonomiart Progam Penyediaan dan Pembargunan, Rehabilitasi, dan 10 UDit Kementerian Pertardan
Arfak Masyarakat PengeEbangan Prasarana Pemeliharaan Prasarana Pert€nian
Pertanian I,aiffrya
SK No l14397C
---
PRESIDEN
P,?'T!fR trrDa hogrra IfrDr Ncght ! i?,firr.-rt! I]TFITI
Papua Barat Pegununtan Perekonomian Program Penyediaan dan Pengelolaan Lahan Penggeobalaan I Peket Kementerian Fertanian
Arfak Masyarakat Pengembangan hasarana Umum
Pertanisn
Papua Barat Pegunungan Perekonomian ProBram Penyediaan dan Pengelolaan l^ahalr Penggembalaan 100 Hektar: Kementeridr Pertenien
Arfek MaErarakat Pengembangan Prasarana Umum
henian
Papua Barat Pegunungan Perekonomian Perlindungan Sosial hogram Sembako 111 Keluarga KcrEenterian Sosial
Arfak Masyarakat PenerirDA
Manfaat (KPM)
Papua Barat Pegunungan Perckononiian Perlindungan Sosial Program l(eluarga Harapan (PKH) I Kegiatan Kementerian Sosial
Arfak Masyarakat
Papua Barat Teluk Sumber Daya Pclayanan Keluarga Berencana (KB) Pelayanan I(eluarga BereDcana (KB) 20,5 Persen Badan Kependudukan dar!
Bintuni Manusia di Wilayah Khusus Keluarga Berencana
Nasional
Papua Barat Teluk Sumber Daya Program Kualitas Pengajaran dan Guru Pendidikan Agama dan 5 Orang Kemcnterian Agada
Bintuni Manusia Pembelajaran Keagamaan Icisten non-Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Penerima Tlrnjangan lOlusus
Tertinggal, Terdepan, Terluar (3'I)
Papua Barat Teluk PerekonomiaD Pendistribu sian Jenis Bahan Bakar Pendistribu sian Jenis Bahan Bakar I Kabupaten Kementerian Energj dan
Bintuni Masyarakat Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar SuEber Daya Mineral
Minyak Khusus Penugasan Miryak Khusus Penugasan
Papua Bar:at Teluk Sarana dan Penyediaan sararta da.tl Prasarala Pembangunan Fembangkit Listrik I Paket Kementerian Energi dart
Bintuni Prasaia.Ira l(elistrikan tenaga Surya (PLTS) Terpusat Sumber Daya Mineral
SK No l14398C
---
PRESIDEN
irrr-,!!'r,'Tl I'il?Illttl tr Er holr.E I{aDr trGlht !
Papua Barat Teluk Sarana dan Fenguatan Penurunan Angka Pemenuhan Iayanan Unggulan I PaLet Kernenterian Kes€haten
Bintuni Prasaraia Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Kes€hatar Ibu dan Anak (KIA)
Stuating
Papua Barat Teluk Sarana da.rr Penguatan Penurunan Angka Penyediasn Alat Surveilans Gizi 5 Kit Kementerian Kesehatdr
Bintud Prasafan6 Kematiai Ibu, Bayi, dan Intervensi
S\nting
Papua Barat Teluk Sar:ala dan Penguatan Sistem Kes€hatan Pem€fluhan Layanan Unggulan Kanker, I Paket Kefienterian Kesehatan
Bintuni Prasar:alra Jantung, Stroke, dan Uronefrologi
Papua Barat Teluk Sararta dan Penguatart Sistem Kesehatan Penguatan l,ayanan Rujukan I Paket Kementerian Kes€haten
Binhrni Prasar:arta
Papua Barat Teluk Sarana dalr Penguatan Sistem Kesehatan Feralatan Pengendalian Penyakit I Peket Kementerien Kes€hatan
Binhrni Prasarana
Papua Barat Teluk Perekonomian Koperasi yang Difasilitasi Sistem Pelerapan Manajemen l(operasi Modern 5 I(operasi Icrtenterian Koperasi dan
Bintuni Masyarakat Digitafisasi Usaha IGcil dan Menengah
Papua Barat Teluk Perekonomian PeDgukuhan dan Penatagunaan Pelepasa[ I(awasan Hutan untuk Tanah 5.089 Heldar Kementeriai Lingkungan
Bintuni Masyarakat Kawasan Hutan Objek Reforma Agraria (TORA) Hidup dan l(ehutanan
Papua Barat Teluk Perekonomialr Perencanaan dan Pembangunan Pembangunan Pabrik dan Industri I Kabupaten Kementerien Perindustrian
Bintuni Masyarakat Indusui Pengolahan Kcladi Jcpang
Papua Barat Teluk PerekonoEian Perlindungan Sosia.l Program S.mbako 1.349 Keluarga Kementeria[ Sosial
Bintuni Masyarakat Penerima
Manfaat (KPM)
Papua Barat Teluk Perekonomian Perlindungan Sosial Prograo Keluarga Harapan (PKH) 1 Kcgiatan Kementerian Sosial
Bintuni Masyarakat
SK No 114327 C
---
PRESIDEN
Provhd r,?,iE [n llrEr Progl.D Il.D. Kcli.trl voluec :lrl!.|all
Papua Barat Teluk Ikraheristik Program Kctahanan Bencaia Kebijakan Teknis PerencEma.m I Rekomendasi Badan Nasional
Wondafra Daerah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kebijakan Penanggulangan B€ncana
Pa8cabencana (Kegiatan Pendampingan
Inventarisasi, Analisis Kebutuhan
Rehabilitasi Rekonst"uksi Pascabencana
serta Verifkasi Usulan Hibah
Rehabilitasi dan Rekonstruksi)
Papua Barat Teluk Sumber Daya hogram Kualitas Pengajaran dan Guru Peldidikan Agama dan 5 Orang Kementerian Agama
Wondama Manusia PeEbelajaran KeagarBasn Ifuisten non-Pegawai Negeri
Sipil (P'NS) Penerima Thnjangan Khusus
Tertjnggal, Terdepan, Terluar (3T)
Papua Barat Teluk Perekonomian Akses ReforEa Agraria Akses Reforma Agraria loo Kepala Keluarga KeEenterian Agraria dan
WondaDa Masyarakat (KK) Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
Papua Bar:at Teluk Sarana dan Pengembangan Kawasan Sarana Ferumahan ya.g dibaDgun di 15 Unit KeEenterian Desa,
wondama Prasarana Trals uigrasi Kawasan Tfafl$dgrasi Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
Papua Barat Teluk Sarana dan Pelgembangan Nawasan Monitoring Evaluasi Rumah I Paket I(ementeriafl Desa,
Wondama Prasarana Transmigrasi Tiansmigrasi dal Jarrrba! Keluarga Pembangunan Daersh
(RTJK) Tertinggal, dan Transmigrasi
Papua Barat Teluk Sarana dan Fengembangan Kawasan PeEbangunan SararE Air BeBih (SAB) I PaLet K€oenterian Desa,
Wondama hasarana TIan$!igrasi non-Standar (Perpipaan) Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan lYansmigrasi
Papua Barat Teluk Sarana dan Peng€iEbangan Kaurasal Monitoring dan Evaluasi I Paket Kementerian Desa,
Wondaraa Prasafana Trans@igrasi Pembangunan Daerah
TertinEgal, dar Transdf Brasi
SK No I1,1400 C
---
PRESIDEN
_46_
Provlul EIEi!:! tr.t[r hog..u If.Er Xcllrt n Voluoo :lTi]?lll
Papua Barat Teluk Sarana dan Pengembangan Kawasan Evaluasi Iayak Huni I Paket KeEenterian Desa,
Wondema hasarana Tran$nigrasi Pembangunan Daerah
Tertilggal, dan Transrnigrasi
Papua Barat Teluk Aks€sibilitas Pengembangan Kawasan Pembangunan Jalai Lingkungan l.ok 2,5 Kilofreter Kementerian Desa,
Wondama Transfirigrasi Werianggi Peftbangunan Daerah
Tertinggal, dan Tran$ grasi
Papua Barat Teluk Perekonomiart Pengembangan Kawasan Pembukaan l^ahan Tebas Potong 15 Hekta.r Kementerian Desa,
Wondema Masyarakat lYansmigrasi Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transrnigrasi
Papua Barat Teluk
