Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 202I

KEPPRES No. 16 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-08-25

Pasal 3

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua : Sdr. Suahasil Nazara;
- Wakil Ketua I : Sdr. Eddy O.S. Hiariej;
- Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri;
- Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede;
- Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta.

Pasal II

SK No 124908 A

---

PRESIDEN

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2022

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Pertrndang-undangan
Hukum,

.'-:
ir.,li*

lKt Djaman

SK No 124909 A