Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 202L

KEPPRES No. 16 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam rangka penangzrnan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. . 2. Ketentuan . . SK No 11256l A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan pena.nganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti. 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas: ' - men5rusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; - mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penartganan dan pemulihan hak tagrh negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; - memberikan SK No 112562 A --- PRESIDEN - memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; dan - melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanga.nan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti. 1. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 6 diubah sehingga Pasal6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas: - melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Da1am Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; - melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupurl aset properti; - dalam SK No 112563 A --- PRESIDEN - dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; - melakukan upaya hukum bidang perdata, bidang pidana, dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank .Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; - meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga ; dan - melakukan koordinasi dan mengambil langkah- langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, otoritas yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pihak lain yang dianggap perlu. . 6. Ketentuan . SK No 112564 A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri atas: A. Pengarah 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 1. Jaksa Agung; dan 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. B. Pelaksana Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Wakil KehraSatgas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Sekretaris SK No 112565 A --- PRESIDEN -7 Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Anggota 1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; 1. Kepala Badan Reserse dan Iftiminal Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan 1. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PasalII ... SK No 112566 A --- PRESIDEN Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya INDONESI,A Perundang-undangan asi Hukum, Djaman : \t< l.lo lO(rrl()r) n