PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 202L
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam rangka penangzrnan dan pemulihan hak negara
berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari
pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan
T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas
Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia.
. 2. Ketentuan . .
SK No 11256l A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk
melakukan pena.nganan, penyelesaian, dan pemulihan hak
negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam
Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa
upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di
Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik
perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain
yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan
perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam
Likuidasi termasuk dana Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia maupun aset properti.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
memiliki tugas: '
- men5rusun kebijakan strategis dalam rangka
percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih
negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi
termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun
aset properti;
- mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah
pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang
diperlukan dalam rangka percepatan penartganan dan
pemulihan hak tagrh negara dan pengelolaan eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank
Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia maupun aset properti;
- memberikan
SK No 112562 A
---
PRESIDEN
- memberikan arahan kepada Pelaksana dalam
melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan
hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam
Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
maupun aset properti; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
percepatan penanga.nan dan pemulihan hak tagih
negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi
termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun
aset properti.
1. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 6
diubah sehingga Pasal6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b memiliki tugas:
- melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih
negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional dan Bank Da1am Likuidasi
termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun
aset properti;
- melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah
penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam
rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara
dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupurl aset
properti;
- dalam
SK No 112563 A
---
PRESIDEN
- dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan
yang memerlukan terobosan dalam rangka
penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih
negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi
termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
maupun aset properti;
- melakukan upaya hukum bidang perdata, bidang
pidana, dan/atau upaya lainnya yang efektif dan
efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan
pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank
.Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia maupun aset properti;
- meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan
antarkementerian / lembaga ; dan
- melakukan koordinasi dan mengambil langkah-
langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta,
otoritas yang diberikan kewenangan untuk melakukan
pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta pihak lain yang
dianggap perlu.
. 6. Ketentuan .
SK No 112564 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih
Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri
atas:
A. Pengarah 1. Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
1. Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
1. Jaksa Agung; dan
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
B. Pelaksana
Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Kementerian Keuangan.
Wakil KehraSatgas Jaksa Agung Muda Perdata
dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Republik Indonesia.
Sekretaris
SK No 112565 A
---
PRESIDEN
-7
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi
Hukum dan Hak Asasi
Manusia Kementerian
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
Anggota 1. Direktur Jenderal
Administrasi Hukum
Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Deputi Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah
Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
1. Sekretaris Jenderal
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri;
1. Kepala Badan Reserse dan
Iftiminal Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Deputi Bidang Investigasi
Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan;
1. Deputi Bidang Intelijen
Pengamanan Aparatur
Badan Intelijen Negara; dan
1. Deputi Pemberantasan
Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi
Keuangan.
PasalII ...
SK No 112566 A
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESI,A
Perundang-undangan
asi Hukum,
Djaman
: \t< l.lo lO(rrl()r) n
