Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih
Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri
atas:
A. Pengarah 1. Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
1. Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
1. Jaksa Agung; dan
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
B. Pelaksana
Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Kementerian Keuangan.
Wakil KehraSatgas Jaksa Agung Muda Perdata
dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Republik Indonesia.
Sekretaris
SK No 112565 A
---
PRESIDEN
-7
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi
Hukum dan Hak Asasi
Manusia Kementerian
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
Anggota 1. Direktur Jenderal
Administrasi Hukum
Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Deputi Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah
Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
1. Sekretaris Jenderal
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri;
1. Kepala Badan Reserse dan
Iftiminal Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Deputi Bidang Investigasi
Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan;
1. Deputi Bidang Intelijen
Pengamanan Aparatur
Badan Intelijen Negara; dan
1. Deputi Pemberantasan
Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi
Keuangan.
PasalII ...
SK No 112566 A
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESI,A
Perundang-undangan
asi Hukum,
Djaman
: \t< l.lo lO(rrl()r) n