Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2014

KEPPRES No. 16 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: - Ketua : Gubernur Sulawesi Utara; - Wakil Ketua I Walikota Bitung; c, Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara; d Anggota 1 Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 2 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara; 3 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara; 4 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; 5 Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 6 Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 7 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 8 Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Minahasa Utara; 1. Kepala SK No 038152 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA 9 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung. 2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara ex-oJficio merupakan anggota Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2O2O INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Hukum dan -undangan, IU**-1' ilvanna Djaman SK No 038153 A