PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2014
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;
- Wakil Ketua I Walikota Bitung;
c, Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara;
d Anggota 1 Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Utara;
2 Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Sulawesi
Utara;
3 Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Bea dan Cukai
Sulawesi Bagian Utara;
4 Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak
Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo, dan Maluku
Utara;
5 Kepala Badan Perencanaan
dan Pembangunan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara;
6 Kepala Dinas Pariwisata
Daerah Provinsi Sulawesi
Utara;
7 Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara;
8 Asisten II Bidang
Pembangunan dan
Perekonomian Kabupaten
Minahasa Utara;
1. Kepala
SK No 038152 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
9 Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota
Bitung.
2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Kawasan
Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus secara ex-oJficio merupakan
anggota Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi
Sulawesi Utara.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
-undangan,
IU**-1'
ilvanna Djaman
SK No 038153 A
