Membentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara
7. Menteri Perindustrian
8. Menteri Perdagangan
9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
10. Jaksa Agung ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
10. Jaksa Agung
11. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
12. Gubernur Papua
13. Gubernur Papua Barat
14. Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi, Kantor Staf Presiden
Sekretaris :
1. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
