Langsung ke konten

PERPANJANGAN

KEPPRES No. 16 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-08-03

Pasal 1

Masa tugas Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan
Transportasi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3
Tahun 2007 diperpanjang, terhitung mulai tanggal 11 April 2007
sampai dengan tanggal 11 Oktober 2007.

### Pasal 2 ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2007

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,

Dr. M. Iman Santoso