Langsung ke konten

PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

KEPPRES No. 16 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Pengertian
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia dalam Anggaran
Dasar ini adalah :
1. Pegawai Negeri Sipil;
1. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan
Layanan Umum (BLU), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak
perusahaannya;
1. Perangkat Pemerintahan Desa atau nama lain dari desa.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps

Pegawai Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan

ttd

Lambock V..N ahattands

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 16 Tahun 2005
Tanggal : 8 Juni 2005

ANGGARAN DASAR

KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi
cita-cita Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita
kemerdekaan tersebut, pegawai Republik Indonesia bertekad mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia secara terus-menerus serta berperan aktif dalam perjuangan
mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan
peningkatan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia dan keluarganya, untuk itu pegawai
Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik
Indonesia yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Korps Pegawai Republik Indonesia dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Pegawai Republik Indonesia berpegang teguh
pada wawasan kebersamaan di kalangan anggota yang selanjutnya berhimpun dalam
Korps Pegawai Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip persatuan dan
kesatuan.
Untuk itu pemberdayaan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia diarahkan
pada terbangunnya organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang demokratis,
mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab dengan lebih
mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraan anggota serta mewakili anggota di
forum nasional maupun internasional.

Pasal 4

Waktu dan Kedudukan

(1) KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak

ditentukan.

(2) Pimpinan Nasional KORPRI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Dasar
KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan,
kekeluargaan, dan gotong-royong.

Pasal 6

Fungsi
KORPRI berfungsi sebagai :
1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
1. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
1. Pelindung dan pengayom anggota;
1. Penyalur kepentingan anggota;
1. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
1. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan;
1. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.

Pasal 7 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 7

Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui
musyawarah menurut jenjang organisasi.

Pasal 8

Visi
Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan
terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota,
masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam
membangun Pemerintahan yang baik.

Pasal 9

Misi
Misi KORPRI adalah :
1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara;
1. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
1. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional;
1. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota;
1. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
1. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;
1. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
1. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.

Pasal 10 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 10

Program

(1) Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 9,

KORPRI melakukan Program Umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
(MUNAS).

(2) Program masing-masing jenjang kepengurusan mengacu kepada Program Umum

KORPRI dan diputuskan oleh musyawarah menurut jenjangnya.

Pasal 11

(1) Dalam rangka membina jiwa korsa, KORPRI mempunyai Doktrin, Kode Etik,

Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut.

(2) Ketentuan mengenai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut,

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh MUNAS.

Pasal 12

Keanggotaan
Keanggotaan KORPRI terdiri dari :
1. Anggota Biasa;
1. Anggota Luar Biasa;
1. Anggota Kehormatan.

Pasal 13 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 13

Hak Anggota

(1) Anggota Biasa mempunyai hak :

- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
- Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
- Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan;
- Memperoleh gaji yang layak;
- Mendapat perlakuan yang adil dan jaminan tidak ada intervensi politik terhadap
jabatan profesional karir pada jabatan struktural eselon I sampai dengan eselon V.

(2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :

  • Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  • Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
  • Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi.

(3) Anggota Kehormatan mempunyai hak :

  • Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  • Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
  • Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi.

Pasal 14

Kewajiban Anggota

(1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk :

- Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/
Peraturan Organisasi;
- Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
- Memelihara moral dan etika organisasi;
- Membayar iuran anggota;
- Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan
organisasi.

(2) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk :

- Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
Keputusan/Peraturan Organisasi;
- Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
- Memelihara moral dan etika organisasi;
- Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan
organisasi.

(3) Anggota ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

(3) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk :

- Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
Keputusan/Peraturan Organisasi;
- Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
- Memelihara moral dan etika organisasi;
- Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan
organisasi.

Pasal 15

Susunan kepengurusan dan wilayah kerjanya terdiri dari :
1. Dewan Pengurus Nasional disingkat DPN meliputi seluruh wilayah Indonesia.
1. Dewan Pengurus Provinsi disingkat DP-PROV meliputi wilayah Provinsi yang
bersangkutan.
1. Dewan Pengurus Kabupaten disingkat DP-KAB, Dewan Pengurus Kota
disingkat DP-KOT dan Dewan Pengurus Kotamadya disingkat DP-KODYA
meliputi wilayah Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
1. Pengurus Kecamatan/Distrik meliputi wilayah Kecamatan/Distrik yang
bersangkutan.
1. Pengurus Desa/Kelurahan meliputi Wilayah Desa/Kelurahan yang
bersangkutan.
1. Pengurus Unit Nasional meliputi Kementerian, Departemen, LPND, Lembaga
Tinggi Negara, BUMN, BHMN, BLU, dan komponen PNS pada instansi TNI serta
POLRI.
1. Pengurus Unit Provinsi meliputi Perangkat Daerah, Lembaga Pusat yang ada
di Daerah, Komponen PNS pada instansi TNI dan POLRI, BUMN, BHMN, BLU,
dan BUMD di Provinsi yang bersangkutan.
1. Pengurus Sub Unit Nasional meliputi komponen Kementerian, Departemen,
LPND, BUMN, BHMN, BLU serta unsur PNS pada instansi TNI dan POLRI.
1. Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya meliputi Perangkat Daerah,
Lembaga Pusat yang ada di Daerah, Komponen PNS pada instansi TNI dan
POLRI, BUMN, BHMN, BLU, dan BUMD di Kabupaten/Kota/Kotamadya yang
bersangkutan.
1. Pengurus Kelompok Unit Nasional meliputi komponen dalam sub unit
Nasional.

Pasal 16 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 16

(1) Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 angka 6 secara

horizontal berada dalam koordinasi langsung Dewan Pengurus Nasional.

(2) Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 angka 6, angka 7,

angka 8, dan angka 9 secara vertikal dari tingkat nasional sampai ke tingkat
Desa/Kelurahan mempunyai hubungan teknis fungsional dan secara horizontal
dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus sesuai dengan tingkat kedudukan wilayah
masing-masing.

Pasal 17

Dewan Pengurus Nasional

(1) Susunan Dewan Pengurus Nasional terdiri dari :

  • Pengurus Harian;
  • Pengurus Pleno.

(2) Kepemimpinan Dewan Pengurus Nasional bersifat Kolektif.

Pasal 18

Pengurus Harian

(1) Susunan Pengurus Harian terdiri dari :

  • Seorang Ketua Umum;
  • Beberapa orang Ketua;
  • Seorang Sekretaris Jenderal;
  • Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal;
  • Seorang Bendahara;
  • Seorang Wakil Bendahara;
  • Beberapa orang Ketua Departemen.

(2) Jumlah anggota Pengurus Harian sesuai kebutuhan.

(3) Pengurus Harian bertugas dan berwenang memimpin pelaksanaan tugas organisasi

sesuai dengan ketetapan MUNAS.

Pasal 19 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 19

Pengurus Pleno

(1) Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Wakil-wakil dari setiap unsur

Pengurus Unit Nasional yang diwakili masing-masing 1 (satu) orang.

(2) Wakil-wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh masing-

masing Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan dan disahkan oleh Dewan
Pengurus Nasional.

(3) Tugas Pokok dan Wewenang Pengurus Pleno :

- Merumuskan, mengawasi dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang
bersifat umum;
- Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 20

Dewan Kehormatan

(1) Untuk kesinambungan visi dan misi organisasi dibentuk Dewan Kehormatan.

(2) Dewan Kehormatan bertugas dan berwenang memelihara keutuhan dan tegaknya

kode etik organisasi.

Pasal 21

Penasehat Nasional

(1) Penasehat Nasional adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

(2) Penasehat Nasional Harian adalah Menteri yang membidangi Pendayagunaan

Aparatur Negara.

(3) Penasehat Nasional dan Penasehat Nasional Harian bertugas dan berwenang

memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta
maupun tidak diminta.

Pasal 22

Dewan Pengurus Provinsi

(1) Susunan Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari :

  • Seorang Ketua;
  • Beberapa orang Wakil Ketua;
  • Seorang Sekretaris;
  • Seorang Wakil Sekretaris;
  • Seorang Bendahara;
  • Seorang Wakil Bendahara;
  • Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan.

(2) Dewan Pengurus Provinsi merupakan kepengurusan kolektif.

(3) Dewan Pengurus Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Provinsi dan disahkan oleh

Dewan Pengurus Nasional.

(4) Dewan Pengurus Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan

ketetapan Musyawarah Provinsi.

Pasal 23

Penasehat Provinsi

(1) Penasehat Provinsi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.

(2) Penasehat Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik

diminta maupun tidak diminta.

Pasal 24

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya

(1) Susunan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari :

  • Seorang Ketua;
  • Beberapa orang Wakil Ketua;
  • Seorang Sekretaris;
  • Seorang Wakil Sekretaris;
  • Seorang Bendahara;
  • Seorang Wakil Bendahara;
  • Beberapa orang Ketua bidang sesuai kebutuhan.

(2) Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kepengurusan

kolektif.

(3) Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Musyawarah

Kabupaten/Musyawarah Kota/Musyawarah Kotamadya dan disahkan oleh Dewan
Pengurus Provinsi.

(4) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas melaksanakan tugas

organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Kabupaten/Musyawarah Kota/
Musyawarah Kotamadya.

Pasal 25

Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya

(1) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari Bupati/Walikota/ Walikotamadya

dan Wakil Bupati/Wakil Walikota/Wakil WaliKotamadya.

(2) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan

nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak
diminta.

Pasal 26

Pengurus Kecamatan/Distrik

(1) Pengurus Kecamatan/Distrik terdiri dari :

  • Seorang Ketua;
  • Seorang Wakil Ketua;
  • Seorang Sekretaris;
  • Seorang Bendahara.

(2) Pengurus Kecamatan/Distrik merupakan kepengurusan kolektif.

(3) Pengurus Kecamatan/Distrik ditetapkan oleh Musyawarah Kecamatan/ Distrik dan

disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.

(4) Pengurus Kecamatan/Distrik bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan

ketetapan Musyawarah Kecamatan/Distrik.

Pasal 27

Penasehat Kecamatan/Distrik

(1) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik bukan dijabat oleh Camat, maka Camat

menjadi Penasehat Kecamatan/Distrik.

(2) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik dijabat oleh Camat, maka Penasehat

adalah Bupati/Walikota di wilayahnya.

(3) Penasehat Kecamatan/Distrik bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran

dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 28

Pengurus Desa/Kelurahan

(1) Pengurus Desa/Kelurahan terdiri dari :

  • Seorang Ketua;
  • Seorang Sekretaris;
  • Seorang Bendahara.

(2) Pengurus …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

(2) Pengurus Desa/Kelurahan merupakan kepengurusan kolektif.

(3) Pengurus Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Desa/Kelurahan dan

disahkan oleh Pengurus Kecamatan/Distrik.

(4) Pengurus Desa/Kelurahan bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan

ketetapan Rapat Pengurus Desa/Kelurahan

Pasal 29

Penasehat Desa/Kelurahan

(1) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa tidak dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka

Lurah/Kepala Desa menjadi Penasehat KORPRI.

(2) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka

Penasehat KORPRI adalah Camat di wilayahnya.

(3) Penasehat Desa/Kelurahan bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan

saran baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 30

Pengurus Unit Nasional

(1) Susunan Pengurus Unit Nasional terdiri dari :

  • Seorang Ketua;
  • Beberapa Wakil Ketua;
  • Seorang Sekretaris;
  • Seorang Wakil Sekretaris;
  • Seorang Bendahara;
  • Seorang Wakil Bendahara;
  • Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan.

(2) Pengurus Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.

(3) Pengurus Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Unit Nasional yang disahkan oleh

Dewan Pengurus Nasional.

(4) Pengurus Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan

ketetapan Musyawarah Unit Nasional.

Pasal 31 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 31

Penasehat Unit Nasional

(1) Penasehat Unit Nasional adalah Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non

Departemen (LPND) atau Pimpinan dari instansi masing-masing.

(2) Penasehat Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran

baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 32

Pengurus Sub Unit Nasional

(1) Susunan Pengurus Sub Unit Nasional terdiri dari :

  • Seorang Ketua;
  • Seorang Wakil Ketua;
  • Seorang Sekretaris;
  • Seorang Wakil Sekretaris;
  • Seorang Bendahara;
  • Seorang Wakil Bendahara;
  • Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pengurus Sub Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.

(3) Pengurus Sub Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Sub Unit Nasional dan

disahkan oleh Pengurus Unit Nasional.

(4) Pengurus Sub Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan

ketetapan rapat Sub Unit Nasional.

Pasal 33

Penasehat Sub Unit Nasional

(1) Penasehat Sub Unit Nasional adalah pimpinan dari instansi masing-masing.

(2) Penasehat Sub Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan

saran baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 34 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 34

Pengurus dan Penasehat Kelompok Unit Nasional

(1) Susunan Pengurus Kelompok Unit Nasional terdiri dari :

  • Seorang Ketua;
  • Seorang Sekretaris;
  • Seorang Bendahara.

(2) Pengurus Kelompok Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.

(3) Pengurus Kelompok Unit Nasional ditetapkan oleh Rapat Kelompok Unit Nasional dan

disahkan oleh Pengurus Sub Unit Nasional.

(4) Pengurus Kelompok Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai

dengan ketetapan rapat Kelompok Unit Nasional.

(5) Penasehat Kelompok Unit Nasional adalah Pimpinan instansi masing-masing.

(6) Penasehat Kelompok Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat

dan saran, baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 35

Pengurus Unit Provinsi

(1) Susunan Pengurus Unit Provinsi terdiri dari :

  • Seorang Ketua;
  • Seorang Wakil Ketua;
  • Seorang Sekretaris;
  • Seorang Wakil Sekretaris;
  • Seorang Bendahara;
  • Seorang Wakil Bendahara;
  • Beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan.

(2) Pengurus Unit Provinsi merupakan kepengurusan kolektif.

(3) Pengurus Unit Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Unit Provinsi dan disahkan Dewan

Pengurus Provinsi.

(4) Pengurus Unit Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan

ketetapan Musyawarah Unit Provinsi.

(5) Di Provinsi dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari beberapa Kantor/ Unit

Pelaksana Teknis (UPT) Departemen dan atau LPND.

Pasal 36 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 36

Penasehat Unit Provinsi

(1) Penasehat Unit Provinsi adalah pimpinan dari instansi masing-masing.

(2) Penasehat Unit Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik

diminta maupun tidak diminta.

Pasal 37

Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya

(1) Susunan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari :

  • Seorang Ketua;
  • Seorang Wakil Ketua;
  • Seorang Sekretaris;
  • Seorang Wakil Sekretaris;
  • Seorang Bendahara;
  • Seorang Wakil Bendahara;
  • Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya merupakan kepengurusan kolektif.

(3) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan oleh Musyawarah

Unit/Kabupaten/Kota/Kotamadya dan disahkan oleh Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.

(4) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas melaksanakan tugas organisasi

sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Kabupaten/Kota/ Kotamadya.

(5) Di Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari

beberapa kantor/UPT Departemen dan atau LPND.

Pasal 38 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 38

Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya

(1) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah pimpinan instansi masing-

masing.

(2) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan

nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 39

(1) Musyawarah terdiri dari :

- Musyawarah Nasional disingkat MUNAS;
- Musyawarah Pimpinan disingkat MUSPIM;
- Musyawarah Provinsi disingkat MUSPROV;
- Musyawarah Kabupaten disingkat MUSKAB, Musyawarah Kota disingkat MUSKOT;
Musyawarah Kotamadya disingkat MUSKODYA;
- Musyawarah Kecamatan/Distrik disingkat MUSCAM, Musyawarah Distrik disingkat
MUSDIS;
- Musyawarah Unit disingkat MUSNIT.

(2) Rapat Kerja terdiri dari :

- Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS;
- Rapat Kerja Provinsi disingkat RAKERPROV;
- Rapat Kerja Kabupaten disingkat RAKERKAB; Rapat Kerja Kota disingkat
RAKERKOT; Rapat Kerja Kotamadya disingkat RAKERKODYA;
- Rapat Kerja Kecamatan/Distrik disingkat RAKERCAM, Rapat Kerja Distrik disingkat
RAKERDIS;
- Rapat Kerja Unit Nasional disingkat RAKERNITNas;
- Rapat Kerja Unit Provinsi disingkat RAKERNITProv;
- Rapat Kerja Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya disingkat RAKERNITKab/
Kot/Kodya.

(3) Selain musyawarah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dimungkinkan adanya

Musyawarah Luar Biasa sesuai dengan tingkatannya.

(4) Ketentuan mengenai musyawarah dan rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 40 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 40

Musyawarah Nasional

(1) Musyawarah Nasional atau MUNAS merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana

kekuasaan tertinggi organisasi.

(2) MUNAS diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :

  • Dewan Pengurus Nasional;
  • Utusan Pengurus Unit Nasional;
  • Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
  • Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.

(3) MUNAS berwenang :

- Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KORPRI;
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional;
- Menetapkan Program Umum Organisasi;
- Memilih Pengurus Nasional;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan;
- Menetapkan Doktrin, Kode Etik, Panji, Lambang, Lagu dan Atribut KORPRI.

(4) Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dipercepat atas permintaan sekurang-

kurangnya 2/3 dari jumlah Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus
Provinsi.

(5) MUNAS Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :

- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan
persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan
kelangsungan hidup organisasi;
- Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang mengharuskan perlunya
perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

(6) Kewenangan MUNAS Luar Biasa sama dengan MUNAS.

(7) Penundaan MUNAS :

- MUNAS dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan Musyawarah
Pimpinan;
- Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapat dilaksanakan
MUNAS maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Dewan
Pengurus Nasional dibentuk caretaker dengan tugas melaksanakan MUNAS.

Pasal 41 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 41

Musyawarah Pimpinan

(1) Musyawarah Pimpinan adalah kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan antara 2 (dua)

Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh :

  • Dewan Pengurus Nasional;
  • Utusan Pengurus Unit Nasional;
  • Utusan Dewan Pengurus Provinsi.

(3) Musyawarah Pimpinan dipimpin oleh Ketua Umum.

(4) Musyawarah Pimpinan dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah

MUNAS.

(5) Musyawarah Pimpinan berwenang untuk :

Menilai, memusyawarahkan, dan mengesahkan laporan Dewan Pengurus Nasional
antara 2 (dua) Musyawarah Nasional;
Menilai, mengembangkan, dan menyempurnakan pelaksanaan Program Umum
Organisasi.

Pasal 42

Musyawarah Unit Nasional

(1) Musyawarah Unit Nasional dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :

  • Utusan Dewan Pengurus Nasional;
  • Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
  • Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan;
  • Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional.

(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Unit dapat dipercepat atas permintaan

sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Sub Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Kelompok
Unit Nasional yang bersangkutan.

(3) Musyawarah Unit Nasional berwenang untuk :

- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Unit Nasional yang
bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja Unit Nasional yang bersangkutan;
- Memilih dan menetapkan Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
- Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan.

(4) Musyawarah …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

(4) Musyawarah Unit Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :

- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan
persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan
kelangsungan hidup organisasi.
- Ketua Unit Nasional berhenti/diberhentikan didasarkan aturan di dalam Anggaran
Rumah Tangga.

(5) Kewenangan Musyawarah Unit Luar Biasa sama dengan Musyawarah Unit.

Pasal 43

Musyawarah Provinsi

(1) Musyawarah Provinsi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :

  • Utusan Dewan Pengurus Nasional;
  • Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
  • Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan;
  • Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.

(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Provinsi dapat dipercepat atas permintaan

sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya
dan 2/3 dari jumlah Unit Provinsi yang bersangkutan.

(3) Musyawarah Provinsi berwenang untuk :

- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi yang
bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi
yang bersangkutan;
- Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.

(4) Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :

- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan
persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan
kelangsungan hidup organisasi;
- Ketua Dewan Pengurus Provinsi berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di
dalam Anggaran Rumah Tangga.

(5) Kewenangan Musyawarah Provinsi Luar Biasa sama dengan Musyawarah Provinsi.

Pasal 44 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

Pasal 44

Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya

(1) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan

dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
- Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Utusan Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan.

(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat

dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Kecamatan/ Distrik
dan 2/3 dari jumlah Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.

(3) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang untuk :

- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/
Kotamadya yang bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi
yang bersangkutan;
- Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang
bersangkutan;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.

(4) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :

- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan
persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan
kelangsungan hidup organisasi;
- Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya berhenti/ diberhentikan
berdasarkan aturan di dalam ART.

(5) Kewenangan Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa sama dengan

Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya.

Pasal 45

Musyawarah Kecamatan/Distrik

(1) Musyawarah Kecamatan/Distrik dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :

  • Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
  • Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
  • Utusan Pengurus Desa/Kelurahan bersangkutan.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kecamatan/Distrik dapat dipercepat atas

permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Desa/Kelurahan yang bersangkutan.

(3) Musyawarah Kecamatan/Distrik berwenang untuk :

- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan/Distrik yang
bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi:
- Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.

(4) Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :

- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan
persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan
kelangsungan hidup organisasi;
- Ketua Pengurus Kecamatan/Distrik berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di
dalam Anggaran Rumah Tangga.

(5) Kewenangan Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa sama dengan Musyawarah

Kecamatan/Musyawarah Distrik.

Pasal 46

Rapat Kerja Nasional

(1) Rapat Kerja Nasional adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka

mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.

(2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :

  • Dewan Pengurus Nasional;
  • Utusan Pengurus Unit Nasional;
  • Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
  • Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.

(3) Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun.

(4) Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional.

(5) Rapat Kerja Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan

Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 47

Rapat Kerja Unit Nasional

(1) Rapat Kerja Unit Nasional adalah forum evaluasi dan informasi dalam rangka

mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.

(2) Rapat ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

(2) Rapat Kerja Unit Nasional dihadiri oleh :

  • Utusan Dewan Pengurus Nasional;
  • Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
  • Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan;
  • Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan.

(3) Rapat Kerja Unit Nasional diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.

(4) Rapat Kerja Unit Nasional dipimpin oleh Ketua Unit Nasional yang bersangkutan.

(5) Rapat Kerja Unit Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan

Unit Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 48

Rapat Kerja Provinsi

(1) Rapat Kerja Provinsi adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka

mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di
Provinsi.

(2) Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :

  • Utusan Dewan Pengurus Nasional;
  • Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
  • Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan;
  • Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.

(3) Rapat Kerja Provinsi dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.

(4) Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Provinsi.

(5) Rapat Kerja Provinsi berwenang memberikan rekomendasi kepada Gubernur selaku

penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 49

Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya

(1) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah forum evaluasi, konsultasi dan

informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan
program operasional di Kabupaten/Kota/Kotamadya.

(2) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dihadiri oleh :

  • Utusan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
  • Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
  • Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
  • Utusan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan.

(3) Rapat ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-

(3) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali

dalam 2 (dua ) tahun.

(4) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus

Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.

(5) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang memberikan rekomendasi

kepada Bupati/Walikota/Walikotamadya selaku penasehat untuk melakukan
langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 50

Rapat Kerja Kecamatan/Distrik

(1) Rapat Kerja Kecamatan adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam

rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program
operasional di tingkat Kecamatan/Distrik.

(2) Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh :

  • Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
  • Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
  • Utusan Pengurus Desa/Kelurahan yang bersangkutan.

(3) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2

(dua) tahun.

(4) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dipimpin oleh Ketua Pengurus Kecamatan/ Distrik

yang bersangkutan.

(5) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik berwenang memberikan rekomendasi kepada Camat

selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi
organisasi.

Pasal 51

(1) Keuangan diperoleh dari :

  • Iuran anggota;
  • Bantuan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
  • Sumbangan yang tidak mengikat;
  • Usaha-usaha lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 52

Laporan

(1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan atas

pelaksanaan tugasnya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Pengurus satu

tingkat di atasnya setiap satu tahun sekali.

Pasal 53

Pertanggungjawaban

(1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan

pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan
kepengurusannya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam musyawarah

pada jenjang masing-masing.

Pasal 54

(1) Bagi Unit BUMN/BHMN/BLU/BUMD dan anak perusahaannya serta Komponen PNS pada

instansi TNI/POLRI yang memerlukan pengaturan organisasi tersendiri sebagai kelengkapan
untuk memenuhi peraturan perundangan dapat menyusun peraturan organisasi sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KORPRI dan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Bagi Provinsi yang mempunyai Undang-Undang khusus dapat menggunakan nomenklatur

khusus sesuai peraturan perundangan.

Pasal 55

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.

PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL KEENAM

KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004

Ketua
ttd
Prof. Dr. ERMAYA SURADINATA, Drs., SH, MS

(DPP KORPRI)

Wakil Ketua Sekretaris
ttd ttd

DR. IR. INDRA DJATI SIDI ACHMAD SUGIONO P.

(UNIT KORPRI DEP. DIKNAS) (DPD KORPRI PROP. JABAR)

Anggota Anggota
ttd ttd
SEMAN WIDJOJO Drs. H.P. KAISIEPO, MM

(UNIT KORPRI DEP. DAGRI) (DPC KORPRI KAB. MERAUKE)

Anggota Anggota
ttd ttd
H. SYAIFUL TETENG H. BADRUZZAMAN ISMAIL, SH, M. Hum

(DPD KORPRI PROP. KALTIM) (DPC KORPRI KOTA BANDA ACEH)