Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 16 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu

Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali

Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional

yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu

Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya

disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan

jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

1. Tunjangan …

---

PRESIDEN

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya

disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan

fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut

dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional

yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya

disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan

fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan diberikan

Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan setiap bulan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman diberikan Tunjangan Pengawas

Benih Tanaman setiap bulan.

(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak diberikan Tunjangan Pengawas Bibit

Ternak setiap bulan.

(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Medik Veteriner diberikan Tunjangan Medik Veteriner

setiap bulan.

(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner diberikan Tunjangan Paramedik

Veteriner setiap bulan.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan

Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan

Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan

V Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas

Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik

Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,

Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak,

Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat

dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden

ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,

baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang

tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2003

INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN