PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA
Pasal 1
**(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Martapura berkedudukan**
di Martapura.
**(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Selat Panjang ber-**
kedudukan di Selat Panjang.
Pasal 2
**(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Martapura meliputi**
wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
**(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Selat Panjang meliputi**
wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pasal 3
**(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Martapura, maka**
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dikeluarkan dari
daerah hukum Kejaksaan Negeri Baturaja.
**(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Selat Panjang,**
maka Kabupaten Kepulauan Meranti dikeluarkan dari
daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pasal 4
**(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk**
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Martapura pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Baturaja tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Martapura.
**(2) Perkara ...**
www.bphn.go.id
---
**(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk**
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Selat Panjang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Selat Panjang.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi
Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat
Panjang dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik
Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan
Negeri Selat Panjang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Pasal ...
www.bphn.go.id
---
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
www.bphn.go.id
