Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA

KEPPRES No. 16 Tahun berlaku

Pasal 1

**(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Martapura berkedudukan** di Martapura. **(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Selat Panjang ber-** kedudukan di Selat Panjang.

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Martapura meliputi** wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. **(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Selat Panjang meliputi** wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pasal 3

**(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Martapura, maka** Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Baturaja. **(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Selat Panjang,** maka Kabupaten Kepulauan Meranti dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Pasal 4

**(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk** lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Martapura pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Baturaja tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Martapura. **(2) Perkara ...** www.bphn.go.id --- **(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk** lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Selat Panjang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Selat Panjang.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal ... www.bphn.go.id ---

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon www.bphn.go.id