Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA

KEPPRES No. 158 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalama Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa
diberikan TUnjangan Jaksa setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Jaksa adalah sebagai berikut :
- terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Desember
2000 adalah sebagaiman terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden
ini;
- terhitung mulai bulan Januari 2001 adalah sebagaimana terlampir dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 merangkap jabatan
hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan.

Pasal 5

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan
pemberian tunjangannyha apabila yang bersangkutan :
- dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa;
- ditugaskan di luar instansi kejaksaan;
- tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundan-
undangan yang berlaku.

Pasal 7

Dengan berlakunay Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presdien Nomor
19 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa, dinyatakan tidak berlaku.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 158 Tahun 2000
Tanggal : 10 Nopember 2000

No. JABATAN BESAR TUNJANGAN

1. Jaksa Agung Rp 600.000,00
1. Jaksa Agung Muda Rp 550.000,00
1. Jaksa yang digaji menurut golongan IV Rp 450.000,00
1. Jaksa yang digaji menurut golongan III Rp 300.000,00
1. Jaksa yang digaji menurut gologan II Rp 200.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 158 Tahun 2000
Tanggal : 10 Nopember 2000

No. JABATAN GOLONGAN/RUANG BESAR
TUNJANGAN

1. Jaksa Agung IV/e Rp 2.500.000,00
1. Jaksa Utama Madya IV/d Rp 2.250.000,00
1. Jaksa Utama Muda IV/c Rp 2.000.000,00
1. Jaksa Utama Pratama IV/b Rp 1.750.000,00
1. Jaksa Madya IV/a Rp 1.500.000,00
1. Jaksa Muda III/d Rp 1.050.000,00
1. Jaksa Pratama III/c Rp 900.000,00
1. Ajun Jaksa III/b Rp 750.000,00
1. Ajun Jaksa Madya III/a Rp 600.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID